PANGKEP, — Gelaran Ops. Zebra 2021 dijajaran Polres Pangkep resmi digelar sejak tanggal (15/11/2021), AKBP. Tri Handako Wijaya S. Ik, memberikan amanah kepada Kasatlantas Polres Pangkep. AKP. Hariyanto S. Sos, untuk fokus ke Delapan kriteria pelanggaran.
“Alhamdulillah, gelaran Ops. Zebra 2021 diwilayah hukum Polres Pangkep resmi digelar. Atas amanah bapak Kapolres Pangkep. AKBP. Tri Handako Wijaya S. Ik, untuk fokus kepada Delapan kriteria pelanggaran, “kata AKP. Hariyanto S. Sos, via Whatssapp pribadinya, (18/11/2021) sekira pukul 10.45 Wita.
Sebagai jalur utama penghubung antar kabupaten Maros dan Barru, rutinitas mobilisasi kendaraan yang melalui jalan poros Pangkep sangat padat dan dimana kecepatan maksimal kendaraan menjadi perhatian utama. Delapan kriteria pelanggaran baik untuk pengendara roda II maupun roda IV, yakni menggunakan Handphone saat berkendara, tidak memakai Helm SNI, melampaui batas kecepatan maksimal, mengendarai dalam keadaan mabuk alkohol, tidak memakai sabuk pengamanan dan menggunakan lampu strobo/sirine yang bukan peruntukkannya.
“Sebagai jalur utama penghubung/jalur Trans antara kabupaten Maros-Barru, mobilisasi kendaraan disini bisa terbilang padat, utamanya batas kecepatan maksimum menjadi perhatian utama kami untuk meminimalisir fatalitas lakalantas, serta 7 krtiteria pelanggaran lainnya. Akan tetapi atas perintah Kapolres Pangkep. AKBP. Tri Handako Wijaya S. Ik, untuk tetap melakukan tindakan yang humanis dan persuasif, “tutup AKP. Hariyanto S. Sos.