PINRANG, — Pasangan Suami Istri (Pasutri) berinisial AM dan MN asal Kabupaten Pinrang, yang menjadi pelaku hipnotis berhasil diringkus oleh Tim Crime Fighter Satreskrim Polres Pinrang dikediamannya, (03/09/2021) sekira pukul. 23.15 Wita.
“Alhamdulillah, kami berhasil mengamankan AM, MN serta RE, dimana modus mereka adalah menyewa mobil rental, serta 1 orang berpura-pura sebagai Warga Negara Asing (WNA) dan yang menjadi target merupakan para penumpang, “kata AKP. Deki Marizaldi S. Ik.
Sementara itu salah satu korban yang merupakan warga kampung Palia, mengatakan bahwa awalnya dia bersama anaknya menunggu angkutan untuk menuju ke Polman (Sulbar), para pelaku kemudian menawarkan jasa kepada korbannya, dengan mengatakan mereka juga hendak menuju kedaerah tersebut.
Dimana didalam mobil, terduga pelaku menarik tangan korban dan mengatakan bahwa garis tangan korban bagus, dan terduga pelaku bahkan mengeluarkan Mustika dari dalam mulutnya, sehingga korban terperdaya. Setelah itu korban diturunkan diwilayah Bungi, dan menumpang kendaraan lain, setelah sampai barulah korban sadar telah kehilangan uang beserta Handphone genggam.
“Jadi korban mau ke Polman, mobil terduga pelaku langsung menghampiri korban dan mengatakan bahwa mereka hendak menuju kesana, didalam mobil para pelaku mempunyai peran masing-masing, salah seorang pelaku bertugas memperdaya dengan berpura-pura bisa meramal, lainnya sebagai eksekutor yang mengambil barang berharga korban seperti uang dan Handpohone genggam, korban langsung diturunkan didaerah Bungi untuk menumpang kendaraan lain menuju ke Polman, setelah sampai ditujuan barulah korbannya sadar telah kehilangan uang dan HP, ‘lanjut Deki.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya, dan 2 orang pelaku lain masih dalam tahap pencarian (DPO), para pelaku melakukan aksinya di 6 wilayah berbeda, yakni Kaltim, Pinrang, Soppeng, Mangkutana, Sidrap dan Kabupaten Gowa.
Pelaku yang sedang asyik mengkonsumsi shabu, berhasil diamankan bersama barang bukti 2 buku rekening BRI, 2 ATM BRI, 1 buah tas, 2 cincin, 1 kalung dan induk 5 gelang diduga palsu digunakan untuk memperdaya korbannya, 1 ikat kertas didalam amplop, 3 butir permata (mustika air), 1 buah wadah plastik dan HP Merk Vivo Y91C.
“Dari hasil interogasi para pelaku mengakui perbuatannya, Tim masih melakukan pencarian 2 pelaku lainnya yakni WT dan ED, para pelaku beraksi di 6 wilayah berbeda yaitu Kaltim, Pinrang, Soppeng, Mangkutana, Sidrap dan Kabupaten Gowa. Pelaku yang sedang asyik mengkonsumsi shabu, berhasil diamankan bersama barang bukti 2 buku rekening BRI, 2 ATM BRI, 1 buah tas, 2 cincin, 1 kalung dan induk 5 gelang diduga palsu digunakan untuk memperdaya korbannya, 1 ikat kertas didalam amplop, 3 butir permata (mustika air), 1 buah wadah plastik dan HP Merk Vivo Y91C, “tutup Deki.