PANGKEP, — Kapolres Pangkep AKBP Endon Nurcahyo S. Ik, mengikuti launching Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Polda Sulsel oleh Kapolri Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo M.Si. secara virtual via zoom meeting dengan menerapkan protokol kesehatan di Aula Andi Mappe Polres Pangkep, Selasa (23/03/2021).
Kapolres Pangkep didampingi oleh Wakil Bupati Pangkep H. Syahban Sammana bersama dengan Forkopimda Kabupaten Pangkep.
Sebelum acara launching berlangsung, Kapolda Merdisyam Dalam sambutannya mengucapkan rasa terimakasihnya kepada unsur pemerintah dan instansi terkait yang telah mendukung terselenggaranya program ini.
Dikatakannya,, Sistem ETLE adalah program 100 hari kerja Kapolri, dengan mewujudkan Inovasi-Inovasi terhadap pelayanan masyarakat, agar nantinya meminimalisir komplain dari masyarakat terkait pelaksanaan tugas kepolisian khususya dalam bidang Lalu lintas
Kapolda mengharapkan sistem ETLE ini harus benar-benar di laksanakan, karena menggunakan anggaran sangat besar, dan anggaran tersebut berasal dari Rakyat.
“Semoga inovasi-inovasi ini dapat kita tingkatkan lagi sebagai wujud pelayanan prima kepada masyarakat sehingga tidak ada lagi yang komplain terhadap pelayanan kepolisian” harapnya.
Ditemui saat berlangsungnya Kegiatan, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. E. Zulpan, SIK, MSi menjelaskan untuk Tahap pertama sebanyak 12 Polda di seluruh Indonesia menerapkan sistem tilang elektronik atau E-TLE singkatan electronic traffic law enforcement. Total ada 244 titik yang menjadi lokasi kamera E-TLE dengan sebaran Polda Metro Jaya sebanyak 98 titik, Polda Riau lima titik, Polda Jawa Timur 55 titik, Polda Jawa Tengah 10 titik, Polda Sulawesi Selatan 16 titik, Polda Jawa Barat 21 titik, Polda Jambi 8 titik, Polda Sumatera Barat 10 titik, Polda DIY empat titik, Polda Lampung lima titik, Polda Sulawesi Utara 11 titik dan Polda Banten satu titik.
“Ya jadi untuk saat ini, Penerapan ETLE di Poda Sulsel terdapat 16 titik yang tersebar di wilayah Polrestabes Makassar dan terhitung mulai hari ini, ungkap Kabid Humas, Selasa (23/03/2021)
Dikatakan, penerapan sistem ETLE bukan sekadar sebagai alat penindakan terhadap pelanggar lalu lintas, namun yang terutama adalah untuk menumbuhkan tingkat kesadaran pengguna jalan untuk tertib berlalu lintas. Dengan adanya rambu-rambu itu, pengendara tentu akan lebih disiplin berlalu lintas.
“Harapannya agar dengan adanya ETLE ini, masyarakat dapat menumbuhkan budaya tertib berlalu lintas dengan kesadaran mereka sendiri sendiri ,” ungkap Kabid Humas