News  

Fighters Unit Resmob Polres Pinrang Berhasil Amankan Terduga Pelaku Penipuan Penggelapan Motor Wanita Paruh Baya

PINRANG, — Fighters Unit Resmob Sat reskrim Polres Pinrang melalui arahan Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu. Deki Marizaldi, SIK, MH dan dipimpin oleh Kanit Resmob Aipda. Aris SH telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, (25/02/2021) sekira pukul 13.30 Wita, tepatnya dijalan Ponegoro Kel. Sawitto.

Dimana korbannya adalah seorang perempuan paruh baya bernama SARI, warga dusun labakkang, menderita kerugian sekira Rp.22.895.000,- (Dua Puluh Dua Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Lima Rupiah). Sari mengaku telah meminjamkan motornya kepada terduga pelaku MU (25/02/2021) sekira pukul.16.00 Wita, akan tetapi MU malah menggadaikan motor tersebut untuk digadaikan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan MU mengakui bahwa dirinya telah melakukan penipuan dan atau penggelapan tersebut dengan cara meminjam sepeda motor milik korban dengan menyampaikan bahwa hanya meminjam sebentar namun MU tidak mengembalikan sepeda motor tersebut karena telah digadaikan, “kata Iptu. Deky Marizaldi S. Ik, MH.

Menurut Kasatreskrim Polres Pinrang. AKP. Deky Marizaldi S. Ik, MH. Barang bukti telah diamankan bersama terduga tersangka telah di Mapolres Pinrang untuk selanjutnya akan dilakukan proses lebih lanjut.

“Untuk saat ini barang bukti berupa sepeda motor Yamaha 2PV tahun 2015, warna Hitam, Nomor Rangka MH3UGO7103785, Nomor Mesin G3E6E-0122652. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa keposko Resmob kemudian diserahkan kepada penyidik guna proses penyidikan lebih lanjut, “tutup Iptu. Dedy Marizaldi S. Ik, MH.



error: Jangan Asal Comot Bro!!!