Konsumsi Shabu Dan Masuk Dalam Daftar DPO, Anggota Sat. Sabhara Polrestabes Menanti Proses Pidana

SULSEL, — Anggota Opsnal bersama Unit Sidik Sat. Narkoba Polres Bulukumba yang dipimpin oleh Kasat. Narkoba AKP. Hambali, Jum’at (18/09/2020) sekira pukul 15.00 Wita, tepatnya dijalan poros Sinjai, berhasil mengamankan terduga penyalahgunaan Narkoba jenis Shabu berinisial ABA salah seorang anggota Kepolisian.

Terduga Tersangka ABA, dikabarkan telah dimutasi ke Sat. Shabara Polrestabes Makassar, akan tetapi sehari setelah kehadirannya, ABA sudah tidak pernah masuk kantor dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Berdasarkan Daftar Pencarian Orang nomor : DPO/11/III/2020/Sat Narkoba Res Bulukumba
(2) Laporan Polisi nomor : LP/18/III/2020/SPKT Polres Bulukumba, tanggal 10 Maret 2020.
(3) Surat perintah penangkapan Nomor : Sp. Kap / 651 / IX / 2020 / Res Narkoba.

“Kronologi kejadian berawal ABA, datang ke SPKT Polres Bulukumba dengan maksud melaporkan kasus penggelapan motor miliknya namun ketika hendak keluar ruangan SPKT Polres Bulukumba anggota langsung melakukan penangkapan terhadap ABA, namun ABA melakukan perlawanan dengan cara menghunuskan sebilah badik diruangan SPKT namun anggota langsung merebut dan berhasil mengamankan badik tersebut bersama dengan ABA kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap ABA dan tidak ditemukan hal yang berkaitan dengan Narkotika jenis Shabu yang dimaksud, “kata AKP. Hambali.

Penggeledahan berlanjut ke rumah terduga ABA, dikelurahan Caile’, Kecamatan Ujung Bulu, dan dipimpin oleh Aipda. Ahmad Yani, dimanq didalam penggeledahan tersebut ditemukan beberapa barang bukti yang berkaitan dengan Narkotika jenis Shabu.

Barang Bukti yang berhasil diamankan oleh Anggota berupa Tiga Shacet Sisa Shabu, Satu Shacet kosong, Dua sumbu pembakar, Satu Pirex yang masih terdapat sisa Shabu, Satu Pucuk air soft gun yg telah dirakit, Delapan amunisi aktif dan Satu buah badik dengan sarung berwarna hitam.

ABA masuk dalam Daftar Pencarian orang ( DPO ) berdasarkan Nomor : DPO / 11 / III / 2020 / Narkoba yang sebelumnya penunjukan dr Lel Khaerul yang sebelumnya diamanakan oleh Sat. Narkob Bulukumba. Dan ABA juga pernah diamankan oleh Satuan Narkoba Polda Sulsel terkait kepemilikan Shabu pada Tahun 2017.

Untuk tindak lanjutnya, maka Terduga Tersangka ABA yang juga merupakan Anggota Sat. Shabara Polrestabes Makassar kedepannya akan dilakukan sidang kode etik dan dipecat secara tidak hormat kemudian selanjutnya akan dilangsungkan sidang pidana.

“Alhamdulillah, untuk selanjutnya kita akan lakukan sidang kode etik untuk Terduga Tersangka, untuk proses Pidananya, Terduga Tersangka akan di Sipilkan dahulu, atau dipecat dari Kepolisian, “tutup Kombes. Pol. H. Agoeng Adi Kurniawan SH.



error: Jangan Asal Comot Bro!!!