MAROS, — AKP. Amelia Normadiah S. Ik, mulai mensosialisasikan Surat Ijin Mengemudi (SIM) Internasional, kepada pemohon yang berkunjung ke Satpas SIM Polres Maros, Sabtu (04/07/2020).
Ditemui diruangannya, AKP. Amelia Normadiah S. Ik, menjelaskan bahwa dimasa Pandemi Covid 19, sesuai dengan amanah Korlantas Mabes Polri agar mensosialisasikan SIM International dengan tetap menjaga protokoler kesehatan dan tetap Stay At Home.
“Sesuai dengan amanah yang diberikan oleh Korlantas Mabes Polri untuk mensosialisasikan SIM Internasional diwilayah hukum Polres Maros, oleh karenanya itu saya bersama jajaran rutin menjalankan giat tersebut. Dan tetap mengacu kepada protokoler kesehatan, dan dapat diakses dari rumah sang pemohon, atau dengan kata lain ‘Stay At Home, “kata AKP. Amelia Normadiah S. Ik.
Kasatlantas Polres Maros ini juga menyampaikan kepada pemohon bahwa mereka bisa langsung mengakses ke Web Korlantas Mabes Polri dan didalam aplikasi tersebut nantinya akan ada arahan-arahan, petunjuk dan persyaratan untuk mendapatkan SIM Internasional.
“Pemohon bisa langsung mengakses www. Korlantas. Polri. Go. Id, didalam aplikasi tersebut nantinya akan ada arahan, petunjuk dan persyaratan untuk memperoleh SIM Internasional, “tutup AKP. Amelia Normadiah S. Ik.