GOWA, — Satlantas Polres Gowa gencar melakukan Himbauan dan teguran terkait larangan penggunaan rotator, sirine,namun dari penindakan itu kami hanya memberikan teguran dan himbauan kepada pemilik kendaraan hal tersebut yang dilakukan Personil Satlantas Polres Gowa dijalan Usman Salengke, (22/02/2020).
Iptu Dalhari Kanit Turjawali Satlantas Polres Gowa Memberikan APP kepada anggota sebelum Pelaksanaan tugas Mengatakan Pihaknya mengimbau agar semua pemilik kendaraan bermotor tidak memasang rotator, sirine, dan semacamnya dikendaraanya.
“Sedangkan untuk kendaraan yang terlanjur dipasang saya sarankan agar segera dilepas,” tegasnya.Kasatlantas Polres Gowa AKP Mustari SH
Mengungkapkan Menurut UU lalin tersebut, lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain itu juga Kasatlantas menambahkan kriteria penggunaan lampu rotator, dan juga dasar hukum penggunaannya.
“Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah. Sedangkan lampu isyarat warna kuning tanpa sirene, digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus, jelas sudah ada dasar hukum mengenai penggunaan sirene, dan lampu rotator yang dapat digunakan oleh kendaraan bermotor di jalan,” tutup AKP Mustari SH.