‘Korupsi Berjamaah’ Dana PAUD, Istri Wakil Bupati Bone Ditetapkan Tersangka

BONE, — Polda Sulsel melakukan gelar perkara kasus pendidikan anak usia dini (Paud) Bone senin (7/10/2019). Kombes. Pol. Yudihiawan Wibisono menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini.

Kepala Bidang Paud dan Dikmas Disidik Erniati yang tak lain adalah istri Wakil Bupati Bone selain itu Sulastri (Kasi Paud) Ikhsan (Pegawai Paud) dan Masdar (Broker) juga ditetapkan sebagai tersangka tim penyidik polres Bone yang dibekap Tim Tipikor polda Sulsel melakukan penggeledahan di Rumah Jabatan Wakil bupati Bone.

“Alhamdulillah, tadi telah digelar perkara di Mako Polda Sulsel, dan telah ditetapkan beberapa orang tersangka, “kata Kombes. Pol. Yudhiawan Wibisono.

Dan beberapa titik lainnya beberapa waktu yang lalu korupsi dana Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) ini diduga merugikan negara sebesar 4,9 Milyar Rupiah kasus yang bergulir sejak bulan April ini menyita perhatian publik.

“Kita berikan dukungan penuh kpd penyidik atas hasil gelar perkara yg menetapkan Tersangka kasus BOP PAUD, biar tidak lagi ada tanggapan yg membingungkan (Misleading) dan menyesatkan (Confuse) di masyarakat, sehingga dengan terang dan jelasnya tersangka dgn peranan masing-masing. Kedepannya juga bisa terungkap kasus hibah PAUD yg dalam waktu bersamaan juga realisasi tapi penggunaannya belum diketahui pasti selain pertanggungjawaban hal tersebut juga menggunakan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Dana BOP PAUD APBN, sedangkan hibah PAUD bersumber APBD atau 2 mata anggaran sekaligus dipertanggungjwabkn pada dokumen kegiatan pengadaan buku PAUD, “ucap Sri LMR RI Bone.

(Any Hammer)



error: Jangan Asal Comot Bro!!!