Journalist Independent, Yogyakarta – Universitas Gadjah Mada (UGM) menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Pihak kampus menyebut telah memberikan bukti-bukti yang diperlukan dalam persidangan yang menghadirkan Jokowi sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
“UGM menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan telah melakukan peran sebagaimana mestinya, termasuk memberikan bukti-bukti yang diperlukan,” kata Juru Bicara UGM, I Made Andi Arsana, dalam keterangannya, Jumat (6/11/2026).
Made Andi mengatakan UGM belum memiliki informasi tambahan yang dapat disampaikan kepada publik mengenai perkara tersebut. Pihak kampus akan memberikan keterangan apabila terdapat perkembangan baru yang perlu diketahui masyarakat.
“Sejauh ini tidak ada informasi yang perlu ditambahkan. Jika ada perkembangan yang perlu disampaikan, kami akan lakukan pada kesempatan pertama,” ujarnya.
Dia juga menyampaikan apresiasi kepada media dan masyarakat yang mengikuti perkembangan perkara tersebut. UGM, kata Made Andi, tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Jokowi Bawa Ijazah SD hingga S1
Respons UGM itu disampaikan sehari setelah Jokowi memberikan kesaksian dalam sidang perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo dan pihak lainnya. Persidangan berlangsung di PN Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Di hadapan majelis hakim, Jokowi memaparkan riwayat pendidikannya mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Dia menyebut pernah bersekolah di SD Negeri Nomor 111 Kota Surakarta, SMP Negeri 1 Kota Surakarta, dan SMA Negeri 6 Kota Surakarta.
Setelah lulus SMA, Jokowi melanjutkan pendidikan ke Fakultas Kehutanan UGM di Yogyakarta. Keterangan tersebut disampaikan ketika jaksa meminta Jokowi menjelaskan perjalanan pendidikannya secara berurutan.
Jokowi juga menerangkan tahapan penyelesaian pendidikan sarjananya di UGM. Dia menyebut menjalani ujian skripsi pada 23 Oktober 1985 dan memperoleh nilai A, sedangkan wisuda berlangsung pada 19 November 1985.
Prosesi wisuda tersebut, menurut keterangan Jokowi di persidangan, digelar di Gedung Purna Budaya Bulaksumur, Yogyakarta. Rangkaian tanggal itu menjadi bagian dari penjelasan Jokowi mengenai proses kelulusannya dari Fakultas Kehutanan UGM.
Perlihatkan Dokumen Pendidikan ke Pengunjung Sidang
Dalam persidangan itu, Jokowi juga memperlihatkan dokumen ijazah dari jenjang SD, SMP, SMA, hingga perguruan tinggi. Dia meminta izin kepada majelis hakim agar dokumen tersebut dapat ditunjukkan kepada pengunjung sidang.
Setelah mendapat kesempatan, Jokowi memperlihatkan ijazah-ijazah tersebut kepada pengunjung dan awak media yang berada di ruang persidangan. Dia turut menegaskan foto berkumis tipis dan berkacamata yang tercantum pada ijazah S1 merupakan dirinya.
Sidang Berlanjut dengan Pemeriksaan Saksi Lain
Majelis hakim telah menjadwalkan pemeriksaan saksi berikutnya. Ajudan Jokowi, AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah, serta dua nama lain, yakni Dumatno dan Dian Sandi, dijadwalkan memberikan keterangan pada Rabu (11/11/2026).
Jadwal itu disampaikan ketua majelis hakim Christina Endarwati saat menutup persidangan, Kamis (5/11/2026). Pemeriksaan saksi lanjutan tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian perkara yang menjerat Roy Suryo dan terdakwa lainnya. (*)






