Hercules Ngaku Namanya Masuk Daftar Penyadapan Listyo dkk: Enggak Boleh Dibiarkan!

Journalist Independent
Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Rosario de Marshall alias Hercules. (Foto: Istimewa)

Journalist Independent, Jakarta – Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Rosario de Marshall alias Hercules, meminta Polri mengusut tuntas kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh. Hercules juga mengaku namanya masuk dalam daftar sasaran penyadapan.

“Ini enggak boleh dibiarkan. Karena di negara hukum, tentunya hukum itu berlaku untuk semua orang,” ujar Hercules kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (5/11/2026).

Hercules mengaku mengetahui namanya masuk dalam daftar tersebut setelah melihat unggahan di media sosial. Dia menyebut dirinya berada di urutan ke-25 dalam daftar yang turut mencantumkan nama Presiden Prabowo.

“Saya kemarin lihat saya juga masuk urutan nomor 25, lah ini aku makin hebat saja ini. Berarti Hercules termasuk diperhitungkan ya? Padahal saya biasa-biasa saja,” ujarnya.

Sebut Penyadapan sebagai Pengkhianatan

Hercules mengaku heran namanya ikut tercantum dalam daftar tersebut. Dia menilai dirinya bukan pejabat negara yang memiliki kewenangan dalam pemerintahan.

Meski demikian, Hercules mengatakan persoalan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo jauh lebih serius dibandingkan namanya yang disebut masuk daftar. Dia menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap bangsa dan negara.

“Kalau menurut saya, ini semacam pengkhianat, pengkhianat terhadap bangsa, pengkhianat terhadap rakyat Indonesia, pengkhianat terhadap negara,” tuturnya.

Menurut Hercules, presiden merupakan kepala negara yang memiliki tanggung jawab terhadap keamanan bangsa dan rakyat Indonesia. Karena itu, dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden harus mendapat penanganan hukum.

Dia kemudian meminta kepolisian tidak berhenti pada penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Hercules berharap penyidik mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk pihak yang diduga memiliki peran dalam pelaksanaan penyadapan.

Baca Juga  Prabowo Buka Peluang Reshuffle Kabinet Jelang Dua Tahun Pemerintahan

Hercules juga menekankan bahwa penegakan hukum harus berlaku tanpa membedakan jabatan maupun kedudukan seseorang. Dia meminta Polri menangani perkara tersebut secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

4 Jenderal Jadi Tersangka Kasus Penyadapan

Kasus dugaan penyadapan ilegal ini sebelumnya ditangani Bareskrim Polri. Penyidik awalnya menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka, yakni mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengumumkan penetapan ketiga tersangka tersebut dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026). Ketiganya diduga terlibat dalam penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.

Penyidik menduga praktik penyadapan berlangsung pada periode 2025 hingga 2026. Sasaran penyadapan tidak hanya Presiden, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.

Dalam penyelidikan perkara tersebut, penyidik mengungkap dugaan penggunaan sistem Lawful Interception Management System (LIMS). Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server sistem tersebut tanpa melalui proses verifikasi.

Bareskrim juga menduga penyadapan dilakukan tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan. Penyidik turut mengusut dugaan penghapusan jejak atau log aktivitas penyadapan pada Oktober 2026.

Perkembangan perkara kemudian bertambah pada Kamis (5/11/2026). Bareskrim menetapkan satu perwira tinggi lainnya, yakni Irjen Slamet Uliandi, sebagai tersangka sehingga total tersangka dalam kasus tersebut menjadi empat orang.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto menjelaskan tiga tersangka, yakni Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso, telah ditahan di Mako Brimob Depok. Sementara itu, Slamet Uliandi belum ditahan karena sedang menjalani pemulihan kondisi kesehatan pascastroke.

Baca Juga  Wacana Gaji PNS Diasalurkan Lewat Kopdes, Menkeu Suahasil Pastikan Tetap Lewat Transfer Bank

Dalam perkara ini, Slamet diduga memiliki peran sebagai Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri. Penyidik mengungkap bahwa pelaksanaan penyadapan oleh Ahrie Sonta dan Eko Hadi harus mendapatkan izin dari Slamet.

Pada Oktober 2026, Ahrie Sonta juga disebut meminta persetujuan Slamet untuk menghapus file hasil penyadapan. Permintaan tersebut diduga disetujui oleh Slamet.

Pengusutan perkara tersebut masih berlanjut untuk mendalami rangkaian dugaan penyadapan, peran masing-masing tersangka, serta pihak lain yang berkaitan dengan aktivitas tersebut. (*)