Massa Datangi Rumah Jokowi di Solo, Minta Gibran Mundur Wapres

Journalist Independent
Kelompok yang mengatasnamakan Pejuang Merah Putih Indonesia mendatangi kediaman Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Solo, Jawa Tengah, untuk mendesak Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatannya. (Foto: Istimewa)

Journalist Independent, Solo – Kelompok yang mengatasnamakan Pejuang Merah Putih Indonesia mendatangi kediaman Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Solo, Jawa Tengah, untuk mendesak Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatannya. Mereka membawa 2 surat tuntutan yang ditujukan kepada Jokowi, termasuk peringatan mengenai kemungkinan pemakzulan dan keberatan atas penyebutan polemik ijazah sebagai operasi politik.

“Oleh karena itu, kami meminta kepada Bapak untuk bersedia memaksa Saudara Gibran Rakabuming Raka turun dari kursi Wakil Presiden Republik Indonesia agar tidak terjadi pemakzulan yang tentunya akan sangat memalukan dan merendahkan harga diri,” kata Bangun, perwakilan Pejuang Merah Putih Indonesia, saat membacakan isi surat tuntutan di sekitar kediaman Jokowi, Rabu (28/10/2026).

Kelompok tersebut mengeklaim desakan agar Gibran mundur datang dari banyak masyarakat. Mereka meminta Jokowi mengambil sikap terhadap tuntutan itu dan memperingatkan kemungkinan pemakzulan jika Gibran tidak mengundurkan diri dari jabatan wakil presiden.

Aksi berlangsung di mulut Gang Kutai Utara, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo. Rombongan tiba sekitar pukul 11.00 WIB dan tidak sampai mendekati rumah Jokowi.

Anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), Serka Zainudin, menemui belasan orang itu di mulut gang. Lokasi pertemuan tersebut berjarak beberapa puluh meter dari kediaman Jokowi.

Zainudin menyampaikan bahwa anggota kelompok tersebut tetap memiliki kesempatan untuk bertemu Jokowi. Mereka dipersilakan mengikuti antrean bersama warga lain yang ingin menemui mantan presiden itu.

“Kalau ingin bertemu dengan Bapak juga bisa. Silakan mengantre bersama warga yang lain,” ujar Zainudin.

Namun, Bangun menolak tawaran tersebut secara halus. Dia menyebut kelompoknya telah menjadwalkan audiensi dengan DPRD Kota Solo sehingga tidak melanjutkan upaya bertemu Jokowi melalui antrean warga.

Bangun mengatakan 2 surat yang dibawa kelompoknya secara khusus ditujukan kepada Jokowi. Mereka berharap surat itu bisa diserahkan langsung kepada mantan presiden tersebut atau melalui staf maupun Paspampres.

Baca Juga  Kapolri Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kelola Perbedaan dari Rembang

“Ini surat yang tentu bukan sembarang surat, maka besar harapan kami meskipun hanya di depan kediaman beliau, kami bisa menyerahkan secara langsung atau paling tidak dengan salah satu staf beliau atau dengan Paspampres,” ucapnya.

Selain menuntut Gibran mundur, kelompok itu mempersoalkan pernyataan mengenai polemik ijazah Jokowi dan Gibran. Mereka meminta Jokowi tidak menyebut pihak yang mempertanyakan status ijazah keduanya sebagai bagian dari operasi politik atau penumpang gelap.

“Janganlah menuduh pihak yang bertanya perihal status ijazah Bapak dan Saudara Gibran Rakabuming Raka dengan istilah operasi politik dan penumpang gelap,” sebut Bangun.

Keberatan tersebut menjadi bagian dari tuntutan yang mereka sampaikan melalui surat. Meski demikian, tuduhan dan penilaian yang disampaikan kelompok itu merupakan sikap mereka dan tidak dengan sendirinya menjadi kesimpulan hukum mengenai polemik ijazah tersebut.

Peserta aksi lainnya, Wuri, menjelaskan kedatangan ke rumah Jokowi bukan satu-satunya agenda kelompok. Sebelum menuju Gang Kutai Utara, mereka juga menyambangi SMP Negeri 1 Surakarta, tempat Gibran pernah bersekolah, serta kantor KPU Solo, DPC PDIP Solo, dan DPC Partai Gerindra Solo.

“Setelah ini kita akan langsung ke Kantor DPRD Surakarta untuk audiensi,” ungkap Wuri.

Rencana audiensi tersebut dimaksudkan sebagai kesempatan bagi kelompok untuk menyampaikan aspirasi kepada DPRD Kota Solo. Namun, naskah sumber tidak merinci hasil audiensi ataupun tanggapan anggota DPRD atas tuntutan tersebut.

Belum ada pernyataan resmi dari Jokowi maupun perwakilannya mengenai surat tuntutan yang dibawa kelompok Pejuang Merah Putih Indonesia. Belum ada pula tanggapan resmi dari Gibran mengenai desakan agar dirinya mundur dari jabatan wakil presiden.

Polemik Ijazah Gibran Bergulir ke MK

Polemik ijazah Gibran sebelumnya dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024. Permohonan itu diajukan sejumlah pihak, termasuk advokat sekaligus mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.

Baca Juga  Sidang Sengketa Pilpres 2024 Digelar 21 September, Syarat Pendidikan Gibran Dipersoalkan

Dalam putusan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima. Putusan dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa (6/10/2026), karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan dalam perkara tersebut.

Perkara itu mempersoalkan pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Para pemohon meminta MK mendiskualifikasi Gibran dengan dalil bahwa persyaratan pendidikan yang dipenuhi saat pencalonan bermasalah.

Dalam pertimbangan putusan, MK membahas dokumen yang berkaitan dengan pendidikan Gibran di luar negeri dan proses penyetaraannya dengan jenjang sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat. Hakim konstitusi menyatakan Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.

Temuan tersebut merupakan bagian dari pertimbangan hukum MK dalam perkara itu. Mahkamah juga menyebut persoalan pemenuhan persyaratan calon presiden dan wakil presiden menjadi ranah lembaga lain yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, amar putusan MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon. Putusan itu tidak mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.

Penting membedakan temuan dalam pertimbangan hukum tersebut dari kesimpulan bahwa Gibran tidak memiliki ijazah. MK membahas dokumen yang ditemukan dalam persidangan dan kewenangan lembaga terkait, sedangkan putusan akhirnya tidak mengabulkan permintaan untuk mendiskualifikasi Gibran.

Setelah putusan dibacakan, polemik tersebut turut menjadi perhatian di DPR. Naskah sumber menyebut parlemen belum satu suara dalam menyikapi persoalan ijazah Gibran sebagai persyaratan pencalonan wakil presiden pada Pilpres 2024.

Kontroversi Batas Usia Pencalonan

Persoalan pendidikan bukan satu-satunya kontroversi yang muncul dalam pencalonan Gibran. Sebelumnya, pencalonannya juga menjadi sorotan karena usianya belum mencapai 40 tahun ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Baca Juga  Kasus Ijazah Gibran Berlanjut, Feri Amsari Adukan KPU-Bawaslu, Minta Dipecat

Gibran dapat maju setelah MK mengabulkan sebagian gugatan mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden melalui putusan nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan itu memberikan pengecualian bagi kandidat berusia di bawah 40 tahun yang pernah atau sedang menduduki jabatan kepala daerah hasil pemilihan umum.

Saat putusan tersebut dibacakan, Anwar Usman menjabat sebagai Ketua MK. Anwar merupakan paman Gibran, sehingga putusan mengenai batas usia tersebut turut memicu sorotan terhadap potensi konflik kepentingan dalam penanganan perkara.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi kemudian menyatakan Anwar melakukan pelanggaran etik berat terkait penanganan perkara batas usia calon presiden dan wakil presiden. Ia diberhentikan dari jabatan Ketua MK, tetapi tetap menjadi hakim konstitusi hingga pensiun.

Pada 2 Oktober 2026, Anwar dilantik menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) oleh Presiden Prabowo Subianto. Pada hari pelantikan itu, Anwar juga menolak memberikan komentar mengenai gugatan terkait persyaratan pendidikan Gibran dan menyatakan perkara tersebut sebaiknya diselesaikan oleh hakim konstitusi.

Rangkaian persoalan tersebut menjadi latar belakang polemik yang kembali disinggung Pejuang Merah Putih Indonesia dalam surat mereka kepada Jokowi. Meski kelompok itu menuntut Gibran mundur, tuntutan tersebut merupakan aspirasi kelompok dan tidak mengubah status jabatan wakil presiden maupun hasil putusan MK. (*)