Journalist Independent.com, JAKARTA – Dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah tokoh penting di Indonesia meluas. Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, mengungkapkan sedikitnya enam hingga tujuh ketua umum (Ketum) partai politik diduga menjadi sasaran penyadapan.
Sarmuji menilai, informasi tersebut patut mendapat perhatian serius. Menurutnya, penyadapan ilegal terhadap pimpinan partai politik merupakan persoalan yang tidak bisa dipandang sebelah mata, terutama karena menyangkut prinsip demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM).
“Katanya semua Ketum parpol, paling nggak ada enam atau tujuh Ketum parpol disadap. Tentu ini juga secara politik, ini artinya tanda yang tidak baik untuk sebuah negara demokrasi. Apalagi kita ada hak asasi manusia yang harus kita lindungi,” kata Sarmuji menghadiri Sago Business Forum 2026, di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Dugaan penyadapan tersebut mencuat di tengah pengusutan perkara yang sebelumnya diungkap Kabareskrim Asep Safrudin. Dalam perkembangan kasus itu, kepolisian mengungkap dugaan tindak pidana penyadapan dengan tersangka mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah petinggi Polri lainnya.
Penyadapan diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Sasaran penyadapan disebut mencakup sejumlah nomor telepon penting, mulai dari Presiden, pejabat negara, tokoh politik, hingga kalangan media dan pihak lainnya.
Meski demikian, kepolisian sejauh ini belum merilis daftar identitas pihak-pihak yang diduga menjadi korban penyadapan. Sarmuji pun tidak mengungkap secara terperinci siapa saja enam hingga tujuh ketua umum partai politik yang dimaksud maupun sumber informasi tersebut.
Di tengah mencuatnya dugaan itu, Golkar menyatakan mendukung langkah kepolisian untuk mengusut perkara hingga tuntas. Sarmuji meminta proses penanganan kasus dilakukan secara transparan agar publik memperoleh kejelasan mengenai apa yang sebenarnya terjadi.
“Golkar mendukung polisi mengusut tuntas, mengungkapkan kasus penyadapan ini secara terang-benderang. Karena publik lagi menunggu, ini menjadi perhatian publik yang sangat luas,” ujarnya.
Menteri Perindustrian ini secara khusus menyoroti dugaan penyadapan terhadap kepala negara. Menurut Sarmuji, tindakan semacam itu merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun apabila dilakukan secara ilegal.
“Menurut saya, penyadapan ilegal apalagi ke kepala negara itu sesuatu yang sangat membahayakan dan sebuah pelanggaran yang sangat berat,” tegasnya.
Sarmuji tidak menampik bahwa penyadapan dapat menjadi bagian dari upaya penegakan hukum. Namun, tindakan tersebut harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan memiliki dasar yang jelas.
“Orang disadap itu kalau punya kasus untuk kepentingan hukum bolehlah disadap. Tapi khusus untuk Presiden, apa pun alasannya, tidak boleh ditoleransi menyadap seorang kepala negara,” katanya.
Sementara itu, mengenai dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam upaya makar yang turut mencuat dalam perkembangan perkara tersebut, Sarmuji menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian. Ia menilai, ada atau tidaknya unsur makar harus ditentukan melalui proses pembuktian hukum.
“Ya kalau tergantung polisi. Polisi kalau mengindikasikan makar ya itu makar. Tergantung pembuktiannya. Kalau memang itu terbukti makar ya tentu harus ditindak tegas,” ujarnya.
Sarmuji berharap, pengusutan kasus ini tidak berhenti pada pengungkapan pihak-pihak yang terlibat. Lebih dari itu, ia meminta adanya jaminan agar praktik penyadapan ilegal terhadap kepala negara maupun pihak lain tidak kembali terulang.
“Ini pelajaran, nggak boleh ada lagi ke depan seorang kepala negara disadap. Itu nggak boleh, tidak pernah terjadi lagi. Kita harus pastikan itu tidak akan pernah terjadi lagi,” pungkasnya. (bu)






