Pandji Pragiwaksono Bongkar Teka-Teki Penyadapan Prabowo: Siapa Dalang dan Apa Motifnya?

Journalist Independent
Pandji Pragiwaksono
Pandji Pragiwaksono

Journalist Independent, JAKARTA — Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto tidak berhenti pada keterlibatan sejumlah jenderal polisi.

Pertanyaan yang jauh lebih besar justru mengarah kepada pihak yang diduga memberi perintah dan tujuan di balik operasi tersebut.

Komika sekaligus pengamat isu sosial-politik, Pandji Pragiwaksono, menilai dua hal itu harus menjadi fokus penyidikan agar publik mengetahui mengapa kepala negara menjadi sasaran penyadapan oleh aparat yang seharusnya berada dalam rantai komando pemerintahan.

Pandji mengangkat persoalan tersebut dalam video berjudul “Kenapa Kapolri Sadap Prabowo?” yang diunggah melalui kanal YouTube miliknya.

Ia menggambarkan perkara ini sebagai salah satu gejolak politik paling serius setelah Reformasi. Menurutnya, kasus tersebut tidak hanya menyangkut hubungan antara Presiden dan kepolisian, tetapi juga menyentuh persoalan pengawasan terhadap kekuasaan negara.

Dalam penjelasannya, Pandji menyebut dugaan penyadapan menyasar sejumlah kelompok, mulai dari pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha. Salah satu nomor yang masuk dalam daftar pemantauan diduga milik Prabowo sendiri.

Bareskrim Polri sebelumnya mengumumkan tiga tersangka, yakni mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Penyidik menduga mereka melakukan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal ke sistem elektronik, serta penghapusan data hasil penyadapan.

Periode yang disampaikan penyidik berlangsung pada 2025 hingga 2026, bukan 2005 seperti salah satu bagian transkrip yang keliru. Pada 5 November 2026, penyidik juga menetapkan Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka keempat.

Pandji menyoroti penggunaan Lawful Interception Management System atau LIMS, sistem yang semestinya mendukung intersepsi sesuai ketentuan hukum. Ia melihat ironi ketika perangkat yang namanya mengandung prinsip legalitas justru diduga menjadi sarana penyadapan di luar prosedur.

Baca Juga  Kejagung Tetapkan PT Toba Pulp Lestari Tersangka, Kerugian Negara Rp2 Triliun

Menurut informasi penyidikan yang telah disampaikan kepada publik, sejumlah nomor diduga masuk ke server LIMS tanpa verifikasi dan tanpa dasar penegakan hukum yang semestinya. Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan rekaman serta jejak aktivitas pada Oktober 2026.

Pandji Pertanyakan Siapa Pemberi Perintah Penyadapan Prabowo

Bagi Pandji, pertanyaan paling mendasar bukan hanya siapa operator yang menjalankan penyadapan, melainkan siapa yang menginginkan informasi dari aktivitas tersebut. Ia mempertanyakan bagaimana mungkin seorang Kapolri, yang secara struktural berada di bawah Presiden, justru diduga melakukan penyadapan terhadap kepala negara.

“Yang nyuruh siapa?” menjadi salah satu pertanyaan utama yang berulang kali ia lontarkan dalam pembahasannya.

Pandji kemudian mengaitkan perkara ini dengan dinamika politik antara Prabowo dan lingkaran mantan Presiden Joko Widodo.

Ia mengingatkan bahwa Listyo Sigit memiliki perjalanan karier yang dekat dengan Jokowi. Listyo pernah menjabat Kapolres Solo ketika Jokowi menjadi wali kota, kemudian menjadi ajudan Jokowi, sebelum akhirnya menduduki jabatan Kapolri pada 2021.

Namun, Pandji tidak menyajikan bukti bahwa Jokowi memerintahkan penyadapan tersebut. Ia justru mengingatkan bahwa publik mudah mengarahkan kecurigaan kepada tokoh politik tertentu, padahal penyidik belum mengungkap siapa pemberi perintah sebenarnya.

“Mudah untuk kita menyalahkan Jokowi, mudah sekali, tapi politik kadang enggak sesederhana itu,” ujar Pandji.

Ia juga menyinggung posisi Ahrie Sonta yang pernah menjadi ajudan Prabowo pada awal pemerintahan. Menurut Pandji, fakta tersebut menambah kompleksitas persoalan karena pejabat yang berada di sekitar Presiden justru ikut terseret dalam perkara dugaan penyadapan.

Selain mencari pemberi perintah, Pandji meminta penyidik menelusuri tujuan pengumpulan informasi.

Ia menduga informasi yang diperoleh bisa saja berkaitan dengan strategi politik atau langkah yang sedang disiapkan pihak tertentu. Namun, dugaan mengenai motif tersebut masih berupa analisis dan belum menjadi kesimpulan penyidik.

Baca Juga  Prabowo hingga Sejumlah Menteri Diduga Disadap, Gibran Aman?

Pandji turut menjelaskan bahwa penyadapan oleh kepolisian memiliki prosedur. Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 mengatur permintaan operasi penyadapan melalui penyidik dan Kabareskrim.

Untuk pelaksanaannya, Kabareskrim mengajukan permohonan izin kepada Ketua Pengadilan Negeri, dan operasi baru dapat berjalan setelah izin terbit.

Dari sisi hukum pidana, Pandji menyebut ancaman hukuman bagi pelaku penyadapan dan penghapusan data.

Namun, ia menyederhanakan ketentuan ketika menyebut ancaman hukuman dapat langsung dijumlahkan menjadi minimal 18 tahun. Pasal 258 KUHP Nasional mengatur ancaman maksimal 10 tahun untuk penyadapan atau perekaman transmisi elektronik nonpublik secara melawan hukum.

Penerapan pasal terkait akses dan penghapusan data harus mengikuti unsur serta ketentuan hukum yang relevan, bukan otomatis menghasilkan penjumlahan hukuman.

Kekhawatiran Pandji meluas hingga perlindungan masyarakat biasa. Jika dugaan penyadapan terhadap Presiden saja bisa terjadi, ia mempertanyakan jaminan keamanan komunikasi bagi dosen, aktivis, jurnalis, dan warga yang tidak sedang menghadapi perkara pidana.

“Kalau Presiden Republik Indonesia aja bisa disadap secara ilegal, apa kabar kita semua?” katanya.

Ia juga menolak anggapan bahwa kasus tersebut sekadar pengalihan isu. Menurut Pandji, dugaan penyalahgunaan perangkat penyadapan oleh aparat negara merupakan persoalan besar yang tidak semestinya tertutup oleh isu lain.

Pada akhirnya, Pandji mengajak publik mengikuti perkembangan penyidikan tanpa buru-buru menetapkan siapa dalangnya.

Ia menegaskan bahwa jawaban mengenai pemberi perintah, motif, dan pihak yang menerima hasil penyadapan hanya bisa dipastikan melalui bukti.

“Mari kita lihat apa yang terjadi di beberapa hari ke depan. Pantau terus, kawal terus,” ujarnya. (*)