Drama Penyanderaan 7 Jam di Gowa, Perwira Polisi Terluka saat Selamatkan IRT dari Amukan Suami

Journalist Independent
Suaminya, RS (35), diduga menyandera dan mengancam menikamnya menggunakan badik karena mencurigai korban menjalin hubungan dengan pria lain
Suaminya, RS (35), diduga menyandera dan mengancam menikamnya menggunakan badik karena mencurigai korban menjalin hubungan dengan pria lain

Journalist Independent.com, GOWA – Upaya penyelamatan seorang ibu rumah tangga (IRT) yang disandera suaminya sendiri di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), berlangsung dramatis. Setelah tujuh jam dalam ancaman senjata tajam, korban akhirnya berhasil dievakuasi. Namun, proses penyelamatan itu tidak berjalan mulus. Sejumlah petugas kepolisian terluka, termasuk seorang perwira yang mengalami luka di bagian kepala.

Peristiwa penyanderaan tersebut melibatkan RS (35) dan istrinya, AN (27), di Dusun Pallangiseng, Desa Pallangga, Kecamatan Pallangga, Gowa, Rabu (4/11/2026) malam.

Penyanderaan berlangsung sejak sekitar pukul 19.00 Wita hingga Kamis (5/11/2026) dini hari pukul 02.00 Wita. Selama berjam-jam, polisi harus berhati-hati mengambil tindakan lantaran pelaku terus mengancam akan melukai bahkan menghabisi nyawa istrinya jika petugas mendekat.

Situasi mulai berubah ketika AN berhasil melepaskan diri. Dalam kondisi terluka akibat sejumlah tikaman senjata tajam, korban berlari menuju kerumunan polisi yang sejak awal mengambil posisi sekitar lima meter dari lokasi penyanderaan.

Kesempatan itu dimanfaatkan petugas untuk melakukan evakuasi. Namun, RS justru mengamuk dan mengacungkan senjata tajam. Bentrokan pun tak terhindarkan hingga sejumlah petugas mengalami luka-luka.

Salah satu korban luka adalah Ipda Andi Muhammad Alfian, Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Reskrim Polresta Gowa. Ia mengalami luka di bagian kepala saat berupaya mengamankan situasi dan menyelamatkan korban.

Kasat Reskrim Polresta Gowa, AKP Muhallis Haeruddin, mengatakan situasi di lokasi penyanderaan sempat berlangsung sangat menegangkan. Polisi sengaja mengedepankan negosiasi untuk mengulur waktu sekaligus mencari celah agar korban dapat diselamatkan.

“Kondisi di lapangan semalam memang cukup menegangkan dan pastinya kami lebih mengutamakan keselamatan sandera sehingga kami sengaja melakukan negosiasi untuk mengulur waktu agar kami mendapat celah untuk melakukan evakuasi paksa,” kata Muhallis, Kamis (5/11/2026).

Baca Juga  Istri Polisi di Surabaya Jadi Tersangka Pencurian Kartu ATM Teman

Perwira Polisi Tetap Bertugas Meski Terluka

Di tengah insiden tersebut, Ipda Andi Muhammad Alfian tetap menjalankan tugasnya meski mengalami luka di bagian kepala. Ia menganggap cedera yang dialaminya sebagai risiko dalam menjalankan tugas kepolisian.

“Saya tetap masuk kantor dan soal luka ini sudah jadi risiko dalam menjalankan tugas, yang penting bagi kami nyawa sandera terselamatkan dan kasus ini diserahkan kepada pihak yang berwenang,” ujar Alfian.

Setelah berhasil diselamatkan, AN langsung dilarikan ke RSUD Syech Yusuf untuk mendapatkan perawatan medis. Korban mengalami sejumlah luka akibat tikaman senjata tajam di beberapa bagian tubuh, termasuk tangan dan leher.

Sementara itu, RS berhasil diamankan dan kini menjalani proses hukum di Mapolresta Gowa.

Terancam 12 Tahun Penjara

Polisi menduga aksi penyanderaan tersebut dipicu persoalan asmara. RS disebut terbakar cemburu setelah mengetahui istrinya menjalin hubungan dengan pria lain. Namun, motif tersebut masih menjadi bagian dari penanganan perkara kepolisian.

Atas perbuatannya, RS terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polisi menerapkan Pasal 470 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana yang dilakukan terhadap korban dalam lingkup rumah tangga.

Kasus ini kini ditangani Polresta Gowa. Sementara AN masih menjalani perawatan medis akibat luka-luka yang dideritanya dalam peristiwa penyanderaan tersebut. (na)