Jokowi Ngaku Sakit Hati Usai Makam Ibunya Didatangi dr Tifa dkk

Journalist Independent
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). (Foto: Istimewa)

Journalist Independent, Jakarta – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengaku sakit hati setelah makam ibunya, Sudjiatmi Notomihardjo, didatangi Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa bersama sejumlah orang. Peristiwa itu diungkapkan Jokowi saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Jokowi menyebut dirinya sangat terpukul karena dalam peristiwa tersebut muncul pernyataan yang menyebut Sudjiatmi bukan ibu kandungnya. Dia menegaskan bahwa perempuan tersebut merupakan ibu yang melahirkan, merawat, dan membesarkannya sejak bayi.

“Di situ menyampaikan bahwa Sudjiatmi Notomihardjo itu bukan ibu saya. Padahal beliau itu ibu kandung saya, yang memberi makan saya dari kecil, dari bayi sampai gede, menyekolahkan saya dengan amat sulitnya,” kata Jokowi saat memberikan kesaksian di PN Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).

Bikin Sakit Hati

Dalam persidangan, Jokowi mengungkapkan sejumlah kejadian yang menurutnya berkaitan dengan polemik tudingan ijazah palsu. Salah satu yang paling membekas baginya adalah tindakan pihak-pihak yang mendatangi makam orang tuanya.

Jokowi menilai persoalan ijazah seharusnya tidak menyeret keluarganya, terlebih sampai menyentuh makam dan mempertanyakan hubungan darah dengan ibunya. Dia mengingat kembali perjuangan Sudjiatmi dalam membesarkan dan menyekolahkannya.

Keterangan tersebut disampaikan ketika Jokowi menjelaskan dampak tudingan yang dialamatkan kepadanya. Dalam kesaksiannya, dia menekankan bahwa Sudjiatmi merupakan ibu kandung yang telah mengasuhnya sejak kecil.

Selain soal makam, Jokowi juga menceritakan kedatangan sekelompok orang ke rumahnya. Rombongan itu disebut datang menggunakan bus setelah sebelumnya mendatangi Universitas Gadjah Mada (UGM).

Pertanyakan Kewenangan

Jokowi mengatakan rombongan tersebut datang untuk meminta diperlihatkan ijazah aslinya. Dia mempertanyakan dasar kewenangan mereka meminta dokumen pribadi tersebut.

Baca Juga  Jokowi Siap Hadiri Sidang Roy Suryo 5 November 2026, Masih Tunggu Panggilan Resmi Jaksa

“Mereka berbondong-bondong dengan bus datang ke UGM. Setelah itu, berbondong-bondong satu bus juga datang ke rumah saya untuk meminta, mereka meminta diperlihatkan ijazah asli saya. Saya sampaikan, otoritas Anda apa? Kewenangan Anda apa?” ujar Jokowi.

Cerita itu menjadi bagian dari rangkaian kesaksian Jokowi mengenai polemik ijazah yang berujung pada proses hukum. Dia hadir untuk memberikan keterangan dalam perkara dengan terdakwa dr Tifa.

Jokowi sebelumnya juga memberikan kesaksian dalam persidangan dengan terdakwa Roy Suryo pada hari yang sama. Setelah sidang tersebut, dia kembali diminta hadir sebagai saksi untuk perkara yang menjerat Tifa.

Persidangan Tifa dibuka Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 17.20 WIB. Sebelum memberikan keterangan, Jokowi terlebih dahulu ditanya majelis hakim mengenai kondisi kesehatannya serta hubungan dengan terdakwa.

Jokowi menyatakan tidak mengenal Tifa dan tidak memiliki hubungan keluarga maupun pekerjaan dengannya. Setelah itu, dia diambil sumpah untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Sempat Disela Terdakwa, Hakim Minta Jokowi Lanjutkan

Ketika Jokowi menyampaikan keterangannya mengenai makam sang ibu, Tifa sempat menyela. Terdakwa menyebut bagian keterangan tersebut tidak relevan dengan perkara yang sedang disidangkan.

Namun, majelis hakim meminta Jokowi melanjutkan pernyataannya. Jokowi kemudian meneruskan penjelasan mengenai hal-hal yang menurutnya berkaitan dengan polemik ijazah dan keluarganya.

Persidangan tersebut juga menjadi ruang bagi pihak terdakwa untuk menanggapi keterangan saksi. Setelah Jokowi selesai memberikan kesaksian, Tifa menyatakan menolak seluruh keterangan yang disampaikan mantan presiden tersebut.

Penolakan itu disampaikan ketika majelis hakim meminta tanggapan terdakwa atas kesaksian Jokowi. Dengan demikian, keterangan Jokowi dan sikap penolakan Tifa tercatat sebagai bagian dari proses pemeriksaan di persidangan.

Tifa Didakwa Pasal Berlapis

Baca Juga  Istana soal Penyadapan Listyo Sigit dkk ke Prabowo: Makar!

Dalam perkara ini, Tifa menghadapi sejumlah dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum. Pada dakwaan primer, dia didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara pada dakwaan subsidair, jaksa menerapkan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, Tifa juga didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dakwaan terkait UU ITE tersebut merujuk pada Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dakwaan tersebut merupakan tuduhan jaksa yang harus dibuktikan melalui proses persidangan. Status Tifa dalam perkara ini masih sebagai terdakwa dan belum merupakan pihak yang dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan. (*)