KPK Ungkap Indikasi Dokumen Kasus ATR/BPN Bocor, Periksa Internal

Journalist Independent
Ilustrasi.

Journalist Independent, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan kebocoran dokumen penyidikan perkara suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) dan penerimaan lain di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Sejumlah pegawai internal diperiksa melalui Inspektorat dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

“Pemeriksaan di internal, baik Inspektorat maupun Dewas,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Budi belum memerinci identitas maupun jumlah pegawai yang telah dimintai keterangan. Dia hanya memastikan proses pemeriksaan masih berlangsung.

“Masih berproses,” jelas Budi.

Pastikan Penyidikan Kasus ATR/BPN Berlanjut

Di tengah pemeriksaan internal tersebut, KPK memastikan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN tetap berjalan. Penyidik masih mengumpulkan bukti tambahan untuk memperkuat penanganan perkara.

“Di sisi lain, kami pastikan bahwa penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN terus berprogres dengan baik. Penyidik masih terus melengkapi alat bukti tambahan yang diperlukan,” ujar Budi.

Dugaan kebocoran dokumen itu berkaitan dengan perkara pengurusan pembukaan blokir HGB lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. KPK telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kasus ini bermula dari pengurusan perpanjangan atau pemecahan HGB menjadi sertifikat hak milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon. Sebagian bidang tanah tersebut diduga masih bermasalah atau bersengketa dengan sejumlah pemilik maupun ahli waris sebelumnya.

Berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan KPK, persoalan itu berlanjut pada permohonan pembukaan blokir sertifikat HGB. Dalam prosesnya, penyidik menduga terjadi permintaan uang untuk mengurus pembukaan blokir tersebut.

Pada awal Agustus 2026, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung diduga meminta uang Rp 2 miliar. Pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp 1,5 miliar.

Baca Juga  Refleksi Akhir Tahun Capaian Kinerja Jajaran Kejati Sulsel Periode 2023

Pada 27 Agustus 2026, Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi diduga menyerahkan uang Rp 1,5 miliar melalui sejumlah perantara kepada Erwin. Dari jumlah tersebut, Rp 200 juta diduga diteruskan Erwin kepada Sontang sebagai imbalan pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB.

Telusuri Dugaan Penerimaan Lain

Selain perkara pengurusan HGB, KPK juga mendalami dugaan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Dugaan tersebut mencakup penerimaan yang berkaitan dengan rotasi, promosi, mutasi jabatan, hingga layanan pertanahan lainnya.

“Terkait dengan dugaan penerimaan lainnya, baik penerimaan-penerimaan dari internal yang berkaitan dengan rotasi, promosi, ataupun mutasi jabatan, diduga juga penerimaan yang dilakukan para oknum di Kementerian ATR/BPN ini berkaitan dengan layanan pertanahan lainnya,” jelas Budi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026).

KPK sebelumnya menggeledah sejumlah ruangan di lingkungan Kementerian ATR/BPN untuk mencari bukti terkait perkara tersebut. Penggeledahan itu antara lain menyasar 3 ruangan direktur jenderal.

Dalam pengusutan perkara, KPK juga mengungkap temuan uang dan barang bukti lainnya. Total barang bukti yang disita dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait perkara ini dilaporkan mencapai sekitar Rp 106,3 miliar, termasuk uang dalam sejumlah mata uang asing.

Daftar 8 Tersangka

Delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB Summarecon terdiri atas pejabat ATR/BPN, pihak Summarecon, dan pihak swasta. Mereka adalah:

1. Lampri (LMP), selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;
2. Sontang Coin Manurung (SON), selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I;
3. Adrianto Pitojo Adi (ADR), selaku Direktur Utama Summarecon;
4. Arif Sugiyanto (ARF), pihak swasta;
5. Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ), pihak swasta;
6. Rizal Pahlevi (LEV), pihak swasta;
7. Erwin (ERW), pihak swasta; serta
8. Muhammad Fakhry (MF), pihak swasta;

Baca Juga  KPK Bawa Tiga Koper dari Penggeledahan Kantor ATR/BPN Terkait HGB Summarecon

(*)