Journalist Independent, BANTEN — Aksi nekat seorang guru pondok pesantren berinisial ED (27) untuk melarikan diri dari kejaran polisi berujung penahanan dan ancaman hukuman berat.
Pria tersebut diduga sengaja menabrak petugas yang memergokinya saat hendak melakukan tindakan asusila di dalam mobil di Tol Rangkasbitung-Panimbang, Banten.
Kini, ED resmi berstatus tersangka setelah polisi berhasil mengungkap identitasnya melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian. Ia juga telah ditahan di Mapolda Banten untuk menjalani proses hukum.
Kasus ini menjadi perhatian karena tindakan pelaku tidak hanya berkaitan dengan dugaan perbuatan asusila, tetapi juga aksi kekerasan terhadap aparat yang sedang menjalankan tugas.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Kompol Yeremia Iwo mengatakan penyidik telah mengamankan satu orang dalam perkara tersebut.
“Yang diamankan sementara saat ini tersangka satu orang,” ujar Yeremia, Jumat, 6 November 2026.
Polisi menjerat ED dengan dugaan tindak pidana penganiayaan dan perlawanan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugas menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Ancaman hukumannya tidak ringan. Jika terbukti bersalah, ED terancam hukuman penjara hingga sekitar 10 tahun.
Polisi Terseret di Atas Kap Mobil
Peristiwa yang menyeret nama ED bermula pada Minggu, 1 November 2026. Saat itu, petugas memergoki keberadaan ED yang diduga hendak melakukan tindakan asusila bersama seseorang di dalam mobil.
Bukannya mengikuti pemeriksaan petugas, ED justru berusaha meninggalkan lokasi. Yeremia menyebut pelaku panik setelah mengetahui keberadaannya terendus polisi.
Dalam upaya melarikan diri tersebut, ED diduga dengan sadar menabrakkan mobilnya ke arah petugas. Bahkan, polisi yang menjadi korban sampai terseret di atas kap mesin kendaraan ketika pelaku terus menjalankan mobil.
Yeremia menjelaskan tindakan tersebut bukan sekadar kecelakaan saat kendaraan bergerak. Penyidik menduga ED memang berniat kabur meskipun mengetahui ada petugas di hadapan kendaraannya.
“Dia melakukan tabrak dan membawa petugas di atas kap mobil,” kata Yeremia.
Setelah kejadian, polisi melakukan penelusuran untuk mengidentifikasi kendaraan dan pengemudinya. Rekaman CCTV di Tol Rangkasbitung menjadi salah satu petunjuk penting dalam proses penyelidikan.
Dari hasil pemeriksaan rekaman tersebut, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi ED dan melacak keberadaannya.
Petugas kemudian menangkap tersangka di wilayah Cadasari, Kabupaten Pandeglang, Banten, sekitar pukul 02.30 WIB. Setelah diamankan, ED dibawa ke Mapolda Banten dan kini menjalani penahanan.
Penyidik selanjutnya mendalami perkara tersebut dengan sangkaan Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 348 KUHP sebagaimana disampaikan kepolisian.
Ancaman pidana maksimal sekitar 10 tahun penjara membuat perkara ini berpotensi berujung pada hukuman berat apabila seluruh unsur tindak pidana yang disangkakan terbukti dalam proses peradilan. (*)






