Istana di Tengah Kasus Listyo Sigit dkk Sadap Presiden Prabowo: Bersih-Bersih Terus!

Journalist Independent
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. (Foto: YouTube Sekretariat Negara)

Journalist Independent, Jakarta – Istana Kepresidenan menyatakan terus meningkatkan kewaspadaan setelah terungkapnya kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi juga meminta penanganan perkara tersebut dilakukan secara transparan dan tidak ada informasi yang ditutup-tutupi.

“Kalau kewaspadaan kan terus-menerus ya. Kewaspadaan terus-menerus. Bersih-bersih terus,” ujar Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Pernyataan itu disampaikan Prasetyo saat ditanya mengenai kemungkinan adanya pihak internal yang menjadi ancaman atau disebut sebagai “musuh dalam selimut”. Dia menegaskan kewaspadaan di lingkungan Istana harus terus dijaga.

Selain meminta peningkatan kewaspadaan, Prasetyo menekankan agar tim khusus yang dibentuk Polri bekerja sesuai ketentuan hukum. Dia juga meminta proses penanganan perkara dibuka secara transparan kepada publik.

“Diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, transparan. Dan juga jangan ada yang ditutup-tutupi,” katanya.

Polri Bentuk Tim Khusus

Polri sebelumnya membentuk tim khusus untuk mendalami dugaan penyadapan ilegal terhadap Prabowo dan sejumlah pihak lainnya. Tim tersebut dibentuk atas perintah Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto dan dipimpin langsung Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pembentukan tim merupakan respons pimpinan Polri terhadap informasi yang berkembang di masyarakat. Tim diminta melakukan pendalaman secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.

“Sebagai bentuk respons proaktif dan keseriusan institusi, pimpinan Polri dalam hal ini Bapak Kapolri telah membentuk tim secara khusus untuk merespons informasi dan isu-isu tersebut guna melakukan pendalaman yang langsung dipimpin oleh Bapak Kabareskrim,” ucap Brigjen Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Tim khusus tersebut akan mencermati informasi terkait dugaan penyadapan terhadap presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha. Polri menyatakan hasil pendalaman akan disampaikan kepada publik sesuai perkembangan penanganan perkara.

Baca Juga  Kemenhub Siapkan Mudik Gratis Nataru 2027, Kuota 2.882 Penumpang

4 Orang Jadi Tersangka

Dalam perkembangan penyidikan, jumlah tersangka perkara dugaan penyadapan ilegal tersebut bertambah menjadi 4 orang. Mereka adalah Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi.

Bareskrim Polri menyebut 3 tersangka, yakni Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso, telah ditahan. Sementara itu, Slamet Uliandi belum ditahan karena sedang dalam kondisi sakit setelah mengalami stroke.

Penyidik menduga perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan penyadapan tanpa prosedur, tetapi juga penghapusan data elektronik dan akses ilegal. Dalam penjelasan polisi, dugaan aktivitas penyadapan berlangsung pada periode 2025 hingga 2026.

Dugaan Penghapusan Data Elektronik

Polisi juga mendalami dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan dari komputer sistem Lawful Interceptions Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Peristiwa itu diketahui petugas hingga kemudian dilaporkan ke polisi pada 30 Oktober 2026.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan 3 saksi ahli. Penyidik turut menyita 11 unit telepon seluler, 1 unit iPad, dan 4 buah flashdisk sebagai barang bukti. (*)