NEWS  

Kenakan Sendal-Buku Catatan di Tangan Eks Bupati Gowa Husniah saat Berompi Tahanan Hadapi Kasus Kedua

Journalist Independent
Husniah
Eks Bupati Gowa Husniah Talenrang usai diperiksa dugaan kasus pemalsuan dokumen dengan mengenakan rompi tahanan, memegang buku catatan dan tangannya digenggam. (dok. HO)

Journalist Independent.com, MAKASSAR – Rompi tahanan kini melekat di tubuh mantan Bupati Gowa, Husniah Talenrang. Dengan sandal di kaki dan buku catatan di tangan, Husniah kembali berhadapan dengan proses hukum. Kali ini, ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen. Ini menjadi kali kedua dirinya menyandang status tersangka.

Dugaan pemalsuan dokumen kependudukan yang dimaksud terkait pengajuan perceraian terhadap mantan suaminya, Muhammad Khairul Aco. Penetapan tersangka dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel pada 26 Oktober 2026.

Ia pun menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Sulsel sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan data kependudukan, Kamis, (5/11/2026).

Sebelumnya juga, ia telah ditahan di Rutan Polda Sulsel sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta sejumlah perizinan lainnya di Kabupaten Gowa.

Data Diubah Untuk Cerai

Kasubdit II Harda Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol E Sibarani, mengungkap Husniah diduga mengubah elemen data pekerjaan pada dokumen kependudukannya, dari yang semula tercatat sebagai bupati menjadi wiraswasta, perubahan data tersebut diduga dilakukan untuk kepentingan pengajuan permohonan perceraian.

“Modusnya dari tersangka mengubah data elemen kependudukan, pekerjaan yang awalnya bupati menjadi wiraswasta,” kata Sibarani saat memberikan keterangan di Mapolda Sulsel, Kamis (5/11/2026).

Menurutnya, perubahan data tersebut diduga dilakukan untuk kepentingan pengajuan permohonan perceraian.

Dalam penyidikan kasus ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perubahan data kependudukan Husniah.

“Barang bukti yang kita sita, pertama ada dokumen dari aplikasi SIAK yang kita dapat dari Dukcapil, kemudian satu lembar print out riwayat cetak KTP elektronik,” ujar Sibarani.

Dilapor Mantan Suami

Sibarani mengungkapkan, perkara dugaan perubahan data kependudukan tersebut bermula dari laporan mantan suami Husniah, Muhammad Khairul Aco.

Baca Juga  Mendagri Tito Pecat Husniah Talenrang, Darmawangsyah Muin Jadi Plt Bupati Gowa

“Yang melaporkan dari ibu ini adalah mantan suaminya, yaitu saudara Muhammad Khairul Aco,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, perubahan status pekerjaan tersebut diduga berkaitan dengan persyaratan pengajuan perceraian. Sebab, seorang bupati harus mendapatkan persetujuan Menteri Dalam Negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat 2 PP Nomor 10 Tahun 1983.

“Bupati harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri yang tercantum dan tertuang dalam pasal 12 ayat 2 Peraturan Pemerintah nomor 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi pejabat sipil,” jelasnya.

Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa 14 saksi dan dua ahli dalam perkara tersebut. Sementara akibat perbuatannya. Husniah disangkakan melanggar Pasal 394 KUHP Tahun 2023 dan Pasal 94 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Terjerat Kasus Dugaan Korupsi PBG

Sebelum diperiksa dalam perkara dugaan pemalsuan data kependudukan, Husniah lebih dahulu terseret kasus dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi pengurusan PBG serta perizinan lainnya di Kabupaten Gowa periode 2025–2026.

Kortas Tipidkor Polri mengumumkan penetapan Husniah sebagai tersangka pada 25 September 2026. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan ahli, melakukan penggeledahan, serta menyita sejumlah barang bukti.

Salah satu dugaan yang didalami penyidik berkaitan dengan pengurusan PBG Perumahan Royal Spring. Husniah diduga meminta fasilitas satu unit rumah dengan potongan harga sebesar 70 persen dari harga awal Rp1,4 miliar.

Selain itu, penyidik turut mengusut dugaan penerimaan uang dari sejumlah pihak terkait pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), pembukaan gerai minimarket, hingga sponsorship kegiatan Beautiful Malino.

Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Husniah akhirnya ditahan pada 26 Oktober 2026. Ia ditempatkan di Rumah Tahanan Polda Sulsel selama 20 hari, terhitung sejak 26 Oktober hingga 14 November 2026. Penanganan perkara dugaan korupsi tersebut dilakukan melalui kerja sama Kortas Tipidkor Polri, Ditreskrimsus Polda Sulsel, dan Polresta Gowa.

Baca Juga  Alasan Husniah Talenrang Minta Ketum PAN Pecat 6 Anggota DPRD Gowa

Dengan pemeriksaan terbaru ini, Husniah kini menghadapi dua perkara hukum berbeda yang ditangani Polda Sulsel, yakni dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan perizinan serta dugaan perubahan data kependudukan. (ma)