NEWS  

Dokter Tifa Ungkap 3 Kejanggalan Kesaksian Jokowi dalam Sidang Ijazah

Journalist Independent
Dokter Tifa
Dokter Tifa

Journalist Independent, JAKARTA – Terdakwa Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa mengungkapkan tiga hal yang dipersoalkan terkait riwayat pendidikan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Universitas Gadjah Mada (UGM). Ketiga poin tersebut berkaitan dengan dokumen transkrip nilai, kelengkapan riwayat perkuliahan, serta urutan pelaksanaan kuliah kerja nyata (KKN) dan penyusunan skripsi.

Dokter Tifa menyampaikan hal itu setelah Jokowi memberikan kesaksian dalam persidangan perkara ijazah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (5/11/2026).

Menurut Tifa, terdapat sejumlah hal yang menjadi perhatian pihaknya setelah mendengarkan keterangan Jokowi dan melihat dokumen yang ditunjukkan dalam persidangan.

“Paling tidak ada tiga hal paling pokok yang berhasil kami sampaikan tadi, berhasil kita semua dengarkan tadi,” kata dokter Tifa usai sidang.

Poin pertama yang dipersoalkan Tifa menyangkut dokumen transkrip nilai kelulusan Jokowi. Ia mengklaim dokumen yang diperlihatkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan bukan merupakan transkrip nilai sarjana, melainkan Kartu Hasil Studi (KHS).

“Bahwa yang pertama, Saudara Joko Widodo terbukti tidak memiliki transkrip sarjana, yang ditunjukkan kepada kami oleh JPU tadi sebagai barang bukti, itu adalah KHS, Kartu Hasil Studi, bukan transkrip nilai seperti yang kami minta,” tuturnya.

Tifa juga menyebut pihaknya memiliki dokumen pembanding berupa bukti milik dua orang lulusan Sarjana Kehutanan UGM yang disebut lulus pada tahun yang sama dengan Jokowi.

Ia menjadikan dokumen tersebut sebagai pembanding untuk mempertanyakan kelengkapan dokumen akademik yang diperlihatkan dalam persidangan.

“Sedangkan kami punya dua bukti lulusan Sarjana Kehutanan UGM di tahun yang sama dengan yang dinyatakan oleh Saudara Joko Widodo lulus, dan ternyata Saudara Joko Widodo pun juga tidak mampu untuk menunjukkan transkrip nilainya,” ucap Tifa.

Baca Juga  Dokter Tifa Tantang Uji Silang Ijazah Jokowi, Siap Tanggung Risiko Jika Terbukti Asli

Poin kedua berkaitan dengan riwayat administrasi perkuliahan Jokowi. Tifa mengklaim pihaknya tidak menemukan dokumen KHS maupun bukti registrasi mahasiswa untuk sejumlah semester yang dipersoalkan.

Semester yang dimaksud adalah semester 7, 8, 9, dan 10. Menurut Tifa, tidak adanya dokumen tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kelengkapan catatan akademik selama masa perkuliahan Jokowi.

“Tidak memiliki bukti bahwa yang bersangkutan mendaftarkan diri sebagai mahasiswa pada semester 7, 8, 9, dan 10. Karena tidak ada KHS-nya maupun tidak ada registrasinya. Jadi ada yang kosong, ada yang hilang,” ujarnya.

Selanjutnya, poin ketiga yang disoroti Tifa menyangkut urutan waktu pelaksanaan KKN dan penyusunan skripsi. Ia menilai terdapat ketidaksesuaian antara waktu KKN yang disebut Jokowi dengan tahapan pengajuan proposal skripsi.

Tifa menjelaskan, berdasarkan pengalamannya sebagai alumni UGM, mahasiswa harus mengajukan proposal skripsi sebelum mengikuti KKN. Karena itu, ia mempertanyakan urutan kegiatan akademik yang disampaikan dalam persidangan.

Menurutnya, waktu pelaksanaan KKN yang disebut berlangsung pada Februari hingga April 1985, sementara Jokowi diklaim lulus pada November 1985, perlu dicermati bersama tahapan pengajuan proposal skripsi.

“Apabila kami KKN, kami tidak begitu saja setelah KKN baru mengajukan proposal, karena itu sangat mustahil secara waktu. Apalagi yang bersangkutan mengaku lulus di bulan November 1985 dan mengaku KKN di bulan Februari, Maret, April 1985 baru kemudian mengajukan proposal skripsi. Itu sangat tidak mungkin,” katanya.

Ketiga hal tersebut merupakan penilaian dan klaim dokter Tifa berdasarkan dokumen serta keterangan yang menurutnya muncul dalam persidangan. Persoalan mengenai keabsahan dan kelengkapan dokumen akademik Jokowi tetap perlu dinilai berdasarkan bukti yang diajukan serta pemeriksaan majelis hakim.

Dengan demikian, pernyataan dokter Tifa belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum bahwa riwayat pendidikan atau dokumen kelulusan Jokowi bermasalah. Proses persidangan menjadi ruang untuk menguji keterangan, dokumen, dan argumentasi dari masing-masing pihak.

Baca Juga  Geger Pria Ngaku Imam Mahdi, Diduga Jual Tiket Surga dan Top Up Nyawa