Journalist Independent.com, MAKASSAR – Eks Bupati Gowa Husniah Talenrang menyurati Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan. Surat itu mengusulkan enam anggota DPRD Gowa untuk dipecat dan diganti. Apa alasannya?
Dalam surat resmi yang beredar bernomor 01/MPP-PAN-SULSEL/X/2026, ada empat alasan Husniah meminta Zulhas mencopot enam anggota DPRD Gowa itu. Surat tersebut ditandatangani Husniah selaku Wakil Sekjen PAN bersama H. M. Busrah Abdullah yang merupakan Wakil Sekretaris MPP DPW PAN Sulsel/Deklarator/Pendiri PAN Sulsel.
Berikut Alasan Lengkapnya:
1. Pelanggaran Serius terhadap AD/ART Partai
Perbuatan kelima anggota Fraksi tersebut yang menjadi inisiator dan menyetujui penggunaan Hak Angket Pemakzulan terhadap Bupati Gowa Ibu Dr. Hj. Sitti Husniah Talenrang, S.E., M.M., yang nota bene adalah kader terbaik PAN yang berhasil mencapai karir politik puncak di Kabupaten Gowa, merupakan pengkhianatan terhadap kader sendiri. Hal ini bertentangan dengan Pasal 12 Anggaran Dasar tentang kewajiban kader untuk melindungi, membela, dan memperjuangkan kader partai yang sedang menjalankan amanah rakyat.
Seharusnya Fraksi PAN menjadi benteng pertama dan pelindung utama Bupati Ibu Dr. Hj. Sitti Husniah Talenrang, S. E., M.M., dari berbagai serangan politik, bukan justru menjadi algojo yang menikam dari belakang.
2. Pelanggaran Terhadap Platform dan Asas Partai
PAN didirikan dengan asas perjuangan membela amanah rakyat dan moralitas politik. Ikut serta dalam politik pemakzulan terhadap Bupati perempuan pertama Gowa dari kader PAN sendiri adalah bentuk politik tidak bermoral dan mencederai platform PAN sebagai partai yang menjunjung tinggi solidaritas dan kekeluargaan.
3. Pelanggaran Terhadap Instruksi dan Disiplin Partai
Tindakan tersebut dilakukan tanpa koordinasi, tanpa izin, dan melawan instruksi DPW PAN Sulsel. Mereka telah berkoalisi dengan fraksi lain untuk menjatuhkan Bupati dari partainya sendiri, yang mengindikasikan adanya motif transaksional dan kepentingan pribadi, yang sangat dilarang dalam Peraturan Partai No. 01 Tahun 2020 tentang Disiplin dan Etika Kader.
4. Merusak Citra dan Marwah Partai
Akibat perbuatan mereka, PAN di Gowa dicap sebagai partai yang tidak mampu menjaga kadernya, partai yang kanibal terhadap kader terbaiknya. Ini merugikan perjuangan PAN secara nasional menjelang Pemilu 2029.
Berdasarkan hal-hal di atas, kami menilai kelima anggota tersebut telah memenuhi unsur untuk dikenakan sanksi terberat berupa Pemecatan Tidak Hormat sebagai Anggota Partai Amanat Nasional dan kami mengusulkan kepada DPP PAN untuk segera memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) mereka dari keanggotaan DPRD Kabupaten Gowa Periode 2024-2029 sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD dan Peraturan DPP PAN.
Surat tersebut atas nama Majelis Pertimbangan Partai (MPP) PAN Sulsel, yang dikeluarkan pada 28 Oktober 2026.
“Sehubungan dengan dinamika politik yang terjadi di Kabupaten Gowa dan sikap politik Fraksi Partai Amanat Nasional DPRD Kabupaten Gowa yang secara terang benderang telah membelot dari garis perjuangan partai, maka bersama ini kami: Majelis Pertimbangan Partai DPW PAN Sulawesi Selatan, H. M. Busrah Abdullah, S. E., M. Si., selaku salah satu Pendiri/Deklarator PAN Sulawesi Selatan dan Dr. Hj. Sitti Husniah Talenrang, S.E., M.M. (Wakil Sekjen DPP PAN), menyampaikan usulan resmi PEMECATAN TIDAK TERHORMAT dan PERGANTIAN ANTAR WAKTU (PAW) terhadap 6 (enam) orang Anggota DPRD Kabupaten Gowa dari Fraksi PAN sebagai berikut,” demikian tertulis dalam surat tersebut.
Surat yang ditandatangani di atas materai ini tertulis enam anggota DPRD Gowa yang diusulkan diberhentikan dengan tidak hormat, yakni:
1. Taufik, S.I.P. – Dapil Gowa 1 (Kecamatan Somba Opu) — (sekaligus menjabat sebagai Wakil Ketua II DPRD Gowa)
2. Faisal, S.H. – Dapil Gowa 2 (Kecamatan Bontomarannu, Manuju, Parangloe)
3. Muh. Kasim Dg. Sila, S.Kom. – Dapil Gowa 4 (Kecamatan Tompobulu, Bungaya, Biringbulu, Bontolempangan)
4. Fatmawati Bangsawan – Dapil Gowa 5 (Kecamatan Bontonompo, Bontonompo Selatan)
5. H. M. Amir Dg. Sila, S.Pd., M.Si – Dapil Gowa 6 (Kecamatan Bajeng, Bajeng Barat)
6. Aris Muhlif, S.Sos – Dapil Gowa 7 (Kecamatan Pallangga, Barombong)
Setidaknya ada empat alasan yang disertakan dalam surat tersebut, pertama soal Pelanggaran Serius terhadap AD/ART Partai, kedua Pelanggaran Terhadap Platform dan Asas Partai.
Lalu ketiga soal Pelanggaran Terhadap Instruksi dan Disiplin Partai dan keempat adalah Merusak Citra dan Marwah Partai. (lam)






