Di Balik Bisnis Nikel Harita: Dokumen Ungkap “Insentif”, Tiket Pejabat, dan Dana Militer

Journalist Independent
Harita Nickel Foto: Antara/Abdul Fatah
Harita Nickel Foto: Antara/Abdul Fatah

Journalist Independent, JAKARTA — Dokumen internal yang bocor mengungkap dugaan rangkaian pembayaran yang direncanakan atau disetujui oleh para eksekutif Harita Group kepada politisi lokal, tokoh masyarakat, dan pihak militer di Indonesia sepanjang 2013–2023.

Nilai pembayaran tersebut diperkirakan mencapai sedikitnya 389.000 dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp6,3 miliar.

Temuan tersebut mencakup berbagai bentuk pengeluaran, mulai dari tiket penerbangan bagi pejabat, pembayaran yang disebut sebagai “insentif” untuk tokoh masyarakat, hingga dukungan finansial terhadap proyek militer.

Dokumen yang menjadi dasar laporan itu meliputi surel perusahaan, memo internal, faktur, serta sejumlah catatan pengeluaran. Investigasi yang dilakukan Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) menyebutkan, pembayaran tersebut direncanakan atau memperoleh persetujuan dari jajaran eksekutif Harita.

Namun, para jurnalis tidak dapat memverifikasi secara independen apakah seluruh dana yang tercatat benar-benar dicairkan. Tujuan pasti dari sejumlah pembayaran yang disetujui juga belum dapat dipastikan.

Sejumlah ahli antikorupsi dan pertambangan menilai beberapa transaksi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum, termasuk terkait aturan gratifikasi kepada pejabat publik dan penggunaan dana tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).

Harita Group dan sejumlah pegawai yang disebut terlibat dalam persetujuan pembayaran tidak menanggapi permintaan komentar dari OCCRP. Pemerintah Indonesia dan pihak militer juga tidak memberikan tanggapan atas pertanyaan yang diajukan.

Berawal dari Kasus Suap yang Menjerat Eksekutif Harita

Sorotan terhadap pembayaran tersebut muncul setelah Stevi Thomas, eksekutif senior Harita, divonis bersama seorang gubernur di Indonesia dalam perkara penyuapan pada 2024.

Kasus itu mengungkap bahwa sang gubernur menerima suap sekitar 60.000 dolar AS atau setara dengan Rp980 juta untuk memuluskan perizinan bagi Harita Group.

Thomas, yang ketika itu menjabat sebagai direktur perusahaan, kemudian dipenjara dalam perkara tersebut. Kasus itu menjadi salah satu contoh penindakan hukum terhadap dugaan korupsi yang melibatkan kepentingan perusahaan pertambangan dan pejabat daerah.

Dokumen internal yang diperoleh OCCRP kini memperlihatkan gambaran lebih luas mengenai hubungan finansial antara perusahaan dan sejumlah pihak di daerah operasionalnya. Dalam beberapa kasus, pengeluaran perusahaan disebut berkaitan dengan tokoh yang dinilai memiliki pengaruh terhadap kegiatan pertambangan.

Meski nilai sejumlah pembayaran relatif kecil, temuan itu memunculkan pertanyaan mengenai kemungkinan penggunaan uang untuk memperoleh dukungan atau menjaga kepentingan komersial perusahaan.

Aryanto Nugroho, Koordinator Nasional Publish What You Pay Indonesia, menegaskan bahwa perusahaan swasta tidak memiliki kewenangan untuk menyusun keputusan pemerintah yang mengatur kegiatan usahanya sendiri.

“Harita atau perusahaan swasta mana pun tidak memiliki kewenangan hukum untuk menyusun kebijakan atau dokumen keputusan pemerintah sendiri, di tingkat pemerintahan mana pun,” ujar Nugroho kepada OCCRP.

Ia menekankan bahwa penyusunan keputusan pemerintah merupakan kewenangan negara, bukan fungsi yang dapat diserahkan kepada pihak swasta yang justru menjadi objek pengaturan.

Harita mulai membuka tambang nikel di Pulau Obi, Maluku Utara, pada 2010. Lima tahun kemudian, perusahaan mulai membangun fasilitas peleburan atau smelter untuk mengolah bijih nikel menjadi bahan baku industri, termasuk baja tahan karat.

Baca Juga  Kejagung Tetapkan PT Toba Pulp Lestari Tersangka, Kerugian Negara Rp2 Triliun

Ekspansi pertambangan tersebut memunculkan persoalan dengan sebagian warga Kawasi, desa yang kini dikelilingi fasilitas Harita. Sejumlah warga mempersoalkan pembukaan hutan serta menuduh perusahaan tidak melakukan konsultasi publik secara memadai terkait pembangunan smelter.

Dalam surel internal pada Juli 2015, seorang manajer senior Harita menduga terdapat pihak ketiga yang memprovokasi masyarakat. Dokumen lain menunjukkan perusahaan memiliki rencana pembayaran kepada sejumlah individu yang diidentifikasi sebagai pemimpin atau tokoh masyarakat setempat.

Pada 2013, sebuah lembar kerja internal bertajuk “membangun hubungan” mencatat rencana pembayaran sebesar 2.300 dolar AS atau sekitar Rp37 juta kepada pemimpin terpilih Kawasi, Arifin Saroa, dan sedikitnya 11 individu lainnya. Dari jumlah tersebut, sekitar 400 dolar AS atau Rp6,5 juta dialokasikan untuk Saroa.

Dokumen lain, berupa rangkaian surel rahasia pada Juli 2014, mencatat sekitar 13.500 dolar AS atau Rp220 juta dalam bentuk “insentif” yang diperuntukkan bagi puluhan orang pada periode Maret hingga Juli. Mereka mencakup imam dan pendeta setempat yang dicatat sebagai mitra atau pemangku kepentingan.

Surel tersebut tidak menjelaskan secara pasti tujuan setiap pembayaran. Namun, korespondensi internal memperlihatkan bahwa manajer senior Harita mengevaluasi pembayaran berdasarkan tingkat pengaruh para tokoh masyarakat yang menerimanya.

Dalam salah satu pesan, seorang pendeta disebut memiliki peran signifikan karena berhasil melakukan panggilan telepon yang menghentikan ancaman demonstran untuk menghentikan produksi.

Hubungan antara perusahaan dan kepala desa Kawasi kembali menjadi sorotan melalui memo keamanan internal Harita pada 2020.

Dokumen tersebut mencatat bahwa Saroa akan menyampaikan informasi mengenai warga yang diduga menjadi penggerak atau peserta aksi protes terhadap perusahaan. Informasi itu, menurut memo, dapat digunakan untuk memberikan perhatian khusus kepada mereka dengan menolak kesempatan kerja bagi warga bersangkutan dan keluarganya.

Memo tersebut juga menyebut bahwa pelamar kerja dari desa harus memperoleh rekomendasi kepala desa. Empat warga Kawasi yang diwawancarai OCCRP mengonfirmasi bahwa orang yang ingin bekerja untuk Harita atau memasok barang kepada perusahaan harus melalui Saroa untuk mendapatkan rekomendasi.

Sejumlah warga juga menuduh perusahaan menawarkan insentif finansial kepada orang-orang yang mengeluhkan kerusakan akibat pertambangan. Mereka turut menyampaikan dugaan intimidasi terhadap warga yang menolak menjual tanah.

“Setiap kali warga menolak untuk menjual tanah mereka [kepada Harita], personel polisi muncul pada jam-jam ganjil untuk membujuk dan mengintimidasi mereka,” ujar seorang warga yang identitasnya dirahasiakan OCCRP untuk melindunginya dari potensi pembalasan.

Ia menambahkan bahwa protes warga, sekecil apa pun, dapat dilaporkan kepada polisi atau militer.

OCCRP juga melaporkan bahwa Saroa menerima sekitar 304.000 dolar AS atau Rp4,9 miliar, terutama pada Januari 2020 hingga Agustus 2022, melalui transaksi penjualan lahan pertanian di dekat Kawasi yang dimiliki atau digarapnya. Dokumen yang diperiksa mencakup lebih dari selusin surat perjanjian bersama.

Harita disebut berencana menggunakan lahan tersebut untuk membangun smelter kedua dan infrastruktur lain. Secara terpisah, perusahaan juga mengontrak dua perusahaan yang diyakini dimiliki Saroa untuk menyediakan jasa bongkar muat di pelabuhan pulau itu.

Baca Juga  Kemenhut Evakuasi 100 Satwa Liar dari Lokasi Karhutla, 8 Mati

Dokumen perencanaan keterlibatan pemangku kepentingan Harita pada 2021 mengidentifikasi Saroa sebagai figur penting bagi keberhasilan tambang, dengan tingkat dukungan tinggi dan komunikasi rutin dengan perusahaan.

Harita tidak menanggapi pertanyaan mengenai sumber dana untuk berbagai pembayaran tersebut.

Pengeluaran untuk Militer dan Fasilitas Akademi

Dokumen internal yang bocor juga mencatat pembayaran dan permintaan pendanaan untuk pihak militer. Sejumlah pengeluaran tersebut disebut disetujui oleh departemen urusan eksternal Harita, dengan nilai keseluruhan sedikit di atas 200.000 dolar AS atau sekitar Rp3,2 miliar.

Salah satu pengeluaran terbesar tercatat pada 2019. Menurut memo internal yang dikutip OCCRP, Harita mengalokasikan sekitar 140.000 dolar AS atau Rp2,2 miliar dari dana penanggulangan bencana perusahaan untuk renovasi masjid dan bangunan lain milik sebuah akademi militer di Magelang, Jawa Tengah.

Dalam kasus lain, pengeluaran sebesar 1.400 dolar AS atau sekitar Rp22,8 juta untuk peresmian kapal angkatan laut dikategorikan secara internal sebagai pengeluaran CSR.

Berdasarkan ketentuan yang dijelaskan dalam laporan, perusahaan pertambangan diwajibkan mengalokasikan dana CSR untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang terdampak langsung oleh kegiatan pertambangan serta masyarakat luas.

Laode Muhammad Syarif, mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mempertanyakan hubungan antara tujuan CSR dan pemberian dana kepada aparat keamanan.

Menurut dia, CSR semestinya digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, seperti pembangunan fasilitas olahraga atau peningkatan layanan kesehatan, bukan diberikan kepada polisi dan militer tanpa penjelasan yang memadai mengenai manfaatnya bagi masyarakat.

Pihak militer tidak menanggapi permintaan komentar OCCRP.

Dokumen yang diperiksa OCCRP juga mengungkap pengeluaran untuk perjalanan pejabat daerah.

Pada 2016, ketika Harita sedang membangun smelter pertama di Pulau Obi, perusahaan belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Dalam surel pada Juni tahun itu, Direktur Senior Harita Lalu Mahfi menyatakan bahwa pembangunan dapat berlanjut melalui hubungan baik dengan pemerintah daerah, meskipun secara umum bangunan tidak boleh didirikan sebelum memperoleh izin.

Dalam surel yang sama, Mahfi meminta staf memesan kamar hotel bintang empat di Jakarta untuk Bahrain Kasuba, keponakan Abdul Ghani Kasuba, beserta beberapa anggota tim. Saat itu, Bahrain menjabat sebagai bupati Halmahera Selatan, wilayah yang mencakup Pulau Obi.

Mahfi menyebut perjalanan Bahrain ke Jakarta penting bagi perusahaan dalam mengamankan izin pembangunan smelter. Namun, OCCRP tidak menemukan bukti bahwa Bahrain pada akhirnya memfasilitasi izin tersebut.

Meski rencana perjalanan pada Juni 2016 dibatalkan, dokumen keuangan menunjukkan Harita kemudian membelikan enam tiket penerbangan antara Maluku Utara dan Jakarta bagi Bahrain, dan pada satu kesempatan untuk istrinya, selama lima tahun berikutnya. Dokumen tersebut tidak menjelaskan alasan perusahaan membelikan tiket itu.

Pada 15 November 2016, Harita akhirnya memperoleh izin konstruksi untuk smelter tersebut.

Peneliti Indonesia Corruption Watch, Yassar Aulia, mengatakan pemesanan hotel dan pembelian tiket pesawat menimbulkan pertanyaan mengenai kepatutan hubungan perusahaan dengan pejabat publik serta kemungkinan adanya niat memberikan imbalan.

Berdasarkan aturan yang dijelaskan dalam laporan, pejabat publik wajib melaporkan gratifikasi kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja. Ketentuan tersebut menjadi salah satu aspek yang relevan untuk menilai pemberian fasilitas perjalanan kepada pejabat.

Baca Juga  Wapres Gibran Jenguk Korban Keracunan MBG di Batang

Pada Agustus 2017, Mahfi juga mengirimkan draf kontrak untuk mempekerjakan Muhammad Kasuba, saudara Abdul Ghani Kasuba dan mantan bupati Halmahera Selatan, sebagai konsultan hubungan eksternal. Draf itu mencantumkan bayaran minimal 3.700 dolar AS atau sekitar Rp60 juta per bulan.

Tidak diketahui apakah kontrak tersebut akhirnya ditandatangani. Muhammad Kasuba tidak menanggapi permintaan komentar OCCRP.

Temuan lain dalam dokumen internal menyangkut penyusunan draf keputusan pemerintah mengenai izin penyimpanan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Pada Mei 2016, Mahfi mengirimkan draf keputusan tersebut kepada direktur utama Harita. Dokumen yang seharusnya ditandatangani pejabat daerah itu tampaknya disusun dan diedit oleh pihak perusahaan sendiri.

Dalam surel, Mahfi menyatakan telah menyusun draf dari berbagai sumber. Ia kemudian mengubah sejumlah bagian, termasuk menghapus klausul yang menyatakan bahwa izin diterbitkan setelah verifikasi lapangan yang diwajibkan secara hukum.

Aryanto Nugroho menilai tindakan tersebut sebagai bentuk masuknya kepentingan swasta ke dalam fungsi pemerintahan. Ia menyebut praktik semacam itu dapat menggambarkan fenomena state capture, yakni ketika kepentingan tertentu berupaya memengaruhi proses dan keputusan negara.

Menurut Nugroho, apabila izin diterbitkan tanpa verifikasi lapangan yang diwajibkan, keputusan tersebut dapat menghadapi persoalan hukum dan pejabat yang menandatanganinya berpotensi dimintai pertanggungjawaban.

Selain persoalan perizinan, dokumen yang bocor mencatat pengeluaran sekitar 6.000 dolar AS atau Rp97 juta pada Agustus 2022 hingga Januari 2023 untuk menayangkan berita tentang Harita di lebih dari 40 media massa Indonesia. Pengeluaran itu disebut ditandatangani Stevi Thomas.

Berita yang dibiayai tersebut antara lain menyoroti kontribusi Harita terhadap perekonomian, penciptaan lapangan kerja, serta prospek industri nikel dalam mendukung target emisi nol bersih.

Sementara itu, sebagian warga Kawasi menyalahkan kegiatan pertambangan Harita atas penurunan kualitas lahan pertanian, banjir, dan kontaminasi air tanah. Sebagian besar warga akhirnya direlokasi ke kawasan yang disebut sebagai eco-village yang dibangun perusahaan.

OCCRP melaporkan bahwa hanya segelintir warga yang masih tinggal di desa asal Kawasi. Mereka menghadapi persoalan pemadaman listrik dan banjir, termasuk dugaan luapan air terkontaminasi dari kolam sedimen tambang.

Harita merupakan salah satu produsen nikel terbesar di Indonesia dan memasok rantai pasok sejumlah produsen kendaraan listrik dunia. Namun, perusahaan juga menghadapi sorotan atas dampak lingkungannya. Investigasi OCCRP dan mitra pada 2025 sebelumnya melaporkan bahwa perusahaan telah mengetahui selama sekitar satu dekade adanya pelanggaran berkala terhadap batas hukum pelepasan bahan kimia beracun ke perairan sekitar.

Peneliti Transparency International Indonesia, Ferdian Yazid, menilai kasus suap yang menjerat eksekutif Harita dan gubernur tersebut menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi.

Ia juga menekankan pentingnya pencegahan korupsi secara strategis di sektor mineral kritis, termasuk industri nikel yang memiliki pengaruh besar terhadap ekonomi dan rantai pasok global. (*)