Pria di Luwu Timur Ditangkap Diduga Bakar Hutan dan Lahan 4,87 Hektare untuk Kebun Merica

Journalist Independent
Kasat Reskrim Polres Luwu Timur AKP Jody Dharma saat memimpin konferensi pers kasus dugaan pembakaran lahan seluas 4,87 hektare di kawasan Nickel Hills, Luwu Timur, Kamis (29/10/2026).
Kasat Reskrim Polres Luwu Timur AKP Jody Dharma saat memimpin konferensi pers kasus dugaan pembakaran lahan seluas 4,87 hektare di kawasan Nickel Hills, Luwu Timur, Kamis (29/10/2026).

Journalist Independent, LUWU TIMUR – Polisi mengamankan pria berinisial R (48) yang diduga membuka lahan perkebunan merica hingga memicu kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) seluas 4,87 hektare di kawasan Nickel Hills, wilayah kontrak karya PT Vale Indonesia Tbk, Desa Asuli, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur.

Pria yang merupakan warga Desa Asuli tersebut diduga menebang pohon dan membakar tumpukan kayu untuk membersihkan lahan. Namun, api yang dinyalakan pada 6 September 2026 itu diduga meluas ke area sekitarnya setelah R meninggalkan lokasi.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu Timur kini menangani perkara tersebut untuk mengungkap penyebab kebakaran dan memastikan pertanggungjawaban hukum pihak yang terlibat.

Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, AKP Jody Dharma, mengatakan pemeriksaan awal menunjukkan bahwa lahan yang terbakar diduga dipersiapkan untuk kegiatan perkebunan merica.

“Jadi, berdasarkan pemeriksaan awal, lahan tersebut diduga dipersiapkan untuk kegiatan perkebunan merica,” katanya, Kamis (29/10/2026).

Meski demikian, polisi masih mendalami rangkaian aktivitas yang menyebabkan kebakaran tersebut. Penyidik juga perlu memastikan apakah terdapat pihak lain yang terlibat dalam pembukaan lahan maupun peristiwa yang mengakibatkan api meluas.

Berawal dari Pembukaan Lahan

Berdasarkan kronologi awal yang disampaikan kepolisian, aktivitas pembukaan lahan tersebut diduga telah berlangsung sejak Juni 2026.

Saat itu, R diduga mulai membuka lahan seluas sekitar satu hektare di kawasan Nickel Hills. Untuk membersihkan area tersebut, ia diduga menebang sejumlah pohon menggunakan gergaji mesin dan parang.

Kayu hasil penebangan kemudian dikumpulkan untuk dibersihkan dari area yang dipersiapkan menjadi perkebunan merica. Aktivitas tersebut berlanjut hingga September 2026 ketika tumpukan kayu hasil tebangan diduga mulai dibakar.

Pada 6 September 2026, R diduga membakar tumpukan kayu tersebut. Namun, setelah api menyala, ia diduga meninggalkan lokasi tanpa memastikan api benar-benar padam atau tidak menyebar ke area lain.

Kondisi tersebut diduga menyebabkan api meluas ke bagian lahan di sekitarnya. Berdasarkan informasi dalam penanganan perkara, total area yang terbakar mencapai sekitar 4,87 hektare.

Baca Juga  Kapolda Jabar Ajak Warga Cegah Karhutla Saat Musim Kemarau Mengering

Luas kebakaran itu lebih besar dibandingkan lahan sekitar satu hektare yang disebut sebagai area awal pembukaan. Karena itu, penyidik perlu mendalami bagaimana api menyebar dan memastikan batas wilayah yang terdampak kebakaran.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa R ditemukan oleh warga sebelum keberadaannya dilaporkan kepada Polres Luwu Timur. Informasi tersebut kemudian menjadi bagian dari penanganan kepolisian terhadap dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan.

Setelah menerima laporan, petugas melakukan penanganan dan mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan. Polisi juga melakukan langkah-langkah penyidikan untuk mengumpulkan bukti yang diperlukan dalam perkara tersebut.

Polisi Amankan Gergaji Mesin

Dalam penanganan kasus ini, polisi mengamankan satu unit gergaji mesin serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk kegiatan berkebun.

Barang bukti tersebut akan diperiksa untuk membantu penyidik mengungkap aktivitas yang berlangsung sebelum kebakaran terjadi. Keterangan saksi, kondisi lokasi, serta bukti lain juga diperlukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa.

Petugas turut memasang garis polisi di lokasi kebakaran. Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung kepentingan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi.

Pemeriksaan lokasi menjadi bagian penting untuk mengetahui kondisi area yang terbakar dan memperjelas kronologi kejadian. Penyidik juga perlu memastikan keterkaitan antara aktivitas penebangan pohon, pembakaran tumpukan kayu, dan meluasnya api.

Dalam perkara ini, polisi masih harus membuktikan unsur tindak pidana berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan. Keterlibatan R maupun kemungkinan adanya pihak lain juga harus ditentukan melalui proses hukum yang berlaku.

Ancaman pidana yang disampaikan kepolisian tersebut perlu dilihat berdasarkan pasal yang akhirnya diterapkan dan hasil pembuktian dalam penyidikan. Penerapan ketentuan hukum juga harus disesuaikan dengan unsur tindak pidana yang terbukti dalam perkara.

Baca Juga  Cekcok Berujung Penebasan, Dua Pria di Luwu Ditangkap Polisi

Lima Kelompok Ketentuan Hukum

Dalam penanganan kasus karhutla di kawasan Nickel Hills, kepolisian mencantumkan sejumlah ketentuan dari peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kehutanan, perusakan hutan, perlindungan lingkungan hidup, dan hukum pidana.

Pertama, polisi mencantumkan Pasal 78 ayat (4) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah mengalami perubahan, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kedua, penyidik mencantumkan Pasal 92 ayat (1) huruf a juncto Pasal 17 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ketentuan tersebut sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Lampiran I Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Ketiga, perkara tersebut dikaitkan dengan Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-undang tersebut telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Keempat, polisi mencantumkan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kelima, penyidik mengaitkan perkara tersebut dengan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ketentuan tersebut sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Lampiran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

“Ketentuan hukum yang dikaitkan berupa undang undang kehutanan, pecegahan dan pemberantasan hutan, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, kitab undang – undang hukum pidana serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman 3-10 tahun penjara,” tegasnya.

Kebakaran Lahan Berisiko Merusak Lingkungan

Kebakaran hutan dan lahan tidak hanya berkaitan dengan kerusakan vegetasi, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang lebih luas. Besarnya dampak bergantung pada luas wilayah terbakar, jenis vegetasi, kondisi lahan, serta durasi kebakaran.

Baca Juga  Nusron Wahid Akan Diperiksa KPK Terkait Kasus HGB Summarecon di Bogor

Api yang merambat dapat menghanguskan tumbuhan dan merusak habitat satwa di kawasan terdampak. Asap yang dihasilkan juga berpotensi menurunkan kualitas udara dan mengganggu aktivitas masyarakat apabila menyebar ke permukiman.

Pembakaran tumpukan kayu untuk membersihkan lahan memiliki risiko ketika api tidak diawasi dengan baik. Kondisi vegetasi yang mudah terbakar, angin, dan keadaan lingkungan dapat memengaruhi penyebaran api ke area sekitarnya.

Dalam kasus di kawasan Nickel Hills, kebakaran yang mencapai sekitar 4,87 hektare menjadi dasar penting bagi penyidik untuk menelusuri kronologi kejadian. Meski demikian, dampak ekologis spesifik dari kebakaran tersebut masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan di lapangan.

Pencegahan karhutla karena itu tidak hanya mengandalkan penindakan setelah kebakaran terjadi. Pengawasan pembukaan lahan, kepatuhan terhadap aturan lingkungan, serta pelaporan dini dari masyarakat juga diperlukan untuk menekan risiko kebakaran.

Polisi Ingatkan Warga Tidak Membakar Lahan

AKP Jody Dharma turut mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan. Imbauan tersebut disampaikan sebagai langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di wilayah Luwu Timur.

Masyarakat yang hendak membuka lahan perlu memperhatikan ketentuan hukum dan menghindari cara-cara yang berisiko menimbulkan kebakaran. Pembakaran yang tidak terkendali dapat mengakibatkan api menyebar ke area lain dan menimbulkan kerugian lingkungan.

Warga yang mengetahui adanya aktivitas pembakaran lahan atau kejadian yang berpotensi memicu kebakaran juga diharapkan segera melaporkannya kepada petugas berwenang. Informasi yang disampaikan lebih awal dapat membantu mempercepat penanganan sebelum api meluas.

Sementara itu, polisi masih mendalami perkara kebakaran di kawasan Nickel Hills untuk memastikan rangkaian peristiwa yang menyebabkan sekitar 4,87 hektare lahan terbakar. (MA)