Journalist Independent, SINGAPURA – Perusahaan perkebunan kelapa sawit dan kehutanan yang memiliki hubungan bisnis dengan Indonesia kini menghadapi pemeriksaan lebih ketat dari pemerintah Singapura.
Sebanyak 10 perusahaan yang terdaftar di negara tersebut diminta menyerahkan dokumen terkait dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menyebabkan kabut asap lintas batas.
Pemeriksaan ini menjadi langkah penting dalam upaya Singapura menelusuri tanggung jawab korporasi di balik pencemaran udara yang berdampak pada kesehatan masyarakatnya. Pemerintah tidak hanya menyasar perusahaan pemegang konsesi, tetapi juga berupaya mengungkap hubungan dengan kelompok usaha dan entitas lain yang diduga berkaitan dengan kebakaran.
Tiga entitas yang terhubung dengan Sinarmas Group masuk dalam daftar pemeriksaan, yakni Asia Pulp & Paper Company Limited, Asia Pulp & Paper Company (China) Limited, dan Golden Agri International Pte Ltd.
National Environment Agency (NEA), lembaga lingkungan Singapura, meminta perusahaan-perusahaan tersebut memberikan informasi mengenai hubungan bisnis, lokasi konsesi, serta langkah pencegahan dan penanganan kebakaran yang dilakukan oleh mereka maupun perusahaan terafiliasi di Indonesia.
Permintaan dokumen itu belum berarti perusahaan-perusahaan tersebut terbukti menyebabkan kebakaran. Namun, langkah ini menunjukkan bahwa penyelidikan mulai menjangkau hubungan korporasi yang lebih luas, termasuk aktivitas bisnis yang melintasi batas negara.
Tiga Entitas Sinarmas Masuk Pemeriksaan
Dua perusahaan dalam daftar tersebut berkaitan dengan bisnis Asia Pulp & Paper (APP), produsen bubur kertas, kertas, tisu, dan kemasan yang memiliki kegiatan usaha di Indonesia dan China. Produk APP dipasarkan ke lebih dari 150 negara.
Perusahaan ini sebelumnya menjadi sorotan dalam krisis kabut asap Indonesia pada 2015. Pada 18 Oktober 2026, Singapore Environment Council juga memberlakukan pembatasan sementara terhadap sertifikasi lingkungan APP setelah tiga pemasok serat kayunya dikaitkan dengan kebakaran di Indonesia yang menyebabkan kabut asap di Singapura.
Sementara itu, Golden Agri International Pte Ltd merupakan anak usaha Golden Agri-Resources (GAR), kelompok agribisnis kelapa sawit yang terkait dengan Sinarmas Group.
Keterkaitan tersebut membuat pemeriksaan tidak berhenti pada satu entitas usaha. NEA meminta informasi untuk menelusuri hubungan perusahaan di Singapura dengan entitas terkait yang beroperasi di Indonesia, termasuk kaitannya dengan konsesi lahan dan upaya pengendalian kebakaran.
Menteri Senior Singapura K. Shanmugam menegaskan pemerintah akan menelusuri kelompok usaha apabila ditemukan hubungan yang relevan dengan dugaan karhutla.
“Jika ada keterkaitan, kami akan mencoba mengejar kelompok-kelompok perusahaan ini juga,” kata Shanmugam.
Pernyataan tersebut memperlihatkan arah penyelidikan yang tidak semata-mata berfokus pada perusahaan yang tercatat memiliki lahan, tetapi juga kemungkinan keterlibatan entitas lain dalam struktur bisnisnya.
Wilmar hingga Bumitama Ikut Dimintai Dokumen
Selain tiga entitas yang berkaitan dengan Sinarmas, tujuh perusahaan lain turut menerima pemberitahuan dari NEA. Mereka adalah Bumitama Agri Ltd, First Resources Ltd, Indofood Agri Resources Ltd, Kencana Agri Ltd, TSH Global Plantation Pte Ltd, TSH Oversea Pte Ltd, dan Wilmar International Ltd.
Perusahaan-perusahaan tersebut memiliki kegiatan usaha di sektor perkebunan kelapa sawit, kehutanan, atau agribisnis yang berkaitan dengan Indonesia.
Bumitama Agri dan First Resources bergerak di bisnis perkebunan kelapa sawit. Indofood Agri Resources merupakan perusahaan agribisnis terintegrasi yang terhubung dengan grup Indofood, sedangkan Kencana Agri juga mengelola perkebunan sawit.
Adapun TSH Global Plantation dan TSH Oversea merupakan anak perusahaan TSH Resources. Wilmar International menjalankan bisnis agribisnis, termasuk perkebunan dan pengolahan minyak sawit.
NEA meminta informasi mengenai hubungan perusahaan-perusahaan tersebut dengan entitas terafiliasi di Singapura maupun Indonesia. Data lokasi konsesi serta tindakan pencegahan dan pemadaman kebakaran juga menjadi bagian dari informasi yang diminta.
Dokumen tersebut dapat membantu pemerintah menelusuri hubungan antara kegiatan usaha, kepemilikan atau pengelolaan lahan, dan dugaan kebakaran yang memicu pencemaran udara lintas batas.
Meski demikian, masuknya perusahaan dalam daftar pemeriksaan tidak otomatis membuktikan keterlibatan mereka dalam karhutla. Kesimpulan mengenai tanggung jawab masing-masing perusahaan bergantung pada hasil pemeriksaan dan bukti yang ditemukan.
Singapura Perkuat Dasar Hukum
Pemeriksaan terhadap 10 perusahaan itu dilakukan berdasarkan Transboundary Haze Pollution Act (THPA), undang-undang yang berlaku sejak September 2014 untuk menangani pencemaran kabut asap lintas batas.
Penerbitan pemberitahuan kepada perusahaan-perusahaan tersebut menjadi langkah pertama NEA menggunakan ketentuan itu untuk meminta dokumen dan informasi dari perusahaan yang terdaftar di Singapura.
Perusahaan yang tidak mematuhi pemberitahuan tanpa alasan yang sah dapat dikenai denda hingga S$5.000, hukuman penjara maksimal satu bulan, atau keduanya.
Ancaman hukuman lebih besar berlaku bagi perusahaan yang terbukti bertanggung jawab menyebabkan atau berkontribusi terhadap kabut asap lintas batas. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, denda dapat mencapai S$100.000 per hari dengan batas maksimum S$2 juta.
Pemerintah Singapura juga berencana mengajukan amendemen THPA pada sidang parlemen berikutnya. Perubahan tersebut ditujukan untuk memperkuat dasar hukum pemeriksaan independen terhadap kegiatan usaha, hubungan korporasi, dan rantai pasok perusahaan.
Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Singapura Grace Fu mengatakan perubahan aturan diperlukan agar pemerintah memiliki landasan lebih kuat dalam menindak perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya.
“Saya akan mengamendemen undang-undang ini pada sidang parlemen berikutnya. Kami akan menggunakan kewenangan untuk melindungi kesehatan warga Singapura,” kata Grace Fu.
Rencana tersebut menunjukkan bahwa Singapura ingin memperkuat kemampuan penegakan hukum terhadap pencemaran yang sumbernya berada di luar wilayah negaranya.
Bagi perusahaan yang memiliki kegiatan usaha di Indonesia, perkembangan ini membuat kepatuhan terhadap aturan lingkungan, pengawasan konsesi, dan pengendalian kebakaran semakin penting. Namun, proses pemeriksaan tetap harus membedakan antara perusahaan yang sekadar dimintai informasi dan perusahaan yang nantinya terbukti memiliki tanggung jawab hukum.
Hasil penyelidikan akan menentukan apakah terdapat dasar untuk mengambil tindakan lebih lanjut terhadap perusahaan tertentu.
Hingga tahap ini, pemerintah Singapura masih menelusuri informasi dan hubungan bisnis yang berkaitan dengan dugaan karhutla penyebab kabut asap lintas batas. (*)






