Journalist Independent, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengusut dugaan penyimpangan penerimaan negara dari sektor cukai rokok yang menyeret PT Djarum.
Nilai kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai triliunan rupiah, meski penyidik masih menghitung besaran pastinya dan menelusuri dugaan praktik yang terjadi.
Besarnya nilai tersebut membuat penyidikan kasus cukai rokok ini menjadi perhatian, terutama karena cukai merupakan salah satu sumber penerimaan negara. Dugaan penyimpangan dalam pengelolaannya berpotensi mengurangi uang yang seharusnya masuk ke kas negara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, angka kerugian negara yang telah dihitung penyidik masih bersifat sementara. Tim penyidik masih mengumpulkan bukti untuk memastikan besaran kerugian sekaligus mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.
“Hitungan awal, dugaan kerugian negara mencapai angka triliunan rupiah,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 29 Oktober 2026.
KPK belum membeberkan secara terperinci bagaimana dugaan penyimpangan penerimaan cukai tersebut dilakukan. Penyidik juga masih mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat serta periode terjadinya praktik yang sedang diusut.
Kasus ini menjadi sorotan karena penyidik tidak hanya menelusuri kemungkinan penyimpangan administrasi, tetapi juga mendalami dugaan adanya pemberian uang kepada oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Penggeledahan di Kudus Masih Berlangsung
Langkah penyidikan KPK mulai terlihat melalui penggeledahan di sejumlah lokasi di Kudus, Jawa Tengah. Penyidik mendatangi kantor PT Djarum dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus untuk mencari bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Penggeledahan di kedua lokasi itu berlangsung sejak Rabu, 28 Oktober 2026. Hingga Kamis malam, tim KPK masih melakukan kegiatan serupa di sejumlah titik di wilayah Kudus.
Budi mengatakan, penyidik belum menyelesaikan seluruh rangkaian penggeledahan. Tim masih berada di lapangan untuk mengumpulkan bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan.
“Penggeledahan di wilayah Kudus sampai hari ini masih berlangsung di beberapa titik,” ujarnya.
Dari kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Seluruh barang yang disita akan ditelaah untuk mengetahui keterkaitannya dengan dugaan penyimpangan penerimaan negara dari sektor cukai rokok.
Dokumen dan perangkat elektronik tersebut berpotensi membantu penyidik menelusuri komunikasi, transaksi, maupun administrasi yang berkaitan dengan pengurusan cukai. Namun, isi bukti yang telah diamankan belum diungkap kepada publik.
KPK juga belum menjelaskan secara terperinci dokumen apa saja yang disita maupun pihak yang menguasai barang bukti tersebut. Informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah penyidik memperoleh perkembangan yang dapat diumumkan.
Penggeledahan menjadi salah satu tahapan penting untuk memperkuat pembuktian. Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti nantinya dapat digunakan untuk mengonfirmasi keterangan saksi dan menelusuri dugaan aliran uang dalam perkara ini.
Dugaan Kickback Pengurusan Pita Cukai
Selain menghitung potensi kerugian negara, KPK mendalami kemungkinan adanya pemberian uang atau kickback dari pihak perusahaan kepada oknum Bea Cukai.
Dugaan tersebut berkaitan dengan pengurusan pita cukai rokok, yakni pita yang digunakan sebagai tanda pelunasan cukai dan dilekatkan pada kemasan produk sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyidik perlu memastikan apakah terdapat penyimpangan dalam proses pengurusan pita cukai, termasuk kemungkinan adanya perlakuan khusus atau praktik yang bertentangan dengan aturan.
Meski demikian, dugaan pemberian uang tersebut masih dalam tahap pendalaman. Belum ada penjelasan resmi mengenai nilai uang yang diduga diberikan, mekanisme penyerahan, ataupun pihak yang diduga menerima maupun menyerahkannya.
KPK juga belum menguraikan secara terbuka bentuk penyimpangan yang diduga menyebabkan penerimaan negara berkurang. Karena itu, dugaan kickback tersebut belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti.
Untuk membangun perkara, penyidik masih perlu mencocokkan dokumen, bukti elektronik, dan keterangan pihak-pihak terkait. Pemeriksaan saksi dari unsur perusahaan maupun Bea Cukai menjadi bagian dari proses untuk menguji dugaan tersebut.
Jika ditemukan bukti yang cukup, penyidik dapat mengembangkan penelusuran terhadap pihak lain yang diduga mempunyai keterkaitan dengan perkara.
Nilai Kerugian Belum Final, Pasal Masih Didalami
Besarnya dugaan kerugian negara turut menjadi perhatian dalam pengusutan kasus ini. Namun, angka triliunan rupiah yang disampaikan KPK belum merupakan hasil penghitungan akhir.
Penyidik masih harus menguraikan bagaimana kerugian tersebut muncul, transaksi atau kegiatan apa yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan, serta seberapa besar dampaknya terhadap penerimaan negara.
Perhitungan yang lebih terperinci diperlukan agar kerugian negara dapat dijelaskan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Nilai akhir perkara ini juga bergantung pada perkembangan penyidikan dan hasil pendalaman terhadap bukti yang terkumpul.
Dari sisi hukum, dugaan tindak pidana yang menimbulkan kerugian keuangan negara dapat berkaitan dengan ketentuan pemberantasan korupsi. Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Seiring berlakunya KUHP baru pada 2 Januari 2026, ketentuan mengenai tindak pidana korupsi yang dimaksud juga diatur dalam Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP.
Meski demikian, KPK belum mengumumkan pasal yang akan diterapkan kepada pihak-pihak yang nantinya ditetapkan sebagai tersangka. Penentuan pasal harus didasarkan pada fakta dan bukti yang ditemukan selama penyidikan.
Budi menegaskan, KPK belum dapat menjelaskan modus perkara secara terperinci karena proses pengumpulan bukti masih berjalan.
“Modus detail yang dilakukan para pihak belum bisa kami sampaikan karena perkara masih tahap awal,” katanya.
Belum Ada Tersangka dalam Penyidikan
Perkara dugaan korupsi cukai rokok PT Djarum saat ini ditangani berdasarkan surat perintah penyidikan umum yang diterbitkan pada Oktober 2026.
Dengan mekanisme tersebut, penyidikan masih diarahkan untuk mengumpulkan bukti dan membangun konstruksi perkara sebelum KPK mengumumkan pihak yang bertanggung jawab secara pidana.
Hingga Kamis malam, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. Identitas pihak yang diduga terlibat, termasuk kemungkinan keterlibatan individu dari perusahaan maupun aparat Bea Cukai, juga belum diumumkan secara resmi.
Penyidik masih akan memeriksa saksi dan mendalami barang bukti yang telah diamankan. Keterangan para saksi diperlukan untuk menjelaskan proses pengurusan cukai, hubungan antarpihak, serta dugaan penyimpangan yang sedang ditelusuri.
KPK menyatakan akan menyampaikan perkembangan penyidikan apabila telah terdapat informasi yang dapat dibuka kepada publik.
Bagi penerimaan negara, pengusutan ini menjadi penting karena sektor cukai memiliki peran dalam pembiayaan berbagai kebutuhan pemerintah.
Apabila dugaan penyimpangan terbukti, perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan pertanggungjawaban pihak yang terlibat, tetapi juga dengan pengawasan terhadap penerimaan negara.
Namun, sampai seluruh bukti diperiksa dan proses hukum berjalan lebih lanjut, besaran kerugian negara, modus yang digunakan, serta pihak yang bertanggung jawab masih menunggu pembuktian melalui penyidikan KPK. (*)






