Beras Subsidi Dioplos lalu Dijual Mahal, Mentan Amran Minta Pelaku Dihukum Mati

Journalist Independent
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman

JAKARTA — Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengecam keras dugaan praktik pengoplosan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) menjadi beras premium di kawasan Kayu Manis, Matraman, Jakarta Timur. Amran meminta pelaku dijatuhi hukuman berat karena dinilai menyalahgunakan beras bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Pernyataan tersebut disampaikan Amran saat konferensi pers setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sebuah rumah di kawasan Kayu Manis, Matraman, Jakarta Timur, Rabu (28/10/2026).

Dalam sidak tersebut, Amran menyoroti dugaan penyalahgunaan beras SPHP yang seharusnya dijual dengan harga terjangkau. Beras bersubsidi itu diduga dioplos dan dipasarkan kembali sebagai beras premium dengan harga lebih tinggi.

Amran menilai praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran dalam perdagangan pangan, melainkan juga merugikan masyarakat yang menjadi sasaran program bantuan pemerintah.

“Ini adalah biadab. Tidak ada lagi kemanusiaannya. Ini adalah jatah beras untuk orang miskin, kemudian ini barang disubsidi. Ini dioplos, dirampok ini. Ini biadab ini,” katanya.

Ia menegaskan, penyalahgunaan beras bersubsidi harus ditindak tegas. Amran bahkan menyebut hukuman mati layak dipertimbangkan apabila ketentuan hukum memungkinkan penerapan hukuman tersebut terhadap pelaku.

“Kalau ada hukuman terberat, ini pantas dihukum terberat. Seandainya memungkinkan hukuman mati, hukuman mati ini pantas ini untuk orang seperti ini,” tegasnya.

Pernyataan tersebut mencerminkan kemarahan Amran terhadap dugaan praktik yang dinilai mencederai tujuan penyaluran beras SPHP. Meski demikian, penentuan jenis sanksi terhadap pihak yang terlibat tetap harus mengacu pada ketentuan hukum dan hasil penyelidikan aparat berwenang.

Amran menjelaskan, beras SPHP yang mendapat subsidi pemerintah seharusnya dijual dengan harga Rp12.500 per kilogram. Namun, beras tersebut diduga dioplos dan dipasarkan sebagai beras premium dengan harga Rp17.000 per kilogram.

Baca Juga  Pengadaan Beras Nasional Tembus 4 Juta Ton, Bulog Sulselbar Sumbang 20 Persen-Terbesar Kedua

“SPHP. Yang disubsidi pemerintah. Harusnya harganya ini Rp12.500, dijual Rp17.000, dioplos. Jadi beras premium,” ujarnya.

Perbedaan harga tersebut menjadi salah satu persoalan yang disoroti pemerintah. Beras SPHP disalurkan untuk membantu menjaga keterjangkauan harga pangan, sehingga pengalihan beras subsidi ke segmen premium berpotensi menghilangkan manfaat yang seharusnya diterima konsumen sasaran.

Amran mengungkapkan, laporan awal yang diterimanya menyebut jumlah beras yang diduga terlibat dalam praktik pengoplosan mencapai 600 ton. Ia menduga volume beras yang telah disalahgunakan bisa lebih besar, bahkan mencapai ribuan ton.

Meski demikian, angka tersebut masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan dan penelusuran lebih lanjut. Jumlah beras yang benar-benar terlibat, pihak yang bertanggung jawab, serta kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas menjadi bagian penting dari proses pengungkapan kasus.

Amran menyayangkan dugaan penyalahgunaan beras subsidi karena program SPHP ditujukan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah, khususnya kelompok desil 1 hingga 5. Menurutnya, praktik tersebut bertentangan dengan semangat pemerintah dalam menjaga pasokan pangan dan melindungi daya beli masyarakat.

Program SPHP merupakan salah satu instrumen pemerintah untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga beras di pasar. Melalui program ini, beras disalurkan dengan harga yang lebih terjangkau agar masyarakat dapat memenuhi kebutuhan pokok tanpa harus menanggung beban harga yang terlalu tinggi.

Apabila beras bersubsidi dialihkan dan dijual sebagai produk premium, manfaat program berisiko tidak sampai kepada konsumen yang membutuhkan. Praktik tersebut juga berpotensi mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap sistem distribusi pangan pemerintah.

Amran turut mengaitkan kasus tersebut dengan upaya nasional mempertahankan ketahanan pangan. Ia mengatakan pemerintah dan jajaran terkait telah bekerja keras menjaga ketersediaan beras di tengah tantangan global, termasuk ancaman krisis pangan, energi, dan air.

Baca Juga  Sulawesi Selatan Miliki Harta Karun Emas Terbesar Di Dunia

“Kita ini berjibaku tidak tidur siang malam, dimaki, dicaci maki kita, sampai temen-temen sakit untuk swasembada beras, mempertahankan pangan di saat kondisi dunia, krisis pangan, energi, dan air. Indonesia alhamdulillah bisa bertahan. Tetapi ada orang yang masih tidak punya adab, tidak punya perasaan,” ujar Amran.

Menurut Amran, dugaan pengoplosan tersebut menjadi persoalan serius karena terjadi ketika pemerintah berupaya menjaga ketersediaan dan keterjangkauan pangan. Ia menegaskan, kebijakan pangan yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat tidak boleh disalahgunakan demi keuntungan pihak tertentu.

Dalam kesempatan itu, Amran juga mengungkapkan bahwa beras SPHP yang ditemukan dalam dugaan praktik pengoplosan tersebut berasal dari gudang Perum Bulog di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Asal beras tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu ditelusuri untuk mengetahui bagaimana beras bersubsidi dapat berpindah dari jalur distribusi yang semestinya ke lokasi yang diduga digunakan untuk pengoplosan. Pemeriksaan juga diperlukan untuk memastikan pihak-pihak yang terlibat dalam proses distribusi, pengangkutan, penyimpanan, hingga penjualan.

Amran menegaskan tidak akan memberikan toleransi apabila penyelidikan menemukan keterlibatan pegawai Bulog. Ia meminta pegawai yang terbukti terlibat diberhentikan dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Kalau ada Bulog terlibat, sudah pasti dipecat dan juga ditindak. Dan kami akan kirim surat ke ke kepolisian untuk ditindaklanjuti jadi dipenjara juga,” ucapnya.

Pemerintah diharapkan menelusuri dugaan pengoplosan tersebut secara menyeluruh, termasuk memastikan jumlah beras yang terlibat dan mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab. Penegakan hukum diperlukan agar penyaluran beras bersubsidi tetap sesuai tujuan serta tidak dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan melalui praktik yang merugikan masyarakat.

Hingga seluruh proses pemeriksaan rampung, dugaan pengoplosan dan keterlibatan pihak-pihak terkait tetap harus dibuktikan melalui penyelidikan dan proses hukum. Ketegasan penindakan menjadi penting untuk menjaga integritas distribusi beras SPHP dan memastikan manfaat program benar-benar diterima masyarakat yang membutuhkan. (*)

Baca Juga  Mengatasnamakan Kepala BGN, Oknum Minta Uang untuk SPPG, Sudaryono: Saya Pastikan itu Penipuan