Oknum Perwira Polri Dilapor Atas Kasus Dugaan Penipuan CASIS di Sulsel, Propam Selidiki

Journalist Independent
Ilustrasi polisi
Ilustrasi polisi

JournalistIndependent, MAKASSAR – Oknum perwira Polri berinisial AKP DA disebut dalam laporan dugaan penipuan dan penggelapan bermodus pengurusan calon siswa Polri di Sulawesi Selatan (Sulsel).

Polda Sulawesi Selatan menerima laporan masyarakat terkait perkara tersebut dan kini melakukan penanganan sesuai ketentuan hukum.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto membenarkan laporan masyarakat bernama Jafar Dg. Sikki telah diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Sulsel mengenai dugaan penipuan yang disebut melibatkan oknum anggota Polri dalam pengurusan CASIS.

Laporan tersebut masuk pada 21 Oktober 2026 dan menjadi bagian dari penanganan dugaan tindak pidana tersebut.

Sehari kemudian, laporan mengenai dugaan keterlibatan oknum anggota Polri juga disampaikan kepada Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulsel.

Dengan demikian, terdapat dua laporan yang ditangani melalui jalur berbeda berdasarkan kewenangan masing-masing satuan kerja.

“Terhadap kedua laporan tersebut, saat ini sedang dilakukan penanganan secara profesional, transparan, dan independen sesuai dengan kewenangan masing-masing,” katanya, Selasa 27 Oktober 2026.

Dua Jalur Penanganan Perkara

Polda Sulsel membagi penanganan laporan tersebut berdasarkan dugaan pelanggaran yang perlu diperiksa oleh masing-masing satuan kerja.

Bidang Propam bertugas mendalami kemungkinan pelanggaran kode etik apabila terdapat keterlibatan anggota kepolisian dalam perkara tersebut.

Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum menangani aspek pidana yang berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan.

Penyidik Ditreskrimum akan memverifikasi alat bukti yang tersedia untuk menguji dugaan tindak pidana berdasarkan laporan masyarakat.

Proses pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memastikan setiap dugaan memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Bidang Propam akan mendalami dugaan pelanggaran kode etik apabila terdapat keterlibatan anggota Polri, sementara Ditreskrimum akan menangani aspek dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan melakukan verifikasi terhadap alat bukti yang ada,” jelasnya.

Baca Juga  Yaqut Bantah Tuduhan Pakai Fee Haji untuk Ambil Alih PKB: Fitnah

Terkait nama AKP DA yang diseret dalam laporan tersebut, Didik, belum menyampaikan kesimpulan mengenai keterlibatan perwira tersebut.

Karena itu, pemeriksaan masih diperlukan untuk menguji dugaan yang dilaporkan melalui mekanisme penanganan resmi kepolisian.

Polda Sulsel Tegaskan Asas Praduga Tak Bersalah

Didik menegaskan bahwa penanganan perkara tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap setiap pihak yang disebut.

Penyebutan nama seorang perwira dalam pemberitaan tidak serta-merta membuktikan keterlibatannya dalam tindak pidana.

Setiap dugaan yang disampaikan masyarakat akan diuji melalui penyelidikan dan pembuktian berdasarkan ketentuan hukum berlaku.

Penyidik, lanjutnya, perlu memeriksa fakta serta alat bukti sebelum mengambil langkah lebih lanjut dalam proses penanganan perkara.

Pendekatan tersebut diperlukan agar penanganan laporan berlangsung secara profesional tanpa mengabaikan hak setiap pihak.

 

Polda Sulsel juga menegaskan bahwa proses pemeriksaan harus berjalan objektif berdasarkan bukti, bukan sekadar informasi yang beredar.

Dengan mekanisme tersebut, dugaan pelanggaran pidana maupun etik dapat diperiksa melalui prosedur yang sesuai.

 

Hingga klarifikasi disampaikan pada Selasa, 27 Oktober 2026, Polda Sulsel menyatakan penanganan kedua laporan masih berlangsung.

Masyarakat Diminta Waspadai Janji Kelulusan

Di tengah penanganan perkara tersebut, Polda Sulsel mengingatkan masyarakat agar mewaspadai tawaran pengurusan kelulusan seleksi anggota Polri.

Masyarakat diminta tidak mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan sejumlah uang.

Peringatan itu terutama ditujukan kepada calon siswa dan keluarga yang sedang mengikuti proses penerimaan anggota kepolisian.

Polda Sulsel menegaskan bahwa seluruh proses rekrutmen anggota Polri dilaksanakan dengan prinsip Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis.

Prinsip tersebut menjadi pedoman penerimaan anggota Polri sekaligus menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi tidak dipungut biaya.

Karena itu, masyarakat perlu berhati-hati apabila menemukan tawaran meloloskan peserta melalui pembayaran kepada pihak tertentu.

Baca Juga  Mahasiswi di Makassar Meninggal Usai Diduga Konsumsi Obat Aborsi

Janji kelulusan dengan imbalan uang patut diwaspadai karena berpotensi berkaitan dengan praktik percaloan.

Calon siswa juga diimbau mengikuti seluruh tahapan seleksi sesuai prosedur resmi yang telah ditetapkan kepolisian.

Informasi mengenai penerimaan anggota Polri sebaiknya diperoleh melalui saluran resmi untuk menghindari informasi menyesatkan.

Polda Sulsel Tegaskan Tidak Menoleransi Percaloan

Polda Sulsel menegaskan tidak akan menoleransi praktik percaloan maupun penyalahgunaan kewenangan dalam penerimaan anggota Polri.

Apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran oleh anggota kepolisian, penindakan akan dilakukan sesuai aturan berlaku.

Penindakan tersebut akan disesuaikan dengan jenis pelanggaran dan kewenangan satuan kerja yang menangani perkara.

Didik mengatakan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional dan objektif berdasarkan fakta pemeriksaan.

Penyidik akan menilai alat bukti yang ditemukan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap dugaan tersebut.

“Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional dan objektif berdasarkan fakta serta alat bukti yang ditemukan,” terang Kombes Pol. Didik Supranoto.

Polda Sulsel juga mengajak masyarakat berperan aktif mengawasi seluruh proses penerimaan anggota kepolisian.

Warga yang menemukan indikasi penipuan, percaloan, atau penyimpangan lainnya diminta segera menyampaikan laporan resmi.

Laporan tersebut diharapkan memuat informasi yang relevan agar petugas dapat melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya.

Melalui pengawasan bersama, masyarakat diharapkan membantu menjaga integritas rekrutmen sekaligus mencegah praktik penyalahgunaan kewenangan.

Polda Sulsel menegaskan setiap laporan akan ditindaklanjuti berdasarkan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Komitmen kami jelas, proses rekrutmen Polri harus berjalan secara bersih dan transparan. Tidak ada ruang bagi praktik percaloan ataupun penyalahgunaan kewenangan,” kuncinya. (MA)