Gegara Tak Diberi Uang, Pria di Makassar Nekat Bakar Sofa dan Pecahkan Kaca Rumah

Journalist Independent
Polisi mengamankan AG, pria yang diduga membakar sofa dan memecahkan kaca rumah di Jalan Veteran Selatan, Makassar. (Ist)
Polisi mengamankan AG, pria yang diduga membakar sofa dan memecahkan kaca rumah di Jalan Veteran Selatan, Makassar. (Ist)

Journalist Independent, MAKASSAR – Persoalan uang Rp 1,5 juta berujung pada dugaan pembakaran sofa dan perusakan kaca rumah di Jalan Veteran Selatan, Lorong 1 STPK 2, Kelurahan Bontolebang, Kecamatan Mamajang, Makassar.

Seorang pria berinisial AG, 24 tahun, diduga melakukan tindakan tersebut setelah permintaannya tidak terpenuhi Tim Opsnal Polsek Mamajang menangkap AG pada Ahad malam, 25 Oktober 2026.

Pria yang bekerja sebagai buruh harian itu diamankan di rumahnya setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan yang disampaikan Syamsin, pelapor dalam perkara tersebut.

Kasi Humas Polsek Mamajang, Aipda Muhammad Ilham, mengatakan pengungkapan kasus itu dilakukan setelah pihaknya menindaklanjuti laporan mengenai dugaan tindak pidana yang mengakibatkan kebakaran. Petugas kemudian menelusuri keberadaan orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

“Tim Opsnal Polsek Mamajang telah mengungkap kasus tindak pidana yang mengakibatkan kebakaran di Jalan Veteran Selatan, Kelurahan Bontolebang, Kecamatan Mamajang, Makassar. Pengungkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban terkait peristiwa yang terjadi pada Sabtu, 24 Oktober 2026,” kata Ilham, Senin 26 Oktober 2026 malam.

Peristiwa yang dilaporkan itu terjadi pada Sabtu, 24 Oktober 2026, sekitar pukul 16.00 Wita. Berdasarkan informasi kepolisian, kejadian bermula dari persoalan permintaan uang yang kemudian berkembang menjadi dugaan ancaman, pembakaran sofa, dan perusakan kaca rumah.

Permintaan Uang Berujung Pertengkaran

Kejadian tersebut bermula saat AG meminta uang sebesar Rp 1,5 juta kepada korban. Namun, permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi sehingga memicu kemarahan terduga pelaku.

AG kemudian diduga mengancam pelapor. Situasi yang semula berkaitan dengan permintaan uang itu berlanjut ketika AG membakar sofa yang berada di ruang tamu rumah milik pelapor.

Tidak hanya membakar sofa, AG juga diduga memecahkan kaca rumah dengan melemparkan batu. Akibat tindakan tersebut, kaca rumah dilaporkan pecah.

Baca Juga  Helikopter Bell 505 Disita Kejagung, Siapa Pemiliknya?

Korban yang keberatan akan kejadian tersebut kemudian memilih melaporkan kejadian tersebut ke Markas Polsek Mamajang agar polisi melakukan penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Laporan tersebut menjadi titik awal penyelidikan polisi. Petugas perlu menelusuri keterangan mengenai kejadian sekaligus mencari orang yang diduga melakukan pembakaran dan perusakan tersebut.

Dalam kasus tersebut, terdapat dua tindakan yang dilaporkan, yakni pembakaran sofa di ruang tamu dan perusakan kaca rumah menggunakan batu.

Meski demikian, motif yang disampaikan dalam laporan masih berdasarkan keterangan awal mengenai permintaan uang yang tidak terpenuhi. Penyidik tetap perlu memeriksa keterangan pelapor dan terduga pelaku untuk memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai peristiwa tersebut.

Tim Opsnal Menelusuri Keberadaan Terduga Pelaku

Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Polsek Mamajang melakukan serangkaian penyelidikan.

Petugas mengumpulkan informasi untuk mengetahui keberadaan AG yang diduga terlibat dalam kejadian di Jalan Veteran Selatan tersebut.

Penyelidikan kemudian mengarah ke rumah AG di kawasan yang sama. Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaannya, petugas bergerak menuju lokasi untuk melakukan penangkapan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di rumahnya di Jalan Veteran Selatan. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan AG yang selanjutnya dibawa ke Mapolsek Mamajang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Penangkapan itu dilakukan oleh tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Mamajang, Iptu Uji Mughni, dengan pendampingan Panit 1, Ipda Husni Faisal. Setelah diamankan, AG dibawa ke Markas Polsek Mamajang untuk menjalani pemeriksaan awal.

Langkah tersebut merupakan bagian dari penanganan laporan yang diterima polisi. Setelah mengamankan terduga pelaku, petugas melakukan interogasi untuk menggali keterangan mengenai latar belakang kejadian dan tindakan yang diduga dilakukannya.

Baca Juga  Lagi Asyik Makan, Pemuda di Makassar Tiba-tiba Jadi Sasaran Busur Geng Motor

AG Mengaku Marah karena Uang Tak Diberikan

Dalam pemeriksaan awal, AG disebut mengakui perbuatannya. Berdasarkan keterangan yang tercantum dalam laporan kepolisian, ia mengaku marah karena uang Rp 1,5 juta yang sebelumnya dijanjikan orang tuanya tidak diberikan.

Kekecewaan tersebut kemudian diduga menjadi pemicu tindakan pembakaran sofa. Setelah melakukan tindakan itu, AG disebut meninggalkan tempat kejadian perkara.

“Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku marah karena uang sebesar Rp 1,5 juta yang sebelumnya dijanjikan oleh orang tuanya tidak diberikan. Dalam kondisi tersebut, pelaku kemudian membakar sofa yang berada di ruang tamu rumah,” tuturnya.

Selain itu, dugaan perusakan kaca rumah perlu didalami untuk memastikan rangkaian tindakan yang dilaporkan. Informasi awal menyebutkan AG melemparkan batu hingga kaca rumah pecah, tetapi rincian mengenai batu yang digunakan maupun barang bukti lain belum dijelaskan dalam laporan yang tersedia.

Polisi Lanjutkan Penanganan Perkara

Setelah mengamankan AG, polisi melakukan sejumlah tindakan untuk menindaklanjuti perkara tersebut. Langkah itu meliputi penyelidikan, penangkapan, pemeriksaan awal, interogasi, serta penyerahan terduga pelaku kepada tim pemeriksa.

“Setelah diamankan, terduga pelaku diserahkan kepada tim pemeriksa untuk penanganan perkara lebih lanjut. Penyidik akan mendalami keterangan yang diperoleh serta melengkapi proses penyidikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” kata Ilham.

Pihak kepolisian masih memeriksa secara menyeluruh keterangan pelapor dan terduga pelaku untuk memastikan fakta yang berkaitan dengan dugaan pembakaran serta perusakan rumah.

Namun, informasi yang tersedia belum menjelaskan apakah api sempat membesar, apakah terdapat korban akibat kejadian tersebut, atau berapa nilai kerugian material yang dialami pelapor. Karena itu, rincian tersebut masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut.

Baca Juga  Mobil Tahanan Terparkir saat Eks Bupati Gowa, Husniah Talenrang Diperiksa di Mapolda Sulsel, Apakah Ditahan?

Polisi juga belum merinci barang bukti yang telah diamankan dalam perkara ini. Demikian pula dengan pasal yang akan diterapkan terhadap AG, yang belum tercantum dalam informasi awal pengungkapan kasus.

Meski AG disebut mengakui perbuatannya dalam pemeriksaan awal, proses hukum tetap harus berjalan berdasarkan hasil penyidikan dan bukti yang tersedia.

Penanganan perkara tersebut selanjutnya berada di tangan tim pemeriksa Polsek Mamajang. (MA)