Operasi Patuh Jaya 2026: 103.779 Pelanggaran Terekam ETLE, Ini Daftar Denda Tilang

Journalist Independent
Petugas kepolisian menindak pelanggar lalu lintas dalam Operasi Patuh Jaya 2026 (TMC Polda Metro Jaya)
Petugas kepolisian menindak pelanggar lalu lintas dalam Operasi Patuh Jaya 2026 (TMC Polda Metro Jaya)

Journalist Independent, JAKARTA — Ratusan ribu pelanggaran lalu lintas langsung masuk radar kepolisian pada hari pertama Operasi Patuh Jaya 2026.

Kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di wilayah Jakarta dan sekitarnya merekam 103.779 dugaan pelanggaran pada Senin, 26 Oktober 2026.

Angka tersebut menjadi peringatan bagi pengendara agar lebih disiplin, terlebih operasi kepolisian berlangsung hingga 8 November mendatang.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya sekaligus Kasatgas Gakkum Operasi Patuh Jaya, AKBP Adiel Aristo, menjelaskan bahwa ribuan rekaman telah memasuki tahapan penanganan lebih lanjut. Dari total pelanggaran yang terekam kamera, sebanyak 2.888 rekaman telah melalui proses validasi.

“Dari total 103.779 pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE, sebanyak 2.888 di antaranya telah melalui proses validasi,” kata Adiel, Selasa (27/10/2026).

Data tersebut masuk dalam rekapitulasi penindakan pelanggaran ETLE Ditlantas Polda Metro Jaya. Polisi juga mencatat 2.888 penindakan melalui mekanisme manual. Dari penindakan manual tersebut, sebanyak 1.872 pelanggaran telah dikonfirmasi.

Rekapitulasi hari pertama turut mencatat 1.976 pelanggaran memasuki tahap tertagih. Sementara itu, pembayaran denda tilang telah tercatat untuk 1.777 pelanggaran.

“Hingga rekapitulasi hari pertama Operasi Patuh Jaya 2026, sebanyak 1.777 pelanggaran tercatat telah melakukan pembayaran,” ujar Adiel.

Operasi Patuh Jaya Berlangsung hingga 8 November

Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Polisi mengutamakan pencegahan kecelakaan, peningkatan kesadaran pengguna jalan, serta penindakan terhadap perilaku berkendara yang membahayakan keselamatan.

Sasaran operasi meliputi pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm berstandar nasional Indonesia (SNI), pengemudi yang melawan arus, kendaraan dengan muatan berlebih, pelanggaran batas kecepatan, serta pengendara yang menerobos lampu merah. Polisi juga memaksimalkan penggunaan ETLE untuk mendeteksi pelanggaran tanpa harus selalu menghentikan kendaraan secara langsung.

Baca Juga  DNA Jasad di Pulau Enggano Identik dengan Kru Kapal Jurnalis Hilang

Operasi Patuh 2026 berlangsung secara nasional dengan pendekatan penindakan elektronik, teguran, dan edukasi. Petugas tidak hanya mengawasi perilaku pengendara, tetapi juga memperhatikan kepatuhan terhadap rambu, dokumen kendaraan, dan persyaratan teknis kendaraan yang melintas di jalan raya.

Kepala Korlantas Polri Brigjen Pol. Aries Syahbudin menegaskan bahwa keberhasilan operasi tidak semata-mata bergantung pada banyaknya pelanggar yang terkena tilang.

“Kita tidak mengukur keberhasilan dari besarnya jumlah penindakan, tetapi dari perubahan perilaku masyarakat yang semakin tertib dan patuh terhadap aturan lalu lintas,” kata Aries dalam arahannya kepada jajaran kepolisian, Jumat (23/10/2026).

Pernyataan tersebut menempatkan keselamatan sebagai tujuan utama operasi. Pengendara diharapkan tidak sekadar menghindari tilang, tetapi juga memahami bahwa kepatuhan terhadap aturan dapat mengurangi risiko kecelakaan yang merugikan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Daftar Pelanggaran dan Denda Maksimal Operasi Patuh 2026

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur sanksi berbeda sesuai jenis pelanggaran. Ancaman hukuman dapat berupa denda maksimal atau kurungan sesuai pasal yang berlaku. Berikut sejumlah pelanggaran beserta ancaman sanksinya.

  1. Tidak memiliki SIM: Pasal 281 mengatur ancaman kurungan paling lama empat bulan atau denda maksimal Rp1 juta.
  2. Tidak dapat menunjukkan SIM saat pemeriksaan: Pasal 288 ayat (2) mengatur kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.
  3. Menggunakan kendaraan tanpa pelat nomor resmi: Pasal 280 mengatur kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.
  4. Sepeda motor tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan: Pasal 285 ayat (1) mengatur kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.
  5. Mobil tidak memenuhi persyaratan teknis: Pasal 285 ayat (2) mengatur kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.
  6. Mobil tidak dilengkapi perlengkapan darurat: Pasal 278 mengatur kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.
  7. Tidak dapat menunjukkan STNK atau surat tanda coba kendaraan: Pasal 288 ayat (1) mengatur kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.
  8. Melanggar rambu atau perintah lalu lintas: Pasal 287 ayat (1) mengatur kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.
  9. Melanggar batas kecepatan: Pasal 287 ayat (5) mengatur kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.
  10. Tidak menggunakan sabuk keselamatan: Pasal 289 mengatur kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.
  11. Tidak memakai helm berstandar SNI: Pasal 291 ayat (1) mengatur kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.
  12. Tidak menyalakan lampu utama pada malam hari atau kondisi tertentu: Pasal 293 ayat (1) mengatur kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.
  13. Pengendara sepeda motor tidak menyalakan lampu utama pada siang hari: Pasal 293 ayat (2) mengatur kurungan paling lama 15 hari atau denda maksimal Rp100.000.
  14. Berbelok atau berbalik arah tanpa memberikan isyarat: Pasal 294 mengatur kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.
Baca Juga  Gunung Sinabung Kembali Erupsi, 2.451 Warga Dua Desa Dievakuasi

Pengendara Diminta Memastikan Kelengkapan Kendaraan

Besaran di atas merupakan ancaman sanksi maksimal berdasarkan pasal yang disebutkan, bukan berarti setiap pelanggar otomatis membayar jumlah tersebut. Penerapan sanksi mengikuti ketentuan hukum dan proses penanganan perkara yang berlaku.

Pengendara sebaiknya memeriksa kelengkapan SIM dan STNK, menggunakan helm SNI atau sabuk keselamatan, memastikan kondisi kendaraan laik jalan, serta mematuhi rambu dan batas kecepatan. Pengemudi juga perlu menghindari penggunaan ponsel saat berkendara dan tidak melakukan manuver yang membahayakan pengguna jalan lain.

Dengan pengawasan ETLE dan operasi yang berlangsung hingga awal November, kepatuhan menjadi langkah penting untuk menghindari sanksi sekaligus menekan risiko kecelakaan. Tujuan akhirnya bukan sekadar mengurangi angka pelanggaran, melainkan membangun kebiasaan berlalu lintas yang aman dan bertanggung jawab. (*)