JAKARTA – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas membantah tudingan yang muncul dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 terkait penggunaan uang dari pengurusan kuota haji untuk kepentingan pribadi.
Tudingan tersebut disampaikan saksi Ahmad Taufik dalam sidang lanjutan perkara di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2026).
Dalam keterangannya, Ahmad Taufik mengaku pernah mendengar informasi bahwa uang yang dikumpulkan mantan Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, disebut akan digunakan Yaqut untuk kepentingan pribadi, termasuk mengambil alih atau take over Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Namun, Taufik menegaskan informasi tersebut bukan berdasarkan pengetahuannya secara langsung. Ia mengaku mendengar kabar itu dari M. Agus Syafi’i, mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus periode 2023-2024.
Yaqut Sebut Tuduhan sebagai Fitnah
Yaqut yang hadir dalam persidangan membantah tudingan tersebut. Ia menilai informasi yang hanya didengar kemudian disampaikan seolah-olah sebagai fakta.
“Jadi kita dengarkan tadi, kita semua dengarkan bagaimana orkestrasi fitnahnya enggak sempurna. Gitu aja,” ujar Yaqut di sela-sela sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2026).
Yaqut mempertanyakan alasan informasi yang hanya didengar dapat disampaikan seolah-olah menggambarkan kejadian yang benar-benar terjadi.
Menurut dia, proses hukum nantinya akan mengungkap kebenaran mengenai tudingan tersebut.
“Ya enggak sempurna tadi kan bohong semua tuh. Terbukti bohong, hanya dengar, tetapi diceritakan seolah-olah itu ada. Jadi mereka ini, saya enggak tahu ya. Nanti kita deh lihat ujungnya bagaimana,” tegas Yaqut.
“Saya selalu meyakini kebenaran itu pasti akan menemukan jalannya. Cepat atau lambat,” tutur Yaqut menambahkan.
Isi BAP Ahmad Taufik Dibacakan Jaksa
Sebelumnya, jaksa penuntut umum KPK membacakan bagian dari berita acara pemeriksaan (BAP) Ahmad Taufik yang memuat informasi mengenai dugaan penggunaan uang untuk kepentingan pribadi Yaqut.
“Baik. Supaya lengkap, Ibu Ketua, izin kami bacakan saja. Izin rekan kami Advokat. ‘Sepemahaman saya, pemberian uang kepada Ishfah Abidal Azis digunakan oleh saudara Yaqut Cholil Qoumas untuk kepentingan pribadi Yaqut Cholil Qoumas, di antaranya untuk take over Partai PKB. Namun, pada akhirnya tidak jadi dilakukan karena perubahan peta politik’,” kata jaksa saat membacakan BAP Ahmad Taufik.
Ahmad Taufik membenarkan keterangan tersebut tercantum dalam BAP. Namun, ia kembali menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan rencana pengambilalihan PKB itu hanya didengarnya dari M. Agus Syafi’i.
Taufik juga mengakui dirinya tidak mengetahui secara langsung apakah Yaqut memang memiliki rencana untuk mengambil alih PKB.
Dengan demikian, informasi mengenai dugaan penggunaan uang dari pengurusan kuota haji untuk mengambil alih PKB dalam persidangan tersebut masih berupa keterangan yang diakui saksi sebagai informasi yang didengarnya dari pihak lain. Sementara itu, Yaqut membantah tudingan tersebut.





