Journalist Independent, ACEH BARAT DAYA – Perselisihan saat bermain domino berujung maut setelah dua kakak beradik diduga menganiaya seorang pria hingga meninggal dunia di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh.
Kedua terduga pelaku berinisial M (27) dan E (23) ditangkap polisi setelah sempat melarikan diri. Keduanya diamankan di Desa Lhang, Kecamatan Setia, Kabupaten Abdya, Selasa (27/10/2026) pagi.
Korban berinisial RM (24) meninggal dunia setelah mengalami pendarahan hebat pada bagian kepala. Polisi menduga balok kayu digunakan dalam penganiayaan yang mengakhiri nyawa korban tersebut.
Kapolres Abdya AKBP Ade Gita Rachmadi melalui Kasat Reskrim Iptu Maiyudi menjelaskan, peristiwa itu bermula pada Minggu, 25 Oktober 2026. Insiden tersebut terjadi sekitar pukul 05.00 WIB di sebuah pondok Desa Cot Seumantok, Kecamatan Babahrot.
Perselisihan Bermula dari Permainan Domino
Saat kejadian, korban RM sedang bermain domino bersama kedua terduga pelaku dan beberapa rekannya. Permainan yang berlangsung dini hari itu kemudian berubah menjadi perselisihan antarpemain.
Ketegangan muncul ketika korban RM dan E saling melontarkan ejekan. Situasi semakin panas setelah korban terpancing emosi hingga memukul lantai pondok.
“Tiba-tiba korban R dan terduga pelaku E terlibat adu mulut karena keduanya kalah taruhan hingga terjadinya perkelahian,” katanya.
Perselisihan tersebut kemudian berkembang menjadi perkelahian fisik antara korban, E dan M, yang merupakan kakak kandung E, turut terlibat dalam insiden tersebut.
M berada tidak jauh dari lokasi pertengkaran. Ia diduga langsung memiting leher korban ketika perkelahian mulai terjadi.
Pada saat bersamaan, E diduga memegang kaki korban. Keduanya kemudian terlibat dalam perkelahian yang membuat situasi semakin tidak terkendali.
Korban sempat melakukan perlawanan ketika berhadapan dengan kedua kakak beradik tersebut. Dalam perkelahian itu, E mengalami luka pada bagian wajah dan pelipis.
Seorang saksi yang berada di lokasi akhirnya berusaha menghentikan perkelahian. Saksi tersebut meminta pihak-pihak yang terlibat segera membubarkan diri dan pulang ke rumah masing-masing.
Untuk sementara, perkelahian itu berhasil dihentikan setelah saksi melerai kedua belah pihak. Namun, persoalan tersebut ternyata belum benar-benar berakhir setelah mereka meninggalkan lokasi.
Korban Kembali ke Lokasi Keributan
Dalam perjalanan pulang, RM menyadari pelipis mata kirinya mengalami pendarahan akibat perkelahian sebelumnya. Kondisi tersebut diduga membuat korban kembali mendatangi lokasi untuk menemui E.
Keputusan korban kembali ke pondok kemudian memicu bentrokan susulan. Situasi kembali memanas ketika korban berusaha mendekati E di lokasi kejadian.
E diduga menendang dada korban hingga membuatnya mundur beberapa langkah. Korban kemudian kembali berusaha menyerang setelah menerima tendangan tersebut.
Dalam situasi itu, M juga diduga menendang dada korban dengan keras. Tendangan tersebut membuat RM tersungkur dan tidak berdaya di lokasi kejadian.
Ketika korban sudah terjatuh, E diduga mendekatinya sambil membawa balok kayu. E kemudian memukul bagian kepala korban menggunakan benda tersebut.
Pukulan itu mengakibatkan korban mengalami pendarahan hebat pada bagian kepala. Kondisi korban yang semakin parah membuat saksi segera membawanya menuju rumah sakit.
Warga yang berada di sekitar lokasi kemudian mengevakuasi RM ke RSUD Teuku Peukan. Korban dibawa ke rumah sakit agar segera mendapatkan penanganan medis.
Namun, upaya penyelamatan tersebut tidak berhasil menyelamatkan nyawa korban. Sekitar pukul 12.00 WIB pada hari yang sama, RM dinyatakan meninggal dunia.
Kematian korban kemudian menjadi dasar penanganan perkara oleh jajaran kepolisian setempat. Polisi melakukan penyelidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penganiayaan tersebut.
Polisi Memburu Kedua Terduga Pelaku
Setelah menerima laporan mengenai kejadian tersebut, polisi melakukan pencarian terhadap kedua terduga pelaku. Penyelidikan kemudian mengarah pada keberadaan mereka di wilayah Kabupaten Abdya.
Informasi masyarakat mengenai lokasi persembunyian kedua terduga pelaku menjadi petunjuk bagi petugas. Tim Unit Idik I Satreskrim Polres Abdya kemudian bergerak melakukan pengejaran.
Kasat Reskrim Iptu Maiyudi memimpin langsung upaya pencarian terhadap kedua terduga pelaku tersebut. Petugas akhirnya menemukan M dan E di Desa Lhang, Kecamatan Setia.
Penangkapan berlangsung pada Selasa (27/10/2026) pagi setelah keduanya sempat melarikan diri. Polisi selanjutnya membawa kedua terduga pelaku ke Mapolres Abdya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Keduanya kini menjalani proses penyidikan guna mengungkap secara terperinci rangkaian peristiwa yang menyebabkan kematian RM. Penyidik juga mendalami peran masing-masing terduga pelaku dalam perkelahian tersebut.
Terancam Pasal Penganiayaan Berat
Polisi menjerat kedua terduga pelaku dengan ketentuan pidana terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Penerapan pasal tersebut didasarkan pada dugaan keterlibatan keduanya dalam rangkaian kekerasan terhadap korban.
Keduanya dijerat Pasal 262 ayat (4) juncto Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Proses hukum terhadap kedua terduga pelaku masih berlanjut di Mapolres Abdya. Penyidik akan mendalami keterangan para saksi dan bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasus ini bermula dari perselisihan saat bermain domino yang kemudian berkembang menjadi perkelahian fisik. Peristiwa tersebut berakhir dengan meninggalnya RM setelah mengalami luka serius pada bagian kepala. (MA)






