Journalist Independent, JAKARTA – Perbedaan keterangan mengenai pengembalian uang yang diduga berkaitan dengan Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang memunculkan pertanyaan tentang siapa yang menyerahkan uang, ke mana dana itu mengalir, dan bagaimana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanganinya.
Hingga akhir Oktober 2026, KPK mengonfirmasi penerimaan sekaligus penyitaan uang Rp250 juta dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Nias, Sumatera Utara, untuk kepentingan pendalaman perkara.
Sementara itu, informasi mengenai uang Rp40 juta yang dikaitkan dengan PCNU Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, belum menunjukkan kejelasan serupa. Sejumlah laporan menyebut uang tersebut telah diserahkan kepada KPK. Namun, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penyidik tidak menerima penyerahan resmi maupun menyita uang tersebut.
Perbedaan keterangan juga muncul pada 23 Oktober 2026. Kuasa hukum salah satu pihak dari PCNU dilaporkan membawa uang Rp40 juta ke KPK. Akan tetapi, berdasarkan keterangan lembaga antirasuah pada 24 hingga 26 Oktober, penyidik tidak menerima ataupun menyita uang itu.
Situasi tersebut membuat status masing-masing dana perlu dibedakan secara cermat. Informasi mengenai uang yang dibawa seseorang ke kantor KPK tidak otomatis membuktikan bahwa penyidik telah menerima atau menyitanya sebagai barang bukti. Kepastian status uang bergantung pada keterangan resmi dan dokumen penanganan perkara.
Klaim Pengembalian Dolar AS dan Rupiah Belum Terverifikasi
Polemik bermula dari klaim bahwa Kiai Afifuddin Muhajir mengembalikan uang sebesar US$200.000 ditambah Rp1 miliar kepada Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul sekitar sepekan setelah muktamar.
Pengusaha Nahdlatul Ulama, Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur, menyampaikan informasi tersebut. Menurut klaimnya, Kiai Afifuddin menyerahkan uang secara langsung kepada Gus Ipul, bukan kepada KPK.
Namun, klaim itu belum memperoleh konfirmasi langsung dari Kiai Afifuddin dalam materi yang tersedia. Karena itu, informasi mengenai nilai uang, proses penyerahan, serta pihak yang mengetahui transaksi tersebut masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut.
Perbedaan antara pengembalian uang kepada seseorang dan penyerahan kepada penyidik juga penting dalam memahami perkembangan perkara. Kedua tindakan itu memiliki konteks berbeda dan tidak dapat dianggap sebagai proses yang sama.
Jika seseorang mengembalikan uang kepada pihak lain, tindakan tersebut belum dengan sendirinya membuktikan bahwa dana itu telah masuk dalam penguasaan KPK. Sebaliknya, penyitaan oleh penyidik memerlukan penanganan resmi sesuai prosedur hukum.
Hingga akhir Oktober 2026, belum tersedia angka akumulasi resmi KPK yang memastikan seluruh dana yang diklaim berkaitan dengan Muktamar Ke-35 NU. Oleh karena itu, nilai uang dari berbagai laporan tidak dapat langsung dijumlahkan sebagai total dana yang telah diterima atau disita penyidik.
Nama Nusron Wahid dan Gus Ipul Muncul dalam Polemik
Polemik dugaan aliran dana tersebut juga menyeret nama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid. Dalam informasi yang beredar, namanya dikaitkan dengan dugaan peredaran uang dan pengondisian dukungan menjelang Muktamar NU.
Nama Nusron muncul dalam pemberitaan mengenai penelusuran perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. KPK disebut mendalami kemungkinan hubungan aliran dana dalam perkara tersebut dengan pihak lain, termasuk dugaan dana yang dikaitkan dengan muktamar.
Namun, keterkaitan yang disebut dalam laporan atau dugaan tersebut belum cukup untuk menyimpulkan adanya tindak pidana maupun memastikan keterlibatan seseorang. Penilaian semacam itu memerlukan bukti dan hasil pemeriksaan penyidik.
Materi yang tersedia juga menyebut Nusron belum memenuhi panggilan KPK. Meski demikian, informasi tersebut perlu dibaca sesuai konteks pemanggilan dan status pemeriksaan yang bersangkutan. Ketidakhadiran dalam suatu pemanggilan, jika benar terjadi, tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan dalam perkara.
Sementara itu, nama Gus Ipul muncul dalam dua konteks, yakni klaim pengembalian uang oleh Kiai Afifuddin dan laporan mengenai dugaan pemberian uang untuk mengondisikan dukungan dalam pemilihan Rais Aam.
Gus Ipul sebelumnya membantah tudingan bahwa dana hasil korupsi mengalir untuk membiayai Muktamar NU. Dalam sejumlah pernyataan pada September dan Oktober 2026, ia menegaskan tuduhan tersebut tidak benar serta meminta pihak yang menyampaikan tudingan menunjukkan bukti.
Ia juga menyatakan mendukung KPK mengusut tuntas dugaan politik uang tersebut. Sikap itu menjadi bagian penting dalam polemik karena memperlihatkan adanya bantahan terhadap tuduhan sekaligus dukungan agar aparat menelusuri informasi yang tersedia.
Dugaan Politik Uang dalam Pemilihan Rais Aam
Muktamar Ke-35 NU berlangsung di Jombang, Jawa Timur, pada Agustus 2026. Dalam perkembangan setelah kegiatan tersebut, sejumlah pihak melaporkan dugaan pemberian uang untuk memengaruhi dukungan dalam pemilihan Rais Aam.
Gus Lilur mengaku telah menyampaikan laporan mengenai dugaan jual beli suara kepada KPK pada Senin, 12 Oktober 2026. Ia menyebut laporan tahap pertama memuat dugaan alur pemberian uang, mulai dari pembayaran uang muka di sejumlah ibu kota provinsi, pembayaran lanjutan di Surabaya, hingga pelunasan di Jombang.
Menurut Gus Lilur, laporan tersebut belum secara khusus menetapkan pihak tertentu sebagai pelaku tindak pidana. Ia juga menyebut telah mengatur jadwal dengan penyidik bagi pengurus cabang yang ingin mengembalikan uang yang mereka terima.
“Ibarat film, ini baru tayangan pembuka,” ujar Gus Lilur.
Meski demikian, laporan kepada KPK tidak otomatis membuktikan bahwa jual beli suara benar-benar terjadi. Penyidik perlu memeriksa keterangan para pihak, menelusuri asal-usul dana, serta menguji bukti yang mendukung dugaan tersebut.
Pemeriksaan juga diperlukan untuk memastikan apakah uang yang dikembalikan sejumlah pengurus cabang memiliki hubungan dengan dugaan pengondisian suara atau berasal dari transaksi lain. Tanpa penjelasan yang terverifikasi, kesamaan nominal atau waktu penyerahan belum cukup untuk memastikan hubungan antarkejadian.
KPK Perlu Memperjelas Status Setiap Penyerahan Uang
Perbedaan keterangan mengenai uang Rp250 juta dan Rp40 juta menunjukkan pentingnya transparansi dalam menjelaskan proses pengembalian dana. Publik perlu mengetahui uang mana yang telah diterima secara resmi, mana yang sudah disita, dan mana yang baru sebatas dibawa atau ditawarkan untuk diserahkan.
Kejelasan tersebut juga membantu mencegah pencampuran antara klaim pihak tertentu, laporan yang masuk kepada penyidik, dan fakta yang telah dikonfirmasi lembaga penegak hukum.
Di sisi lain, pihak-pihak yang disebut dalam polemik tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan. Setiap dugaan harus diuji berdasarkan bukti, bukan hanya berdasarkan pernyataan atau pemberitaan yang belum memperoleh konfirmasi.
Hingga akhir Oktober 2026, uang Rp250 juta dari PCNU Kabupaten Nias menjadi penyerahan yang dikonfirmasi KPK telah disita untuk didalami. Adapun status uang Rp40 juta yang dikaitkan dengan PCNU Sekadau dan laporan penyerahan lainnya masih membutuhkan kejelasan berdasarkan keterangan resmi penyidik.
Perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil penelusuran asal-usul dana, keterangan pihak yang menyerahkan maupun menerima uang, serta bukti yang dapat menghubungkan transaksi tersebut dengan dugaan politik uang dalam Muktamar Ke-35 NU.
Sampai penyidik menyampaikan kesimpulan yang didukung bukti, dugaan aliran dana dan keterlibatan pihak tertentu harus tetap diperlakukan sebagai perkara yang memerlukan pembuktian. (*)






