Viral Pasien Sesak Napas Diduga Ditolak IGD RS Bhayangkara Makassar, Ini Klarifikasi dan Aturan Hukumnya

Journalist Independent

Journalist Independent, MAKASSAR — Video seorang pasien yang diduga tidak mendapatkan penanganan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Bhayangkara Makassar, Sulawesi Selatan, memicu perhatian publik.

Peristiwa ini kembali menyoroti pentingnya penanganan pasien dalam kondisi darurat, terutama ketika rumah sakit menghadapi lonjakan jumlah kunjungan.

Kejadian tersebut berlangsung pada Senin malam, 19 Oktober 2026. Dalam video yang beredar di media sosial, pasien terlihat dibawa menggunakan becak motor (bentor), kemudian dipindahkan ke kursi roda ketika tiba di depan ruang IGD RS Bhayangkara Makassar.

Pasien itu disebut mengalami sesak napas. Namun, berdasarkan keluhan yang disampaikan dalam video, keluarga menduga pasien tidak mendapatkan pelayanan karena ruang IGD sedang penuh.

Informasi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai prosedur penerimaan pasien darurat di rumah sakit. Pihak RS Bhayangkara Makassar pun memberikan penjelasan mengenai kronologi kejadian dari sudut pandang rumah sakit.

Humas RS Bhayangkara Makassar, Nizmah, mengatakan pelayanan IGD sedang sangat padat ketika pasien tiba. Menurut dia, petugas mengarahkan pasien untuk menjalani pemeriksaan oleh dokter dan perawat.

“Pelayanan sedang sangat padat dengan jumlah pasien cukup banyak,” ujar Nizmah dalam keterangannya, Selasa (20/10/2026).

Namun, ia menyebut keluarga membawa pasien keluar sebelum pemeriksaan dan proses triase berlangsung. Akibatnya, menurut penjelasan rumah sakit, petugas belum sempat melakukan penilaian tingkat kegawatdaruratan terhadap pasien tersebut.

“Sebelum pemeriksaan dan triase, pihak keluarga membawa pasien keluar dari IGD,” jelasnya.

Triase merupakan proses untuk menentukan tingkat kegawatan pasien berdasarkan kondisi klinis, sehingga tenaga kesehatan dapat menentukan prioritas penanganan. Pasien dengan kondisi yang mengancam nyawa harus memperoleh prioritas sesuai hasil penilaian medis.

Nizmah menyampaikan permohonan keprihatinan atas situasi yang terjadi. Ia juga mengakui kepadatan IGD dapat menimbulkan kekhawatiran bagi pasien maupun keluarga yang membutuhkan pertolongan segera.

“Kami memahami harapan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang cepat, tepat, dan optimal,” katanya.

Pihak rumah sakit menyatakan akan terus meningkatkan kualitas pelayanan, memperbaiki komunikasi dengan keluarga pasien, serta mengutamakan keselamatan pasien sesuai prosedur yang berlaku. Rumah sakit juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan sebagai bahan evaluasi.

Meski demikian, kronologi yang beredar di media sosial dan penjelasan rumah sakit merupakan dua keterangan yang perlu diperiksa secara menyeluruh. Belum adanya proses triase, sebagaimana dijelaskan pihak rumah sakit, membuat tingkat kegawatan pasien pada saat kedatangan belum dapat dipastikan hanya dari informasi yang tersedia.

UU Kesehatan Melarang Penolakan Pasien Gawat Darurat

Kasus dugaan penolakan pasien di IGD RS Bhayangkara Makassar berkaitan dengan ketentuan pelayanan kegawatdaruratan yang berlaku di Indonesia. Salah satu aturan utamanya adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pasal 174 ayat (1) mewajibkan fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat memberikan pelayanan kepada orang dalam kondisi gawat darurat dengan mengutamakan penyelamatan nyawa dan pencegahan kedisabilitasan.

Selanjutnya, Pasal 174 ayat (2) menegaskan fasilitas pelayanan kesehatan dalam kondisi tersebut dilarang menolak pasien, meminta uang muka, atau mendahulukan urusan administratif apabila tindakan itu menyebabkan tertundanya pelayanan kesehatan.

Ketentuan ini penting karena pasien yang mengalami kondisi darurat membutuhkan penilaian medis, bukan sekadar keputusan berdasarkan kepadatan ruang pelayanan. Rumah sakit perlu memastikan pasien memperoleh penanganan sesuai tingkat kegawatannya.

Aturan tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa RS Bhayangkara Makassar melakukan pelanggaran.

Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran memerlukan pemeriksaan kronologi, keterangan petugas dan keluarga, serta bukti mengenai tindakan yang dilakukan ketika pasien tiba. (*)