Journalist Independent, MAKASSAR – Warga Sulawesi Selatan perlu mewaspadai dua ancaman cuaca yang berpotensi muncul bersamaan pada Rabu, 21 Oktober 2026, yakni angin kencang dan udara terasa panas.
Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BBMKG) Wilayah IV Makassar memasukkan 10 wilayah dalam peringatan angin kencang, sementara 16 wilayah lainnya masuk kategori waspada udara panas.
Peringatan tersebut menjadi perhatian bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan, terutama pengendara, pekerja lapangan, serta warga yang tinggal di sekitar pepohonan dan bangunan yang rentan terdampak angin.
Berdasarkan Peringatan Dini Cuaca Tiga Harian periode 21-23 Oktober 2026 yang diumumkan melalui akun Instagram BBMKG Wilayah IV Makassar pada Selasa, 20 Oktober 2026, potensi angin kencang dan udara panas tersebar di sejumlah kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan.
Untuk kategori angin kencang, kecepatan angin yang diwaspadai mencapai 20-25 knot atau sekitar 37-46 kilometer per jam. Sementara itu, kategori udara panas mengacu pada kondisi dengan ambang suhu 35-40 derajat Celsius.
Kondisi tersebut membuat masyarakat perlu menyesuaikan aktivitas harian dengan perkembangan cuaca, terutama ketika harus bepergian atau bekerja di wilayah terbuka.
10 Wilayah di Sulsel Masuk Peringatan Angin Kencang
BBMKG Wilayah IV Makassar mencatat 10 daerah yang masuk kategori waspada angin kencang pada Rabu, 21 Oktober 2026. Wilayah tersebut meliputi Kabupaten Kepulauan Selayar, Bantaeng, Bone, Gowa, Pinrang, Sidenreng Rappang (Sidrap), Soppeng, Takalar, Wajo, serta Kota Parepare.
Potensi angin dengan kecepatan 37-46 kilometer per jam perlu diperhatikan karena dapat mengganggu aktivitas masyarakat, khususnya di kawasan terbuka. Angin kencang juga berpotensi menerbangkan benda-benda ringan, merusak bagian atap bangunan yang tidak kokoh, serta menyebabkan pohon atau ranting patah.
Pengendara sepeda motor perlu lebih berhati-hati ketika melintasi jalan terbuka yang terpapar angin. Warga juga disarankan menghindari berteduh di bawah pohon besar ketika angin bertiup kencang.
Masyarakat yang tinggal di kawasan rawan juga perlu memeriksa kondisi atap rumah, papan reklame, dan benda lain yang berisiko terlepas saat angin menguat.
Peringatan ini penting diperhatikan karena sejumlah daerah di Sulawesi Selatan pernah mengalami kerusakan rumah akibat angin kencang dalam beberapa bulan terakhir.
Berpotensi Udara Panas
Selain angin kencang, BBMKG Wilayah IV Makassar memasukkan 16 wilayah dalam kategori waspada udara panas. Kota Makassar termasuk di dalam daftar tersebut bersama Barru, Bulukumba, Bone, Gowa, Jeneponto, Kepulauan Selayar, Luwu, Luwu Timur, Luwu Utara, Maros, Pangkep, Parepare, Sinjai, Takalar, dan Wajo.
Ambang suhu 35-40 derajat Celsius yang menjadi acuan peringatan tersebut menunjukkan masyarakat perlu memperhatikan risiko paparan panas ketika beraktivitas di luar ruangan.
Cuaca panas dapat meningkatkan kehilangan cairan tubuh melalui keringat. Jika tidak diimbangi dengan asupan cairan yang cukup, kondisi tersebut dapat memicu dehidrasi dan gangguan kesehatan akibat panas, terutama pada orang yang melakukan aktivitas fisik berat.
BBMKG mengimbau masyarakat untuk mencukupi kebutuhan air minum, mengurangi aktivitas berat saat cuaca terik, serta menggunakan pelindung diri apabila harus berada di luar ruangan dalam waktu lama.
Warga juga perlu memperhatikan kondisi tubuh. Ketika muncul keluhan seperti pusing, lemas, atau rasa tidak nyaman akibat panas, aktivitas sebaiknya dihentikan sementara dan tubuh dipindahkan ke tempat yang lebih sejuk.
Pekerja lapangan, pedagang kaki lima, pengemudi, serta masyarakat yang banyak menghabiskan waktu di bawah terik matahari perlu memberi perhatian khusus terhadap kondisi tersebut.
Barru dan Parepare Pernah Mengalami Kerusakan Rumah
Peringatan angin kencang di Sulawesi Selatan juga perlu dicermati dengan melihat dampak kejadian sebelumnya. Kabupaten Barru dan Kota Parepare tercatat mengalami kerusakan rumah akibat angin kencang pada akhir Agustus hingga pertengahan September 2026.
Data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Barru per September 2026 mencatat 26 rumah mengalami kerusakan, terutama pada bagian atap. Peristiwa tersebut berdampak terhadap 79 jiwa dengan perkiraan kerugian materiil mencapai Rp36,3 juta.
Kecamatan Mallusetasi menjadi wilayah terdampak paling parah, dengan 16 rumah mengalami kerusakan ringan pada bagian atap. Sebanyak 48 jiwa terdampak, sementara kerugian diperkirakan mencapai Rp22,3 juta.
Desa Kupa dan Desa Bojo Baru menjadi titik kerusakan yang menonjol. Di Desa Kupa, sembilan rumah warga dilaporkan rusak pada 14 September 2026. Sehari kemudian, enam rumah di Desa Bojo Baru juga dilaporkan mengalami kerusakan.
Dampak angin kencang juga tercatat di Kecamatan Soppeng Riaja, Barru, Tanete Riaja, Pujananting, dan Tanete Rilau.
Sementara itu, Kota Parepare melaporkan 43 rumah rusak akibat angin kencang yang menerjang delapan kelurahan di empat kecamatan.
Kelurahan Bukit Harapan, Kecamatan Soreang, menjadi kawasan dengan kerusakan terbanyak, yakni 15 rumah.
Camat Soreang Andi Pati Katoe mengatakan pemerintah setempat melakukan pendataan untuk menentukan kebutuhan warga terdampak.
“Kami turun melakukan verifikasi dan pemulihan pascabencana angin kencang,” ujarnya pada 16 September 2026.
Salah seorang warga Bukit Harapan, Hartati, juga menceritakan kerusakan rumahnya akibat terpaan angin. Atap ruang tamu, kamar, hingga dapur rumahnya dilaporkan rusak.
“Atap rusak, terbang semua,” kata Hartati.
Masyarakat Diminta Memantau Pembaruan Cuaca
BBMKG Wilayah IV Makassar mengimbau masyarakat di daerah yang masuk daftar peringatan untuk terus memantau informasi cuaca terbaru dan menyesuaikan kegiatan dengan kondisi setempat.
Warga perlu mengamankan benda yang mudah terbawa angin, menghindari pohon yang berisiko tumbang, serta membatasi paparan sinar matahari ketika suhu terasa menyengat.
Peringatan dini tersebut berlaku dalam rangkaian pemantauan cuaca periode 21-23 Oktober 2026.
Masyarakat diharapkan tidak hanya memperhatikan daftar wilayah terdampak, tetapi juga mengikuti pembaruan informasi dari BMKG karena kondisi cuaca dapat berubah.
Kewaspadaan menjadi langkah penting untuk mengurangi risiko gangguan kesehatan dan kerusakan akibat cuaca ekstrem di Sulawesi Selatan. (*)






