Journalist Independent, JAKARTA – Aksi Greenpeace Indonesia di jantung ibu kota berakhir dengan membawa belasan orang ke kantor kepolisian.
Enam aktivis organisasi lingkungan tersebut membentangkan dua spanduk berukuran besar dari atas Monumen Selamat Datang di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Selasa, 20 Oktober 2026.
Polisi kemudian mengamankan para aktivis bersama sejumlah orang lain yang berada di lokasi. Total terdapat 11 orang yang dibawa ke Polda Metro Jaya, termasuk tim penyelamat atau rescue dan awak pers yang meliput aksi tersebut.
Peristiwa itu berlangsung pada pagi hari ketika kawasan Bundaran HI masih menjadi salah satu titik utama aktivitas masyarakat Jakarta. Enam aktivis Greenpeace yang terlibat terdiri atas dua perempuan dan empat laki-laki.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold EP Hutagalung menjelaskan, aksi pembentangan spanduk berlangsung sekitar pukul 06.05 hingga 06.15 WIB. Setelah menerima laporan, aparat kepolisian berkoordinasi dengan unsur TNI dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menangani situasi di lokasi.
Petugas terlebih dahulu meminta para aktivis turun dari monumen. Imbauan tersebut, menurut Reynold, diberikan dengan mempertimbangkan keselamatan orang-orang yang berada di atas bangunan sekaligus menjaga ketertiban di kawasan Bundaran HI.
“Kami mengutamakan keselamatan jiwa raga,” kata Reynold saat menjelaskan pendekatan aparat dalam menangani aksi tersebut.
Polisi Soroti Status Cagar Budaya Bundaran HI
Selain faktor keselamatan, polisi turut menyoroti status Monumen Selamat Datang dan kawasan Bundaran HI yang termasuk cagar budaya. Penetapan kawasan tersebut sebagai cagar budaya merujuk pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 271 Tahun 2024.
Status itu menjadi salah satu pertimbangan aparat ketika meminta para aktivis menghentikan kegiatan di atas monumen. Pemerintah dan masyarakat, menurut kepolisian, memiliki tanggung jawab untuk menjaga kelestarian kawasan bersejarah tersebut.
Reynold menegaskan, penyampaian pendapat di muka umum tetap menjadi hak masyarakat.
Namun, pelaksanaannya perlu memperhatikan ketentuan hukum dan tidak mengabaikan keselamatan maupun perlindungan terhadap objek yang memiliki nilai sejarah.
“Silakan menyampaikan pendapat di muka umum, tetapi jangan mencederai perjuangan aspirasi,” ujarnya.
Dalam penjelasannya, Reynold juga merujuk Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Ia menyebut kepolisian berkewajiban memberikan pelayanan, menciptakan rasa aman, serta melindungi masyarakat yang menyampaikan aspirasi.
Pernyataan tersebut menjadi dasar penjelasan kepolisian mengenai pendekatan yang digunakan sebelum para aktivis dibawa dari lokasi. Meski demikian, pengamanan terhadap peserta aksi, tim penyelamat, dan awak pers membuat peristiwa ini turut menjadi perhatian publik.
Sebelas Orang Ikut Diamankan
Jumlah orang yang dibawa ke Polda Metro Jaya tidak hanya mencakup enam aktivis Greenpeace. Berdasarkan informasi yang tersedia, terdapat lima orang lainnya dari unsur tim penyelamat dan pers sehingga total orang yang diamankan mencapai 11 orang.
Kehadiran tim penyelamat dalam aksi tersebut berkaitan dengan kegiatan yang dilakukan di atas Monumen Selamat Datang. Sementara itu, awak pers berada di lokasi untuk meliput jalannya demonstrasi.
Informasi mengenai jumlah orang yang diamankan itu menunjukkan bahwa penanganan aparat tidak terbatas pada enam orang yang membentangkan spanduk. Namun, rincian identitas seluruh orang yang dibawa, status hukum masing-masing, serta alasan spesifik pengamanan terhadap setiap orang belum dijelaskan secara lengkap dalam informasi yang tersedia.
Belum terdapat pula keterangan terperinci mengenai materi atau pesan yang tertulis pada kedua spanduk yang dibentangkan Greenpeace Indonesia dalam aksi tersebut. Karena itu, tujuan dan tuntutan khusus demonstrasi tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan informasi mengenai jalannya pengamanan.
Hak Menyampaikan Aspirasi
Peristiwa di Bundaran HI kembali memperlihatkan persoalan yang kerap muncul dalam penanganan demonstrasi di ruang publik perkotaan: bagaimana menjaga keselamatan dan ketertiban tanpa mengabaikan hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat.
Bagi kepolisian, penggunaan monumen yang berstatus cagar budaya menjadi pertimbangan penting dalam menentukan langkah penanganan. Aparat menekankan perlunya menjaga bangunan bersejarah sekaligus mencegah risiko keselamatan bagi orang-orang yang melakukan aksi dari ketinggian.
Di sisi lain, keberadaan tim penyelamat dan awak pers di antara orang-orang yang dibawa ke Polda Metro Jaya menambah perhatian terhadap proses pengamanan.
Penjelasan mengenai dasar tindakan terhadap masing-masing pihak menjadi penting untuk membedakan penanganan terhadap peserta aksi dan orang yang hadir untuk mendukung keselamatan maupun menjalankan tugas jurnalistik.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 mengatur kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum beserta kewajiban yang menyertainya.
Dalam penerapannya, penanganan demonstrasi perlu memperhatikan ketentuan hukum, keselamatan, dan perlindungan hak warga.
Hingga informasi ini disusun, belum tersedia penjelasan lengkap mengenai tindak lanjut pemeriksaan terhadap 11 orang yang dibawa ke Polda Metro Jaya.
Kepastian mengenai status mereka, kemungkinan proses hukum, serta alasan khusus pengamanan terhadap tim penyelamat dan awak pers masih menunggu keterangan lebih lanjut dari pihak berwenang.
Aksi Greenpeace Indonesia di Bundaran HI pada Selasa pagi itu pun menjadi perhatian bukan hanya karena penggunaan monumen ikonik Jakarta sebagai lokasi demonstrasi, tetapi juga karena berujung pada pengamanan sejumlah orang di tengah pelaksanaan aksi penyampaian pendapat. (*)






