JI, JAKARTA — Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyisakan sejumlah hal penting bagi para pemohon.
Meski permohonan tidak berlanjut hingga diskualifikasi, Mahfud menyebut Denny Indrayana dan kawan-kawan memperoleh tiga kemenangan dari proses tersebut.
Menurut Mahfud, poin pentingnya bukan semata-mata hasil akhir gugatan, melainkan kesempatan bagi pemohon untuk membawa persoalan ke pemeriksaan pokok perkara, substansi yang dibahas dalam persidangan, serta bentuk putusan yang dijatuhkan MK.
Mahfud menjelaskan, permohonan yang diajukan Denny tidak langsung dihentikan pada tahap pemeriksaan awal atau dismissal process. Bagi dia, kesempatan untuk memasuki pemeriksaan pokok perkara merupakan pencapaian tersendiri bagi para pemohon.
“MK bisa ditembus untuk memeriksa pokok perkara. Itu sudah menang satu,” kata Mahfud dalam keterangannya yang dikutip Sabtu, 10 Oktober 2026.
Kemenangan kedua, menurut Mahfud, berkaitan dengan persoalan persyaratan pendidikan Gibran yang menjadi bagian dari perdebatan dalam gugatan tersebut.
Ia menilai proses persidangan telah membuka ruang untuk membahas persoalan ijazah yang dipersoalkan pemohon.
Adapun kemenangan ketiga yang disorot Mahfud adalah putusan MK yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima, bukan menolak permohonan setelah memeriksa substansinya hingga tuntas.
Pandangan Mahfud tersebut merujuk pada cara membaca hasil persidangan. Namun, putusan tidak dapat diterima dan putusan ditolak memiliki konsekuensi hukum berbeda.
Karena itu, penilaian mengenai kemenangan pemohon merupakan interpretasi Mahfud terhadap proses dan hasil perkara, bukan berarti MK mengabulkan gugatan atau menetapkan Gibran harus kehilangan jabatannya.
Mahfud Tolak Diskualifikasi
Di balik penilaiannya terhadap hasil gugatan, Mahfud menegaskan bahwa dirinya sejak awal tidak sepakat dengan upaya mendiskualifikasi calon terpilih setelah proses pemilihan umum selesai.
Ia mengaku memiliki pandangan yang sama dengan pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar mengenai batas kewenangan dalam menyelesaikan sengketa pencalonan.
Menurut Mahfud, persoalan persyaratan calon harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang tepat dan tidak boleh membuka ruang pembatalan hasil pemilihan secara sembarangan.
Mahfud memperingatkan, jika diskualifikasi masih bisa dilakukan setelah calon terpilih dan dilantik, hal itu berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam sistem ketatanegaraan.
“Bisa saja orang sudah terpilih, lalu dicari-cari alasan untuk mendiskualifikasi. Itu tidak boleh,” ujarnya.
Ia menilai, persoalan tersebut perlu dipisahkan antara pemeriksaan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran dan kewenangan untuk mengubah status seseorang yang telah menduduki jabatan publik.
Mahfud juga membedakan putusan deklaratur dengan putusan kondemnator.
Putusan deklaratur pada dasarnya menyatakan atau menegaskan keadaan hukum, sedangkan putusan kondemnator memuat penghukuman atau kewajiban tertentu terhadap pihak yang bersangkutan.
Dalam konteks gugatan ijazah Gibran, Mahfud berpandangan bahwa penegasan mengenai persoalan hukum tidak serta-merta harus berujung pada pembatalan jabatan wakil presiden.
“Yang deklaratur itu pernyataan saja. Tindak lanjutnya bisa melalui proses lain,” katanya.
Ia menyebut jalur hukum lain, termasuk Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau proses pidana, dapat ditempuh apabila terdapat dasar hukum dan kewenangan yang sesuai.
Alasan Gugatan Tidak Dapat Diterima
Sebelumnya, Denny Indrayana juga memberikan penjelasan mengenai putusan MK atas permohonan terkait perselisihan hasil Pemilihan Presiden 2024 yang diajukannya.
Denny menegaskan bahwa permohonan tersebut tidak ditolak, melainkan dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing para pemohon.
Menurut penjelasannya, pemohon bukan pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pilpres 2024 sehingga dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut melalui mekanisme yang digunakan.
Denny kemudian mengemukakan sejumlah poin yang menurutnya perlu diperhatikan dari putusan tersebut.
Ia menyoroti pertimbangan mengenai persyaratan pendidikan yang dikaitkan dengan Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilu.
Ia juga menyampaikan bahwa, setelah pasangan terpilih dilantik dan tahapan pemilu selesai, diskualifikasi tidak lagi dapat ditempuh melalui mekanisme yang diajukan dalam perkara tersebut.
Menurut Denny, tindak lanjut atas persoalan persyaratan calon perlu dilakukan oleh lembaga lain sesuai kewenangannya berdasarkan konstitusi.
Meski permohonannya tidak menghasilkan diskualifikasi, Denny tetap mengapresiasi MK karena telah memberikan kesempatan untuk menyidangkan permohonan tersebut.
“Terima kasih MK yang telah membuka pintu menyidangkan permohonan kami,” tulis Denny dalam pernyataannya.
Denny Usulkan Langkah Lanjutan
Denny turut mengusulkan beberapa langkah lanjutan yang menurutnya dapat ditempuh setelah putusan tersebut.
Usulan itu mencakup desakan agar Gibran mengundurkan diri, dorongan untuk menempuh mekanisme pemakzulan sesuai konstitusi, serta pelaporan dugaan pelanggaran kepada lembaga yang berwenang.
Namun, usulan tersebut merupakan sikap dan langkah yang didorong Denny, bukan keputusan yang telah ditetapkan MK.
Setiap upaya hukum lanjutan tetap harus mengikuti prosedur, persyaratan, dan kewenangan lembaga terkait.
Perdebatan mengenai gugatan ijazah Gibran pun memperlihatkan perbedaan antara mempersoalkan persyaratan pencalonan, memperoleh pemeriksaan di pengadilan, dan meminta perubahan status pejabat yang telah dilantik.
Bagi Mahfud, ketiga hal itu tidak bisa disamakan. Ia menilai proses hukum perlu berjalan sesuai batas kewenangan konstitusional agar penyelesaian persoalan tidak justru menimbulkan ketidakpastian dalam sistem pemerintahan Indonesia. (*)






