JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sebuah helikopter Bell 505 dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan motor listrik pada Badan Gizi Nasional (BGN) yang merupakan bagian dari perkara tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.
Penyitaan helikopter tersebut memunculkan pertanyaan mengenai siapa pemilik aset bernilai tinggi itu.
Hingga kini, Kejagung belum mengungkap secara spesifik nama pemilik terdaftar helikopter Bell 505 tersebut. Namun, berdasarkan keterangan Kejagung, penyitaan dilakukan dalam perkara yang menyeret Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) dan PT Agra Surya Energi (ASE).
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyidik melakukan penelusuran aset sebagai bagian dari proses penyidikan perkara.
“Bersamaan dengan proses penyidikan untuk proses pemidanaan, penyidik melakukan juga penelusuran aset. Dari penelusuran aset, penyidik telah melakukan penyitaan,” kata Anang di Jakarta, Jumat (2/10/2026).
Selain helikopter Bell 505, penyidik menyita sejumlah aset lain dari hasil penelusuran dalam perkara pengadaan motor listrik BGN.
Aset tersebut antara lain satu unit pesawat Textron Aviation Inc, kendaraan Hino, tiga kendaraan BYD, satu unit Lexus LM 500 tahun 2025, uang tunai sekitar Rp24,97 miliar, lima unit telepon seluler, serta ratusan dokumen.
Kejagung menyebut pesawat yang disita merupakan milik perusahaan tersangka Andri Mulyono. Namun, keterangan resmi mengenai status kepemilikan Bell 505 belum secara spesifik menyebut apakah helikopter tersebut tercatat atas nama Andri secara pribadi, perusahaan yang berkaitan dengannya, atau pihak lain.
Karena itu, belum tepat menyebut Bell 505 tersebut sebagai aset pribadi mantan Kepala BGN Dadan Hindayana.
Dadan Hindayana memang merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG. Namun, penyitaan aset dari Dadan dalam perkara utama dilakukan secara terpisah.
Dari Dadan, Kejagung sebelumnya menyita sejumlah aset dengan nilai estimasi sekitar Rp8,43 miliar. Aset tersebut antara lain satu jam tangan Rolex, satu unit Toyota Innova Zenix, serta uang tunai dalam berbagai mata uang.
Dengan demikian, Bell 505 yang disita pada 2 Oktober 2026 berada dalam konteks penelusuran aset pada klaster pengadaan motor listrik BGN, bukan berdasarkan keterangan Kejagung sebagai aset pribadi Dadan.
Perkara pengadaan motor listrik merupakan salah satu bagian dari penyidikan dugaan korupsi tata kelola MBG di BGN.
Andri Mulyono menjadi salah satu tersangka dalam perkara tersebut. Ia diketahui menjabat sebagai Komisaris PT YAT dan PT ASE.
Kejagung menduga terdapat penyimpangan dalam proses pengadaan motor listrik, termasuk pengaturan proses pengadaan dan persoalan harga.
Nilai pengadaan motor listrik yang menjadi objek perkara mencapai sekitar Rp1 triliun lebih. Dalam perkembangan penyidikan, Kejagung juga melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Pada 29 September 2026, Kejagung menyatakan berkas enam tersangka dalam perkara utama tata kelola MBG telah lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Andri Mulyono menjadi salah satu tersangka yang akan menyusul proses pelimpahannya.
Dadan Hindayana merupakan mantan Kepala BGN periode Agustus 2024 hingga Juni 2026 dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG.
Kejagung menduga terdapat sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan program tersebut. Penyidikan kemudian berkembang ke sejumlah klaster, termasuk pengadaan motor listrik.
Dalam perkembangan perkara, Kejagung menyebut kerugian keuangan negara dalam perkara tata kelola MBG mencapai sekitar Rp10 triliun berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Sementara itu, status kepemilikan Bell 505 masih menunggu penjelasan lebih rinci dari Kejagung. Yang telah dikonfirmasi adalah helikopter tersebut menjadi salah satu aset yang disita penyidik dalam penelusuran aset perkara pengadaan motor listrik BGN.
Penyitaan aset tersebut selanjutnya akan menjadi bagian dari proses pembuktian perkara dan penanganan aset yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana. (*)






