JAKARTA – Perselisihan singkat antara dua teman berujung maut di Jalan Kalibaru Timur 8, Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, Jumat (2/10/2026) malam. Seorang pria berinisial A (32) meninggal dunia setelah dibacok temannya sendiri, MNH alias U (26).
Polsek Cilincing menangkap MNH setelah kejadian tersebut. Polisi menyebut insiden bermula ketika korban melempar kursi rotan kepada pelaku sebelum pelaku mengambil senjata tajam dan menyerang korban.
Kanit Reskrim Polsek Cilincing Iptu Syaiful mengatakan saat kejadian pelaku sedang berkumpul bersama dua rekannya di rumahnya yang kemudian menjadi tempat kejadian perkara (TKP).
Korban Lempar Kursi Rotan
Menurut Syaiful, korban melintas di depan rumah pelaku ketika MNH memanggilnya. Korban diduga tersinggung dengan cara pelaku memanggilnya.
Situasi kemudian memanas. Korban mengambil kursi rotan dan melemparkannya ke arah pelaku.
“Pelaku itu sedang nongkrong di TKP, di rumahnya bersama saksi. (Saat korban lewat) spontan memanggil (korban). Karena mungkin sakit hati, kemudian korban seketika mengambil (kursi) rotan ini dipukulkan ke pelaku,” kata Syaiful.
Pelaku kemudian mengambil senjata tajam. MNH menyabetkan senjata tersebut ke tubuh korban dan mengenai bagian bawah pinggul kiri.
“Seketika itu juga pelaku mengambil sajam langsung disabetkan ke tubuh korban pada bagian bawah pinggul kiri,” ujar Syaiful.
Korban Meninggal di Rumah Sakit
Warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung berupaya memberikan pertolongan. Mereka membawa korban ke RSUD Cilincing untuk mendapatkan perawatan.
Namun, kondisi korban tidak tertolong. A meninggal dunia setelah tiba di rumah sakit.
Setelah kejadian, warga mengamankan MNH dan menyerahkannya kepada anggota Polsek Cilincing. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan sejumlah saksi untuk mengungkap rangkaian peristiwa tersebut.
Polisi selanjutnya menetapkan MNH alias U sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Pelaku Dijerat Pasal 458 KUHP
Atas perbuatannya, MNH dijerat Pasal 458 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Polisi menyebut tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kasus tersebut kini ditangani Polsek Cilincing untuk proses hukum lebih lanjut. (*)






