NEWS  

MBG Dituding Langgar HAM, Kementerian HAM Buka Suara

Journalist Independent
Kasus Dugaan Keracunan MBG Sepanjang September Tembus 6.118 Orang
Ilustrasi makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disiapkan untuk penerima manfaat di sekolah.

Journalist Independent, JAKARTA – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menilai pernyataan yang menyebut program Makan Bergizi Gratis (MBG) melanggar hak asasi manusia (HAM) sebagai kesimpulan yang keliru.

Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM, Munafrizal Manan, menjelaskan MBG merupakan program yang berkaitan dengan pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob), khususnya hak atas pangan.

Menurut dia, program tersebut bertujuan mendukung terciptanya generasi yang bergizi baik, sehat, dan cerdas agar mampu menghadapi persaingan global pada masa mendatang.

“Oleh karena itu menjadi kepentingan bersama agar program MBG berjalan baik dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Munafrizal dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (10/10/2026).

Munafrizal menjelaskan, dalam perspektif HAM, pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya mengacu pada prinsip progressive realisation atau realisasi progresif. Prinsip ini memungkinkan pemenuhan hak dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan dan kondisi masing-masing negara.

Menurut dia, setiap negara memiliki kapasitas fiskal, sumber daya, serta tantangan yang berbeda dalam memenuhi hak-hak tersebut. Karena itu, pelaksanaannya tidak selalu dapat dilakukan dengan kecepatan atau cara yang sama.

Meski demikian, keterbatasan kemampuan negara tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan kewajiban pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya.

Munafrizal menegaskan, negara tetap dituntut menunjukkan iktikad baik dan mengambil langkah nyata untuk memenuhi hak-hak tersebut. Upaya itu harus terus mengalami kemajuan dari waktu ke waktu sesuai kondisi dan kemampuan yang dimiliki.

“Yang penting adalah pemenuhan hak-hak ekosob harus diupayakan bergerak maju setahap demi setahap dari waktu ke waktu,” ujarnya.

Berdasarkan prinsip tersebut, Munafrizal menilai dinamika dan kendala dalam pelaksanaan program pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai pelanggaran HAM.

Ia mengatakan, penilaian terhadap dugaan pelanggaran hak ekonomi, sosial, dan budaya memiliki karakteristik berbeda dengan penilaian terhadap hak sipil dan politik.

Menurut dia, persoalan HAM dalam pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya perlu dilihat dari langkah yang diambil negara untuk memenuhi hak tersebut, termasuk komitmen dan upaya yang dilakukan ketika menghadapi berbagai kendala.

“Oleh karena itu, tidak tepat menyimpulkan sebagai pelanggaran HAM ketika ada dinamika yang terjadi dalam implementasi pemenuhan hak-hak ekosob,” katanya.

Munafrizal juga mengingatkan bahwa jika setiap kendala dalam pelaksanaan program langsung dianggap sebagai pelanggaran HAM, hal itu berpotensi menghambat upaya negara dalam memenuhi hak-hak masyarakat.

Ia berpendapat, negara dapat kehilangan dorongan untuk membuat dan menjalankan kebijakan pemenuhan hak apabila pelaksanaannya selalu dipandang sebagai pelanggaran hanya karena menghadapi masalah di lapangan.

“Lebih mudah bagi negara untuk tidak membuat kebijakan apa pun guna memenuhi hak-hak ekosob ketimbang melaksanakannya namun justru disebut melakukan pelanggaran HAM hanya karena ada masalah atau tantangan dalam implementasinya,” ujarnya.

Karena itu, Munafrizal menekankan pentingnya menilai pelaksanaan MBG secara proporsional dengan mempertimbangkan tujuan pemenuhan hak atas pangan, langkah yang dilakukan pemerintah, serta persoalan yang muncul dalam implementasinya. (*)