Ekspor Emas Merosot, Bea Cukai Bilang Begini

Journalist Independent
Rumah eks pejabat.
Ilustrasi emas batangan dalam kasus mantan pejabat CIA David J. Rush di Virginia, Amerika Serikat. (Foto: Ilustrasi)

Journalist Independent, JAKARTA – Ekspor emas Indonesia merosot tajam pada 2026 setelah pemerintah memberlakukan bea keluar sejak 23 Desember 2025. Hingga September 2026, volume ekspor emas tercatat baru mencapai 3,74 ton, jauh di bawah realisasi sepanjang 2025 yang mencapai 19,66 ton.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budhi Utama, mengatakan penurunan volume ekspor tersebut turut diikuti menyusutnya jumlah perusahaan yang mengirimkan emas ke luar negeri.

Dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Oktober di Jakarta, Djaka mengungkapkan jumlah perusahaan eksportir emas pada 2026 hanya lima perusahaan, dibandingkan sekitar 15 perusahaan pada tahun sebelumnya.

“Tahun lalu jumlah ekspor emas ada 19,66 ton, sebelum berlakunya bea keluar emas (tahun ini) total jumlah ekspor emas 3,74 ton,” kata Djaka, dikutip Sabtu (10/10/2026).

“Tahun 2026 ada lima perusahaan yang melakukan ekspor, kalau tahun lalu ada sekitar 15 perusahaan,” ujarnya.

Di tengah penurunan volume pengiriman, pemerintah mencatat penerimaan bea keluar emas sekitar Rp385,2 miliar sepanjang 2026.

Djaka menjelaskan, sebagian perusahaan yang sebelumnya rutin mengekspor emas memilih menahan pengiriman setelah pungutan tersebut diberlakukan. Kondisi ini menjadi salah satu faktor yang dikaitkan dengan penurunan aktivitas ekspor.

Menurut dia, belum dapat dipastikan berapa lama perusahaan akan menahan persediaan emasnya. Bea Cukai berharap jumlah perusahaan yang kembali melakukan ekspor meningkat pada periode mendatang.

“Karena bea keluarnya dipungut, mereka menahan, tidak mengekspor emas sampai dengan bulan September ini. Kemungkinan, mudah-mudahan ke depannya akan tambah lagi yang melakukan ekspor. Karena sampai sejauh mana mereka tahan untuk menahan emasnya di perusahaan,” tuturnya.

Selain penurunan ekspor resmi, Bea Cukai juga mencatat peningkatan tajam dalam penindakan terhadap dugaan ekspor emas ilegal sepanjang 2026.
Djaka menyebut jumlah penindakan meningkat dari tiga kasus pada 2025 menjadi 94 kali penindakan pada 2026.

Dalam rangkaian penindakan tersebut, petugas mengamankan barang bukti emas dengan berat total mencapai 353 kilogram, termasuk bubuk emas seberat 11,3 kilogram.

Bea Cukai juga mencatat potensi kerugian negara akibat praktik ekspor emas ilegal sepanjang 2026 mencapai Rp3,65 miliar.

Data tersebut menunjukkan bahwa di tengah penurunan volume ekspor emas resmi, pengawasan terhadap pengiriman emas ilegal menjadi perhatian pemerintah. Namun, hubungan antara pemberlakuan bea keluar dan peningkatan penindakan ilegal perlu dilihat berdasarkan hasil penegakan hukum serta data pendukung lainnya. (*)