NEWS  

Buron Judi Online Kabur ke Thailand, Polri Berhasil Tangkap dan Pulangkan ke Indonesia

Personel Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menggiring buronan kasus judi online berinisial FP (tengah) yang kabur ke luar negeri di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (25/9/2026). ANTARA/HO-Divisi Humas Polri

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap seorang buron kasus dugaan perjudian online berinisial FP di Thailand. Tersangka kemudian dipulangkan ke Indonesia untuk menjalani proses hukum.

Penangkapan FP merupakan hasil koordinasi Polri dengan kepolisian dan otoritas imigrasi Thailand, serta melibatkan Divisi Hubungan Internasional Polri dan jaringan Interpol.

Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Setyo Koes Heriyanto mengatakan proses penangkapan dilakukan melalui kerja sama lintas negara setelah keberadaan FP diketahui di Thailand.

“Kami dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama dengan Set NCB Interpol dan tentunya dibantu oleh Imigrasi melakukan penangkapan terhadap tersangka FP,” kata Setyo dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (25/9/2026).

FP merupakan tersangka dalam perkara dugaan perjudian online yang berkaitan dengan tiga situs, yakni Empire88, 1XBET, dan AJ8KEREN.

Ketiga situs tersebut menawarkan berbagai jenis permainan judi daring, mulai dari permainan slot, kasino hingga judi bola.

Berdasarkan hasil penyidikan, perputaran uang dari aktivitas perjudian online yang berkaitan dengan ketiga situs tersebut mencapai sekitar Rp1 triliun selama periode Januari hingga April 2026.

Penyidik kemudian menetapkan FP sebagai daftar pencarian orang (DPO) pada 29 Juli 2026 setelah diketahui meninggalkan Indonesia.

Polri selanjutnya melakukan pelacakan keberadaan FP melalui kerja sama dengan aparat penegak hukum di sejumlah negara.

Pada 10 September 2026, Dittipidsiber Bareskrim Polri melakukan koordinasi penyidikan dengan Atase Kepolisian RI di Singapura.

Namun, berdasarkan informasi yang diterima penyidik, FP ternyata sudah tidak berada di Singapura dan diketahui telah berpindah ke Thailand.

“Dari informasi yang kami dapatkan, yang bersangkutan sudah tidak berada di Singapura dan kemudian diketahui bergeser ke Thailand,” ujar Setyo.

Setelah mengetahui keberadaan FP di Thailand, koordinasi dilakukan dengan otoritas setempat untuk melakukan penangkapan.

Upaya tersebut membuahkan hasil pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 17.30 waktu Thailand. Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri bersama Divisi Hubungan Internasional Polri, Kepolisian Thailand, dan Imigrasi Thailand melakukan penangkapan terhadap FP.

“Dengan kerja sama kami dengan pihak Thailand, kami dapat menangkap yang bersangkutan dan membawa kembali ke Indonesia,” kata Setyo.

Setelah dipulangkan, FP akan menjalani proses hukum terkait dugaan keterlibatannya dalam jaringan perjudian online tersebut.

Polri belum membeberkan secara rinci peran FP dalam operasional jaringan maupun bagaimana tersangka dapat melarikan diri ke luar negeri.

“Untuk rilis resminya nanti, kami akan jelaskan peran pelaku ini, baik dalam operasinya maupun pelariannya,” ujar Setyo.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adex Yudiswan mengatakan tiga situs judi online tersebut beroperasi secara nasional maupun internasional.

Dalam penyidikan terhadap sistem pembayaran jaringan perjudian tersebut, polisi menemukan transaksi melalui PT Ultra Payment Terpercaya (PT UPT) dengan nilai mencapai sekitar Rp1 triliun.

Dalam perkara ini, polisi sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni APU, MAY, R, GG, dan TS.

Kelima tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut, antara lain sebagai pengelola PT UPT, pengurus legalitas perusahaan, serta pihak yang menangani transaksi keuangan.

Dengan penangkapan FP di Thailand, Polri kini melanjutkan pemeriksaan terhadap tersangka untuk mendalami peran dan keterlibatannya dalam jaringan perjudian online yang sedang disidik. (kan)