JAKARTA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie merespons isu pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dia menilai, secara konstitusional pemberhentian wakil presiden memang memiliki mekanisme yang tersedia. Namun, proses tersebut tidak cukup hanya dengan menemukan alasan atau dasar hukum.
Menurut Jimly, persoalan utama justru berada pada tahapan politik yang harus dilalui sebelum seorang presiden atau wakil presiden dapat diberhentikan dari jabatannya.
“Kalau mau diberhentiin sekarang, ya bisa, gampang sekali, cari alasan, cari pasal, gampang. Tapi proses politiknya, ya nggak mungkin,” kata Jimly dalam keterangannya yang dikutip Jumat (25/9/2026).
Berdasarkan UUD 1945, pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatan hanya dapat dilakukan apabila terdapat alasan konstitusional, antara lain terbukti melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Prosesnya juga tidak langsung berujung pada pemberhentian. DPR terlebih dahulu harus menyampaikan pendapat mengenai dugaan pelanggaran tersebut kepada MK untuk diperiksa dan diputus.
Permintaan DPR kepada MK harus memperoleh dukungan sekurang-kurangnya dua pertiga anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri sedikitnya dua pertiga jumlah anggota DPR. Jika MK menyatakan pendapat DPR terbukti, proses kemudian diteruskan melalui DPR ke MPR.
Jimly menilai persyaratan politik tersebut menjadi tantangan besar dalam konteks Gibran.
“Karena dibutuhkan 2 per 3 kali 2 per 3 di DPR, di MPR, setelah dan di pembuktian dulu di MK. Tapi syaratnya 2 per 3 yang di DPR itu dengan koalisi 80 persen, kan nggak mungkin. Tidak mungkin,” ujarnya.
Di tahap MPR, keputusan pemberhentian juga memiliki persyaratan kehadiran dan dukungan suara tertentu. MPR harus menggelar sidang setelah menerima usulan DPR, dengan keputusan pemberhentian diambil dalam rapat paripurna yang memenuhi ketentuan kuorum dan persetujuan sebagaimana diatur Pasal 7B UUD 1945.
Karena itu, Jimly membedakan antara kemungkinan secara hukum dengan kemungkinan secara politik.
Menurut dia, secara hukum jalur pemberhentian memang tersedia. Namun, konfigurasi politik di parlemen membuat proses tersebut dinilai sulit terjadi dalam situasi saat ini.
Jimly kemudian menyebut satu skenario politik yang menurutnya mungkin mengubah situasi, yakni apabila Presiden Prabowo Subianto sendiri menginisiasi pemberhentian Gibran.
“Kalau misalnya inisiatifnya dari presiden sendiri, nah itu mungkin,” kata Jimly.
Namun, Jimly sekaligus mempertanyakan kemungkinan skenario tersebut. Ia mengingatkan bahwa Gibran merupakan pasangan Prabowo dalam Pilpres 2024.
“Tapi apa mungkin presiden mau memberhentikan wakilnya sendiri, sedangkan dia sendiri yang minta. Supaya Gibran menjadi wakilnya dia. Mintanya pun kepada Pak Jokowi waktu itu masih presiden. Jadi tidak mungkin,” ujarnya.
Pernyataan Jimly tersebut pada dasarnya menyoroti hambatan politik dalam proses pemberhentian Gibran, bukan menyatakan bahwa pemakzulan wakil presiden tidak memiliki dasar konstitusional.
UUD 1945 secara tegas mengatur mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden melalui rangkaian proses di DPR, MK, dan MPR. MK berwenang memeriksa dan memutus pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Dengan demikian, jika wacana pemberhentian Gibran kembali bergulir, keberadaan alasan hukum saja tidak otomatis membuat seorang wakil presiden diberhentikan. Ada tahapan konstitusional dan persyaratan dukungan politik yang harus dipenuhi sebelum keputusan akhir berada di tangan MPR. (shd)




