JAKARTA – Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam perkara dugaan korupsi terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan sejumlah perizinan lainnya di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sedikitnya 30 saksi dan empat ahli, kemudian menggelar perkara untuk menentukan status hukum Husniah.
Direktur Tindak Pidana Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengatakan forum gelar perkara menyepakati peningkatan status Husniah dari saksi menjadi tersangka.
“Setelah rangkaian kegiatan penyidikan tersebut, tim penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, Saudari HT, sebagai tersangka,” kata De Deo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).
Dalam pengusutan perkara tersebut, penyidik mendalami dugaan pemerasan, pungutan liar (pungli), dan/atau gratifikasi dalam proses pengurusan PBG serta perizinan lainnya. Penyidik juga menerapkan ketentuan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebelum menetapkan Husniah sebagai tersangka, penyidik Kortas Tipikor Polri bersama Polda Sulawesi Selatan dan Polresta Gowa menggeledah Kantor Bupati Gowa dan rumah jabatan Husniah pada Senin (21/9/2026).
Penggeledahan berlangsung sekitar lima jam. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen fisik dan dokumen elektronik yang berkaitan dengan perkara.
Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortas Tipikor Polri Brigjen Hernowo Yulianto mengatakan barang bukti yang diamankan berupa dokumen fisik atau konvensional serta dokumen elektronik.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan pungli dan gratifikasi dalam pengurusan PBG dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa. Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa Husniah dalam perkara tersebut.
Siapa Sitti Husniah Talenrang?
Sitti Husniah Talenrang merupakan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) yang saat ini menjabat sebagai Bupati Gowa periode 2025-2030.
Berdasarkan profil resmi Pemerintah Kabupaten Gowa, Husniah lahir pada 20 Maret 1977. Ia menempuh pendidikan di SD Negeri 3 Parepare, SMP Negeri 1 Parepare, SMA Negeri 3 Makassar, kemudian melanjutkan pendidikan tinggi di STIEM Bongaya Makassar dan Universitas Muslim Indonesia (UMI).
Husniah memulai karier politiknya sebagai anggota DPRD Kabupaten Gowa periode 2019-2024. Pada Pemilu 2024, ia juga tercatat sebagai anggota DPRD Sulawesi Selatan terpilih sebelum kemudian maju dalam Pilkada Gowa 2024.
Dalam Pilkada Gowa 2024, Husniah berpasangan dengan Darmawangsyah Muin. Pasangan tersebut kemudian terpilih untuk memimpin Kabupaten Gowa periode 2025-2030.
Husniah dan Darmawangsyah dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Gowa pada 20 Februari 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta.
Selain aktivitas di pemerintahan dan legislatif, Husniah juga memiliki rekam jejak dalam sejumlah organisasi.
Ia pernah menjabat Ketua DPW Perempuan Amanat Nasional (PUAN) Sulawesi Selatan, Ketua DPD PAN Kabupaten Gowa, serta Ketua Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (Perbasi) Gowa. Profil Pemkab Gowa juga mencatat Husniah sebagai Ketua Perbasi Kabupaten Gowa dan sejumlah posisi organisasi lainnya.
Husniah juga pernah memimpin Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) Gowa pada periode 2021-2024.
Di tingkat pendidikan, ia meraih gelar Sarjana Ekonomi dari STIEM Bongaya Makassar. Setelah itu, ia melanjutkan pendidikan magister di Universitas Muslim Indonesia dan memperoleh gelar Magister Manajemen.
Dalam perkara yang kini menjeratnya, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidik juga menerapkan ketentuan terkait tindak pidana pencucian uang dan KUHP.
Kortas Tipikor Polri belum membuka seluruh konstruksi perkara kepada publik, termasuk secara rinci bentuk dugaan penyimpangan yang dilakukan Husniah dan seluruh pihak yang diduga terlibat.
Penyidik juga belum mengumumkan keputusan mengenai penahanan Husniah.
Dengan penetapan tersebut, proses hukum terhadap Bupati Gowa yang masih menjabat kini memasuki tahapan penyidikan lebih lanjut. Status tersangka dalam perkara ini merupakan bagian dari proses hukum dan belum merupakan putusan pengadilan yang menyatakan Husniah bersalah. (bas)






