JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020.
Penetapan tersangka dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung setelah penyidikan menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengujian kadar nikel, penerbitan rekomendasi ekspor, hingga persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan empat tersangka dari unsur perorangan berasal dari Kementerian ESDM, Sucofindo, dan Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara.
Mereka adalah BS, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM periode 2017–2018; NRH, Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012–2019; serta MHI, Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017–2019.
Satu tersangka lainnya disebut belum memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.
Anang menjelaskan, perkara tersebut bermula pada periode 2017–2019 ketika PT CNI, yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi terintegrasi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, diduga melakukan ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban domestic market obligation (DMO).
Dalam proses pengujian kadar nikel, PT CNI diduga meminta NRH selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari menerbitkan dokumen hasil pengujian yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Selanjutnya (dokumen, red.) digunakan oleh PT CNI sebagai syarat pemenuhan dokumen untuk melakukan ekspor nikel,” kata Anang dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (25/9/2026).
Setelah dokumen hasil pengujian kadar nikel diterbitkan, PT CNI kemudian meminta Kementerian ESDM menerbitkan rekomendasi izin ekspor.
Menurut Kejagung, permintaan tersebut kemudian dipenuhi oleh MT selaku Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM periode 2013–2017 bersama BS selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM.
Padahal, menurut penyidik, PT CNI belum memiliki RKAB yang menjadi salah satu syarat dalam penerbitan rekomendasi izin ekspor.
Penyidik juga menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengajuan persetujuan RKAB PT CNI.
Perusahaan tersebut diduga meminta MHI selaku Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara serta NR selaku Kepala Seksi Pemberian dan Pemetaan Wilayah IUP Mineral Logam dan Batubara pada Dinas ESDM Sulawesi Tenggara untuk tidak melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap dokumen pengajuan RKAB.
Kejagung menduga kondisi tersebut membuat persetujuan RKAB yang telah dimanipulasi dapat diterbitkan secara tidak sah.
Dokumen tersebut kemudian digunakan PT CNI sebagai salah satu persyaratan untuk memperoleh persetujuan ekspor.
Anang mengatakan para penyelenggara negara yang diduga membantu proses pengurusan dokumen tersebut juga diduga menerima sejumlah uang dari PT CNI.
“Para penyelenggara negara yang telah memenuhi permintaan pihak PT CNI dalam pengurusan dokumen-dokumen yang telah dimanipulasi tersebut secara melawan hukum menerima sejumlah uang dari PT CNI,” ujar Anang.
Kejagung menyebut rangkaian perbuatan tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp401,65 miliar.
Para tersangka kemudian dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sesuai konstruksi perkara yang ditemukan penyidik.
Selain menetapkan tersangka, Kejagung juga melakukan penahanan terhadap sejumlah tersangka.
BS dan MHI ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI. Sementara NRH ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan proses penyidikan.
Sementara itu, satu tersangka lainnya belum memenuhi panggilan penyidik. Kejagung masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan penyimpangan dalam tata kelola komoditas nikel tersebut. (bas)






