Sebelum OTT ATR/BPN, KPK Sudah Bongkar 8 Titik Rawan Korupsi Pertanahan

Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap telah memetakan delapan titik rawan korupsi di sektor pertanahan sebelum melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Pemetaan tersebut dilakukan melalui kajian Direktorat Pencegahan dan Monitoring KPK. Temuan itu mencakup persoalan layanan pertanahan hingga pengawasan penerbitan sertifikat dan hak guna usaha (HGU).

“Jauh sebelum terjadinya peristiwa tertangkap tangan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, KPK sudah mewanti-wanti delapan titik rawan korupsi di sektor pertanahan lewat kajian Direktorat Pencegahan dan Monitoring,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Sabtu (19/9/2026).

**8 Titik Rawan Korupsi**

Budi menjelaskan, delapan titik rawan yang telah dipetakan KPK meliputi rendahnya akses penggunaan layanan, ketidaktepatan waktu penyelesaian layanan, serta adanya tambahan biaya layanan pertanahan.

Selain itu, KPK menemukan persoalan belum diserahkannya berkas yang telah selesai kepada pemohon, lemahnya pengawasan terhadap penerbitan sertifikat, dan dugaan penyimpangan prosedur operasional standar (SOP) dalam penerbitan HGU.

Dua titik rawan lainnya adalah belum adanya pemetaan sertifikat HGU serta minimnya pengawasan terhadap penerbitan HGU.

Temuan tersebut menunjukkan bahwa kerawanan tidak hanya berada pada proses penerbitan dokumen pertanahan, tetapi juga mencakup kualitas layanan, biaya, pengawasan, hingga tata kelola penerbitan hak atas tanah.

KPK juga menemukan persoalan ketepatan waktu dalam penyelesaian layanan pertanahan di wilayah Jabodetabek.

Budi menyebut tingkat ketidaktepatan waktu penyelesaian layanan pada Kantor Pertanahan (Kantah) di kawasan tersebut mencapai 73,49 persen.

Tiga Kantah dengan tingkat ketidaktepatan waktu tertinggi yakni Kantah Kota Depok sebesar 91,14 persen, Kantah Kabupaten Bekasi 87,5 persen, dan Kantah Kabupaten Bogor 86,9 persen.

“Tiga Kantah di Jabodetabek yang paling tinggi ketidaktepatan waktu layanannya adalah Kantah Kota Depok dengan 91,14 persen, Kantah Kabupaten Bekasi dengan 87,5 persen, dan Kantah Kabupaten Bogor dengan 86,9 persen,” ujar Budi.

Menurut dia, persoalan ketepatan waktu tersebut paling banyak ditemukan pada layanan peralihan hak jual beli, perubahan hak atas tanah, dan roya.

KPK juga menemukan adanya tambahan biaya layanan pertanahan yang nilainya disebut mencapai lebih dari 200 persen dibandingkan biaya resmi.

Atas temuan tersebut, KPK telah memberikan sejumlah rekomendasi kepada Kementerian ATR/BPN untuk memperbaiki titik-titik yang dinilai rawan.

Rekomendasi tersebut antara lain memperkuat indikator kinerja Kantah berdasarkan penggunaan layanan langsung dan ketepatan service level agreement (SLA).

KPK juga meminta informasi mengenai biaya layanan disampaikan secara transparan serta menyediakan whistleblowing system untuk memudahkan masyarakat melaporkan dugaan pungutan liar.

Selain itu, KPK mendorong pembangunan sistem notifikasi perkembangan berkas, penguatan pengawasan dan perbaikan SOP penerbitan HGU, serta percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta.

Upaya pencegahan tersebut juga dilakukan melalui Program Penguatan Integritas dan Antikorupsi yang digelar pada 11–14 Agustus 2026. Program tersebut ditujukan untuk memperkuat integritas aparatur sipil negara (ASN) Kementerian ATR/BPN, khususnya pada area pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta tata kelola pertanahan. KPK sebelumnya juga menjalankan program penguatan integritas bagi jajaran ATR/BPN pada Agustus 2026.

Pengungkapan delapan titik rawan korupsi tersebut disampaikan setelah KPK melakukan OTT di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026.

OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Para tersangka yang disebut dalam perkara tersebut yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.

Tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry.

Keempat nama terakhir dalam daftar tersebut disebut sebagai pihak yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

KPK sendiri masih mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak swasta lain dalam praktik yang berkaitan dengan layanan pertanahan.

Pemetaan delapan titik rawan tersebut menunjukkan bahwa sebelum OTT dilakukan, KPK telah menyoroti sejumlah persoalan dalam tata kelola dan pelayanan pertanahan yang dinilai membutuhkan penguatan pengawasan serta perbaikan sistem. (bas)