BANDUNG — Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial AS (49) ditangkap polisi setelah diduga menanam ganja di belakang rumahnya di Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Polisi menemukan 73 tanaman ganja berbagai ukuran di kebun yang berada di lingkungan rumah tempat AS tinggal bersama istri dan anaknya.
Kasat Narkoba Polrestabes Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan polisi menemukan tanaman tersebut saat menggeledah rumah AS pada Jumat (18/9). Puluhan tanaman tumbuh di taman berukuran sekitar 2 x 1 meter di belakang rumah dan tertutup terpal jaring.
“Rata-rata tingginya kurang lebih 180 centimeter,” ujar Oliestha saat memimpin penggeledahan di lokasi.
Polisi juga menemukan tanaman ganja dalam berbagai ukuran. Dari total 73 pohon, sebanyak 28 tanaman memiliki tinggi 3–9 sentimeter, tujuh tanaman berukuran 91–172 sentimeter, dan 28 tanaman lainnya mencapai tinggi sekitar 180 sentimeter. Delapan tanaman lain disebut telah berusia sekitar lima bulan dan siap panen.
Tanam Ganja Sejak Mei 2026
Berdasarkan pemeriksaan sementara, AS mengaku mulai menanam ganja sejak Mei 2026. Ia disebut mempelajari cara membudidayakan tanaman tersebut melalui media sosial.
AS awalnya mengaku hanya mencoba menanam ganja untuk konsumsi pribadi. Setelah percobaannya berhasil, ia kemudian melanjutkan budidaya tanaman tersebut di belakang rumah.
Polisi menyebut istri dan anak AS mengetahui keberadaan kebun ganja tersebut. Namun, berdasarkan pemeriksaan sementara, keduanya mendapat tekanan dari AS untuk tidak mengungkap keberadaan tanaman terlarang itu.
AS juga mengaku sebagian hasil panen hanya ia konsumsi sendiri dan diberikan kepada sejumlah teman kerjanya. Polisi kini masih mendalami dugaan peredaran ganja tersebut.
“Pengakuannya hanya dikonsumsi sendiri dan diberikan kepada teman-temannya. Tapi dijualbelikan,” kata Oliestha.
Ditangkap Setelah Polisi Temukan Ganja
Kasus tersebut bermula ketika polisi menangkap AS di wilayah Kota Bandung. Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan beberapa linting ganja yang berada dalam penguasaan AS.
Temuan tersebut kemudian membawa penyidik mendalami asal ganja yang dikonsumsi AS. Dalam pemeriksaan, AS mengaku memiliki kebun ganja di rumahnya.
AS mengaku memperoleh bibit ganja dari seorang temannya. Ia kemudian mempelajari cara menanamnya melalui media sosial sebelum mencoba membudidayakannya sendiri.
Selain menemukan kebun ganja, polisi juga melakukan tes urine terhadap AS. Hasil pemeriksaan menunjukkan AS positif mengonsumsi sabu-sabu. Polisi masih mendalami temuan tersebut, termasuk asal bibit dan pupuk yang digunakan untuk membudidayakan ganja.
Polisi Dalami Asal Bibit dan Pupuk
AS diketahui berstatus PPPK pada Kementerian Pekerjaan Umum di Kota Bandung. Polisi masih melakukan pemeriksaan untuk mengungkap lebih jauh aktivitas budidaya ganja yang dilakukan AS.
Oliestha mengatakan penyidik menerapkan Pasal 114 dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana dalam pasal tersebut, menurut polisi, berkisar enam tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
AS mengaku menanam ganja karena kesulitan mendapatkan tanaman tersebut untuk dikonsumsi. Rasa penasaran terhadap cara membudidayakan ganja kemudian mendorongnya mencoba menanam sendiri.
“Awalnya sebelumnya konsumsinya tuh beli susah, saya kan susah juga, susah juga takut juga. Terus saya juga penasaran juga gimana cara nanamnya,” ujar AS.
Polisi masih mendalami seluruh rangkaian kasus tersebut, termasuk sumber bibit, pupuk, serta dugaan distribusi hasil panen kepada pihak lain. (*)






