Polda Metro Jaya Geledah 9 Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Proyek Rp37,35 Miliar

JAKARTA โ€” Polda Metro Jaya menggeledah sembilan lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bogor untuk mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan alat konstruksi.

Penyidik menduga perkara tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp37,35 miliar. Penggeledahan berlangsung pada Kamis (17/9/2026) dengan sasaran sejumlah kantor dan lokasi yang berkaitan dengan pihak-pihak dalam perkara.

Kasus tersebut berkaitan dengan kerja sama antara PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia (Telkominfra) dan PT Green Line Indonesia untuk PT Agro Wahana Bumi pada periode 2018-2019.

“Penggeledahan dilakukan di sembilan lokasi untuk mencari dan mengamankan dokumen maupun barang lain yang berkaitan dengan perkara,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Victor Dean Mackbon di Jakarta, Jumat.

Polisi Sita Dokumen hingga Buku Tabungan

Victor mengatakan penyidik menyasar beberapa lokasi, di antaranya kantor PT Agro Wahana Bumi di Bogor dan kantor virtual PT Green Line Indonesia di Jakarta Selatan.

Petugas juga menggeledah sejumlah lokasi lain yang berada di Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, serta Tangerang Selatan.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti itu meliputi dokumen perjanjian, kuitansi, cek, buku tabungan bisnis, serta dokumen kendaraan roda dua dan roda empat.

Penyidik selanjutnya akan memeriksa seluruh barang tersebut untuk mengetahui kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani.

Enam Orang Jadi Tersangka

Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Empat tersangka berasal dari PT Telkominfra, yakni MSS, DAA, JW, dan PNS. Sementara itu, dua tersangka lainnya masing-masing AS dari PT Green Line Indonesia dan MDR dari PT Agro Wahana Bumi.

Penyidik menduga proyek pekerjaan alat konstruksi tersebut menimbulkan kerugian negara dalam jumlah puluhan miliar rupiah.

“Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), proyek tersebut diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp37,35 miliar,” katanya.

Penyidik Telusuri Aset

Selain mengamankan dokumen dan barang bukti, penyidik Polda Metro Jaya juga melakukan penelusuran aset atau asset tracing.

Langkah tersebut bertujuan mengidentifikasi aset yang diduga berkaitan dengan perkara sekaligus mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan penyidik tetap menjalankan proses hukum berdasarkan alat bukti yang ditemukan.

“Setiap dokumen dan barang yang ditemukan akan didalami berdasarkan alat bukti. Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada publik secara transparan sesuai tahapan penyidikan,” ujar Budi.

Budi menegaskan proses penyidikan berjalan secara profesional dan transparan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.