JAKARTA โ Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari penggeledahan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kamis, 17 September 2026. Penyidik mengamankan barang bukti itu setelah memeriksa ruangan tiga direktur jenderal dan sejumlah direktorat yang berkaitan dengan layanan pertanahan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menyita dokumen serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan proses dan mekanisme layanan di Kementerian ATR/BPN. Penyidik akan menganalisis barang bukti tersebut untuk mendalami perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Untuk barang bukti yang diamankan oleh penyidik dalam penggeledahan hari ini ada sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang tentunya berkaitan dengan proses dan mekanisme layanan-layanan yang ada di Kementerian ATR/BPN,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Penyidik Analisis Dokumen dan Barang Bukti Elektronik
Budi menjelaskan penyidik akan menganalisis serta mengekstrak barang bukti yang mereka amankan. Langkah itu bertujuan mengurai konstruksi perkara dan mendalami peran pihak-pihak yang terlibat.
“Dengan demikian, menjadi terang bagaimana konstruksi serta siapa saja pihak-pihak yang punya peran krusial, baik pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ataupun pihak-pihak lain,” ujarnya.
KPK menggeledah ruangan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, Direktur Jenderal Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, serta Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi. Penyidik juga memeriksa sejumlah ruangan direktorat yang berkaitan dengan perkara tersebut.
KPK menegaskan penyidik tidak menggeledah ruangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Delapan Tersangka Kasus Dugaan Suap HGB
KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka ialah Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.
KPK juga menetapkan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry sebagai tersangka. Penyidik menduga keempatnya merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Penggeledahan dan penyitaan barang bukti menjadi bagian dari penyidikan yang masih berlangsung. KPK akan menelusuri dokumen serta barang bukti elektronik untuk memperjelas konstruksi perkara dan mendalami peran pihak-pihak yang terlibat. (*)






