KPK Bawa Tiga Koper dari Penggeledahan Kantor ATR/BPN Terkait HGB Summarecon

KPK Geledah kantor atr/bpn.
Penyidik KPK membawa tiga koper saat keluar dari gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (17/9/2026), setelah menggeledah sejumlah ruangan terkait kasus dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon.

JAKARTA โ€” Tiga koper mengikuti langkah keluar rombongan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari salah satu gedung Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta, Kamis malam, 17 September 2026. Penyidik membawa koper-koper itu setelah menggeledah kantor Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang terkait penyidikan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon.

Pewarta ANTARA mengamati rombongan keluar dari gedung sekitar pukul 18.23 WIB. Tiga orang, terdiri atas dua pria dan seorang wanita, masing-masing membawa satu koper menuju lobi. Lebih dari 10 orang kemudian terlihat keluar dari lift dan berjalan menuju tiga kendaraan yang telah menunggu.

Sejumlah awak media yang menanti sejak siang mengabadikan momen tersebut. KPK belum merinci isi koper maupun barang bukti yang penyidik bawa dari penggeledahan.

KPK Geledah Sejumlah Ruangan ATR/BPN

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik memulai penggeledahan sejumlah lokasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Kamis. Salah satu ruangan yang menjadi sasaran penggeledahan ialah ruang Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang.

“Hari ini, Kamis (17/9), penyidik memulai kegiatan penggeledahan. Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” kata Budi kepada jurnalis di Jakarta.

Budi menjelaskan penyidik membutuhkan penggeledahan untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT).

“Penggeledahan tersebut dibutuhkan penyidik untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan ini,” ujarnya.

Delapan Tersangka dalam Kasus HGB Summarecon

KPK menggelar OTT di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas pejabat Kementerian ATR/BPN, pihak PT Summarecon, pihak swasta, serta sejumlah orang yang KPK sebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Tersangka dari Kementerian ATR/BPN ialah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung. Dari pihak PT Summarecon Agung Tbk, KPK menetapkan Presiden Direktur Adrianto Pitojo Adhi dan Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.

KPK juga menetapkan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry sebagai tersangka. Penyidik menduga keempatnya merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Penggeledahan menjadi bagian dari proses penyidikan yang masih berjalan. KPK menyatakan akan terus memperbarui perkembangan perkara sebagai bentuk transparansi proses hukum. (*)