Kasman Sebut Dugaan Pungli Layanan Kendaraan sebagai Ekosistem, LMR-RI Bereaksi

Screenshot

SULSEL — Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel Kompol Kasman menyebut dugaan pungutan liar (pungli) dalam layanan kendaraan sebagai ekosistem yang telah terbentuk. Ia juga mengakui proses cek fisik kendaraan baru seharusnya dilakukan petugas kepolisian yang berwenang.

Pernyataan tersebut disampaikan Kasman saat ditemui di ruangannya, Selasa, 15 September 2026. Ia menanggapi dugaan pungli dalam layanan ACC faktur dan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) yang sebelumnya diberitakan media ini.

“Chek fisik kendaraan seharusnya dikerjakan oleh petugas berwenang (Kepolisian), kalau saya menentang Undang-Undang apakah itu Mal Administrasi, apakah itu kesalahan, apakah itu tindak pidana, kan tidak,” kata Kasman.

Dalam keterangannya, Kasman juga menyinggung dugaan pungli yang disebut telah berlangsung sejak dahulu. Ia tidak menampik adanya ekosistem dalam praktik tersebut.

Kasman sebut pungli sebagai ekosistem

Kasman mengatakan dirinya tidak munafik ketika menanggapi dugaan pungli. Ia juga menyampaikan bahwa dirinya tidak dapat memastikan kebersihan dirinya maupun pihak lain dari dugaan pelanggaran.

“Itu ekosistem, saya juga tidak munafik, saya juga tidak bisa memastikan bahwa saya bersih, anda juga belum tentu hitam dan saya tidak bisa pastikan bahwa anda putih,” ungkap Kasman.

Pernyataan tersebut disampaikan sambil menunjuk ke arah salah seorang kepala seksi dan awak media yang berada di ruangan. Kasman juga tidak menutup ruang untuk memberikan klarifikasi terkait pemberitaan dugaan pungli ACC faktur dan STCK.

LMR-RI soroti pernyataan Kasman

Menanggapi pernyataan tersebut, Ketua Umum LMR-RI Andi Idham Jaya Gaffar menilai Kasman perlu memahami kedudukan hukum dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Ia menyoroti pernyataan Kasman mengenai dugaan pelanggaran Undang-Undang yang disebut bukan merupakan mal administrasi maupun tindak pidana.

“Sungguh tidak pantas dan tidak wajar seorang Aparatur Negara melontarkan statement bahwa melanggar atau menentang Undang-Undang bukan merupakan tindakan pidana ataupun mal administrasi, dirinya tidak sadar bahwa jabatannya adalah amanah negara, seragamnya dijahit oleh Undang-Undang, kiblat setiap alat negara adalah Undang-Undang, dirinya harus memahami hal tersebut,” terang Andi Idham.

Andi Idham kemudian mengaitkan pernyataan Kasman mengenai ekosistem pungli dengan institusi Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel. Menurut dia, pernyataan tersebut perlu mendapat perhatian karena berkaitan dengan dugaan praktik pungutan liar dalam layanan kendaraan.

“Seyogyanya, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel tidak memaparkan pernyataan bahwa dugaan Pungli merupakan ekosistem, pernyataan tersebut sama dengan ‘menelanjangi’ Direktorat Lalulintas Polda Sulsel,” tambah Andi Idham.

LMR-RI desak Kapolda Sulsel bertindak

Atas pernyataan tersebut, Andi Idham mendesak Kapolda Sulsel Irjen Pol Juhandani Rahardjo Puro untuk mencopot Kasman dari jabatannya sebagai Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel.

“Kapolda Sulsel Irjen Pol Juhandani Rahardjo Puro harus segera mencopot Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel Kompol Kasman, Undang-Undang saja dia tidak mampu menghargai apalagi pimpinannya,” tutup Andi Idham.

Desakan tersebut merupakan sikap LMR-RI terhadap pernyataan Kasman. Naskah ini belum memuat tanggapan Kapolda Sulsel maupun klarifikasi lebih lanjut dari Kasman mengenai dugaan pungli yang diberitakan.

Awak media kembalikan amplop Ditlantas

Selain polemik pernyataan tersebut, awak media juga menerima tawaran amplop berlogo Ditlantas Polda Sulsel sebelum meninggalkan ruangan Kasman. Amplop itu dibawa salah seorang ajudan Kasman dan bertuliskan nama lengkap.

Awak media kemudian mengembalikan amplop tersebut. Naskah ini belum memuat penjelasan dari Kasman atau pihak Ditlantas Polda Sulsel mengenai tujuan pemberian amplop dan apakah pemberian tersebut berkaitan dengan pemberitaan yang sedang diklarifikasi.

Screenshot

“Ambilki ini om, klo nda diambilki, saya yang ditegur, “jawab Ajudan Kompol. Kasman.